RASIO.CO, Lingga – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, dengan agenda penyampaian Ranperda-ranperda oleh Bupati Lingga tentang Ranperda penyelenggaraan Kabupaten Laya anak di Ruang paripurna DPRD Lingga. Senin, (10/3/2025).

Paripurna penyampaian Ranperda oleh Bupati Lingga tersebut, serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap yang disampaikan Bupati Lingga, dan Tanggapan/Jawaban Bupati Lingga terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar dalam pidatonya menyampaikan, Ranperda tentang kota layak anak, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden nomor nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak. perlu menetapkan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Bupati Lingga mengatakan, Ranperda tentang kota layak anak merupakan turunan dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Yang mana penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak berdasarkan sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya,” kata Bupati Lingga.

Bupati Lingga melanjutkan, sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama yang lainnya saling terikat di bawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya.
“Bentuk perlindungan anak dalam suatu negara adalah dalam berbagai upayanya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta melindungi mereka dari berbagai kemungkinan terjadinya penelantaran, penyalahgunaan, tindak kekerasan dan eksploitasi,” ujar Bupati Lingga.

Ketua Fraksi Partai Golkar Plus, Agussyuriawan, SE, dalam menyampaikan Pandangan umum Fraksi Partai Golkar Plus, mencermati bahwa 3 Ranperda yang disampaikan yaitu:

- Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dengan semakin berkembang pesatnya teknologi pada masa ini maka berkembang pulalah usaha dan pengusaha baik mikro ataupun makro di Kabupaten Lingga baik itu online dan offline.
“Kami berpendapat sejalan dengan pemerintah daerah, bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, merupakan perwujudan, perlindungan pemerintah daerah dalam upaya penertiban dan keamanan kepada usaha dan pelaku usaha di Kabupaten Lingga,” kata Agussyuriawan.

- Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Yang mana kita ketahui kabupaten Lingga telah menerima penghargaan Pratama sebagai kabupaten kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2017 sehingga 2019.
“Dengan penghargaan tingkat Pratama. Kami mengapresiasi regulasi dan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) ini,” ungkap Agussyuriawan.
- Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, menurut hemat kami sangat strategis fungsinya dalam melindungi generasi muda selaku generasi penerus yang kita harapkan dapat melanjutkan cita-cita pemerintah dan pembangunan di daerah kabupaten Lingga.
“Ketiga Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah tersebut, merupakan instrumen kebijakan baik dalam konteks otonomi daerah maupun dekonsentrasi,” kata Agussyuriawan.
“Mengingat arti pentingnya, Ranperda- Ranperda yang telah disampaikan oleh pentah pemerintah daerah, maka kami dari Fraksi Partai Golkar plus menyarankan agar Ranperda-Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Agussyuriawan, menutup pandangan umum Fraksi Partai Golkar Plus terhadap penyampaian Rancangan-rancangan peraturan daerah Klabupaten Lingga Tahun Anggaran 2025.


