RASIO.CO, Batam – Joni Tumpak Sihombing merupakan Direktur PT. CIBA Artha Mandiri kecewa ulah para tergugat yang lebih kurang dua tahun sejak putusan Mahkamah Agung dimenangkannya belum bayar hutang.
Pasalnya Sesuai kepusan Mahkamah Agung Nomor 983PK/Pdt/2020 pihak lawan Joni Tumpak Sihombing, sedangkan PT.KBT Perkasa Mandiri dan KE Beng Tiong warga Singapura sebagai termohon peninjauan kembali ditolak.
Bahkan para tergugat I,II, dan III dalam putusan tersebut membayar secera renteng untuk membayar sisa harga borongn pekerjaan sebesar S$473.000.
“Selain itu juga diharuskan membayar ganti rugi 1% dari S$473.000 setiap bulannya sejak perkara didaftarkan PN Batam,” kata Joni Tumpak Sihombing. Selasa(22/02) kemarin.
Kata dia, dirinya berharap atas putusan tersbut yang suda berkekuatan hukum tetap pihak tergugat PT.KBT Perkasa Mandiri dan KE Beng Tiong atau Montigo segera melakukan pembayaran.
Hal senda juga disampaikan kuasa hukum, Sudirman Situmeang ,S.H, dari kantor Gufron Waguna & Patner yang merupakan kuasa hukum penggugat mengatakan, Putusan jelas sudah Inkracht bahkan peninjauan kembali ditolak.
“Seharusnya para tergugat melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran, namun kenyataannya hamper dua tahun belum dibayar,’
“Bahkan sudah dua kali kami lakukan somasi tetapi tidak ditanggapi dan sudah kami ajukan juga Aanmaning ke PN Batam,” Sudirman Situmeang.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
adi@www.rasio.co //


