RASIO.CO, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima oleh Bupati Lingga. Senin, (10/3/2025).

Paripurna penyampaian Ranperda oleh Bupati Lingga tersebut, serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap yang disampaikan Bupati Lingga, dan Tanggapan/Jawaban Bupati Lingga terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar pada rapat paripurna dalam pidatonya menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda), adapun Ranperda yang akan disampaikan adalah tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, mengamanatkan Bupati melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di daerah.
“Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan etika, kebersihan, kesehatan dan fungsi, sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas,” kata Bupati Lingga yang membacakan Permendagri.

Bupati Lingga mengatakan, melalui upaya penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), keberadaan pedagang PKL kaki lima perlu dikelola ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang yang baik dan sehat di Kabupaten Lingga.
“Dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib dan meningkatkan usaha perdagangan sektor informal, maka perlu adanya peraturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ungkap Bupati.

Pandangan umum Pandangan umum Fraksi Partai NasDem Plus DPRD Kabupaten Lingga DPRD Kabupaten Lingga dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga, dengan agenda penyampaian dan Perda dan Perda oleh Bupati Lingga Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Plus, Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd, menyampaikan terima kasih telah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum fraksi, Pandangan umum Fraksi Partai NasDem Plus DPRD Kabupaten Lingga, mencermati bahwa 3 Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Lingga, yaitu

- Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
- Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Laya anak.
Bahwa ketiga Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah tersebut merupakan upaya progresif untuk memenuhi perangkat regulasi di daerah ini, baik dalam konteks ekonomi daerah maupun dekonsentrasi.
“Kami berpendapat selaras dengan pemerintah daerah bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima merupakan wujud pengayoman pemerintah daerah terhadap usaha dan pelaku usaha dan dalam upaya penertiban dan keamanan,” ungkapnya.
Selanjutnya Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Menurut hemat kami sangat strategis fungsinya dalam melindungi generasi muda selaku generasi penerus yang kita harapkan dapat mewujudkan cita-cita pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten Lingga ini,” terangnya.
“Mengingat arti pentingnya Ranperda- ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah, maka Fraksi Partai NasDem plus menyarankan agar Ranperda- ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutup Pokyong Kadir usai menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai NasSem Plus.





