Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Paspor Dicabut dan Masuk DPO

0
492
Pengusaha migas Mochamad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemerintah telah mencabut paspor dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Pengusaha migas Mochamad Riza Chalid, yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta menjadi salah satu dari sembilan tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari CNNIndonesia, Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha dengan bisnis di berbagai sektor, mulai dari perdagangan minyak bumi, ritel mode, perkebunan sawit, hingga industri minuman. Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia saat proses hukumnya bergulir. Kejagung sempat mendeteksi keberadaannya di Singapura setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, Pemerintah Singapura membantah klaim tersebut.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kemudian memastikan bahwa Riza tidak berada di Singapura. Kejagung telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaannya, dan kabar terakhir menyebutkan Riza diduga berada di Malaysia.

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejagung mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang saat ini berada di luar negeri.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Namun, mereka tidak dapat lagi melakukan perjalanan atau menetap di luar negeri.

“Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya, tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).

Menurutnya, dengan pencabutan paspor itu, keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Mereka juga terancam dideportasi setelah melewati batas izin tinggal atau overstay.

“Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut oleh pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC). Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan itu dilakukan sejak awal ketika Kejagung meminta pencegahan ke luar negeri.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga masih berada di luar negeri.

Anak Riza Chalid Segera Disidang

Pada 1 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan terhadap sembilan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid. Delapan tersangka lainnya yakni:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo

Kejagung juga telah mencabut paspor Riza Chalid. Dengan demikian, statusnya kini ilegal di luar negeri dan hanya dapat kembali ke Indonesia.

Selain kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid juga pernah terseret dalam sejumlah kasus besar lainnya, seperti skandal “Papa Minta Saham”, kasus Petral, dan kasus Zatapi.

**

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini