Resedivis Kasus Penipuan Merengek Minta Keringanan Hukuman

0
3559

RASIO.CO, Batam – Resedivis Al Muhammad Lukman dua kali melakukan penipuan ini merengek mengeluarkan air mata minta keringanan hukuman terhadap majlis hakim saat divonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Batam. Senin(16/10/2017).

Ironisnya, terdakwan Al Muhammad Lukman sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama dan kali ini kembali melakukan penipuan terhadap perusahaan PT Laras Era Perdana yang mengalami kerugian lebih kurang Rp686.851.800,-

” Saudara terdakwa sudah dua kali melakuka perbuatan yang sama, atas hal itu majlis hakim memutuskan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara,” Kata majlis Hakim Ketua Dr.Syahlan,SH,MH didampingi dua hakim anggota.

Hukuman yang diberikan majlis hakim 6 bulan lebih tinggi dari hukuman Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar dengan tuntutan 3 tahun, namun atas putusan tersebut terdakwa sempat 15 menit meneteskan air mata minta hukuman diringankan.

Namun, permintaan tersebut justru membuat hakim mengingatkan terdakwa bahwa terdakwa sudah resedivis dalam kasus sama.

Kasus bermula dimana terdakwa Al Muhammad Lukman melakukan orderan terhadap PT laras Era Perdana pada januari 2013 lalu atas nama perusahaannya sendiri PT Zefa Putra Batam.

Purchase Order (PO) no : 025/PO/ZPBS/i/2013 10 drum oli yang terdiri 6 drum hydraulic oil sebanyak 209 liter merk turalik 52/hydraulic 68 dan 4 drum engine oil sebanyak 200 liter merk meditran E 40 dengan harga pembelian sebesar Rp. 34.880.000,- .

Pada tanggal 13 Februari 2013 terdakwa kembali mengajukan Purchase Order (PO) NO.011/PO/ZPBS/ii/2013 kepada PT. Laras Era Perdana untuk membeli 5 drum engine oil Merk Meditran S40 dengan harga pembelian sebesar Rp.21.185.000.- .

KembaliPurchase Order (PO) nomor 018/PO/ZPBS/ii/2013 Untuk pembelian oli sebanyak 50 drum dengan kategori hydraulic oil sebanyak 20 drum merek Turalik 52/hydraulic 68 dan engine oil sebanyak 30 drum merek meditran S40 senilai Rp.209.100.000.

Dan Purchase order (PO) no: 019/PO/ZPBS/ii/2013 untuk pemesanan oli sebanyak 102 drum yang terdiri atas kategori hydraulic oil merek Tuaralik 52/ hydraulic 68 sebanyak 51 drum dan kategori engine oil merek meditran S40 sebanyak 51 drum dengan harga pembelian sebesar Rp.367.965.000.

Parahnya, saat dilakukan penagihan terdakwa mengeluarkan beberapa lembar cek tetapi saat dicairkan ternyata kosong, sehingga total kerugian PT Laras Era Perdana mencapai lebih kurang Rp600 juta.

Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 374 KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini