RASIO.CO, Batam – Terkuak dipersidangan lanjutan kasus dugaan mengedarkan minuman keras golongan B dan C di Batam tampa izin alias ilegal yang merugikan negara oleh Direktur Utama PT. Trimaco Sukses Mandiri .
Saksi Ahli BPOM, Andi Wibowo yang hadir dipersidangan PN Batam, Senin(29/01) dengan tegas mengatakan bahwa sesuai UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, pelaku usaha sebelum mengimport barang minuman keras golongan A,B dan C wajib mengurus izin edar terhadap BPOM terlebih dahulu karena berlaku secara menyeluruh diwilayah hukum Indonesia.
Bahkan, menurut dia, pihak importir terlebih dahulu harus mengirimkan sample Mikol yang akan didatangkan dari luar untuk dilakukan uji lab berapa kadar akohol yang dikandung serta bahan yang dipakai karena penting untuk keselamatan konsumen.
” Tupoksi BPOM melindungi konsumen , bukan dalam hal pemberian izin impor dan jika tidak ada izin edar, artinya ilegal,” Kata Andi Wibowo.
Lanjutnya, menurutnya importir harusnya mengurus izin edar BPOM terlebih dahulu untuk dikeluarkan Merek Luar(ML) dan itu peritemnya lebih kurang Rp4 juta yang dapat dilakukan melalui online.
Setelah itu , barulah dapat mengurus Kuota impor minuman beralkohol, Ijin Prinsipal, API-U (Angka Pengenal Importir-Umum), NIK (Nomor Induk Kepabeanan), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), Ijin Usaha BP Batam
ITMB (Importir Terdaftar yang mengeluarkan Batam), SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol); Kartu Realisasi Impor, yang sudah didapat PT. Trimaco Sukses Mandiri .
” Bukan Barang import sudah datang baru diurus izin edarnya seperti saat ini walaupun daerah khusus Batam.” ujarnya.
Andi menegaskan, peraturan BPOM , diurus dulu izin edar barulah diurus izin import dan izin edar berupa jenis merek dan berlaku selama lima tahun. sedangkan berdasarkan data base BPOM belum ada menerbitkan izin edar untuk mikol golongan A,B dan C untuk importir di Batam.
Usai mendegarkan saksi ahli BPOM, Majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota mealnjutkan sidang. Kamis(01/02). mendegarkan saksi lainnya.
Diketahui, Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri bergerak bidang import minuman keras golongan B dan C di Batam akui tidak memiliki izin edar dan sudah beroperasi semenjak tahun 2009.
Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah dan Samuel Pangaribuan dengan angenda pembacaan dakwaan dan pmeriksaan saksi. Kamis(25/01).
“Mikol berbagai merek didatangkan dari S’pore, memeiliki izin import yang dikeluarkan BP Batam tetapi tidak ada izin edar dari BPOM,” Kata Edi saksi penyidik Mabes Polri diruang sidang PN Batam.
Ada beberapa lagi kasus yang sama, terdakwa merupakan hasil tidak lanjut pengembangan perkara Mabes dan , informasi data didapat dari BP Batam bahwa ada perusahaan lain yang bergerak dibidang import mikol.
“Kegiatan terdakwa sudah dua tahun, namun terdakwa koorporatif dan sudah pernah mengajukan izin ke BPOM dalam pengakuan terdakwa,” kata Saksi lagi.
Kata Dia, Ada anam orang tim turun dari mabes malakukan penangkapan dan pengakuan terdakwa barang mikol diimpor langsung dari singapure berdasarkan PEB namun izin edarnya tidak ada.
“Barang yang disita berbagai merk yaitu chivas,Vodka, Gunderloch dan lainnya ditiga gudang,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Didiet Nurianto mengakui keterangan yang disampaikan saksi penangkap, namun terdakwa sudah pernah dua kali mengurus izin edar BPOM , dan BPOM pernah datang kegudangnya.
“Sudah pernah dua kali mengurus izin terhadap BPOM, namun belum ada tanggapan,” ujar terdakwa.
Majlis hakim meminta kedua JPU untuk disidang selanjutnya membawakan barang bukti segagai contoh satu persatu jenis Mikol tersebut sesuai jenisnyayang sudah ditetapkan jadi barang bukti. dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi BPOM.
Sperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang milik Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri di komplek Sarana Industrial Point Blok A No.7 Kota Batam.
Dalam penggrebekan tersebut Tim Mabes Polri mengamankan minuman keras(Mikol) 83 jeni berbagai merek yang diimport dari negara tetangga Singapure dan lebih kurang 6.630 botol disita.
Bahwa minuman beralkohol jenis golongan B dan C tersebut di atas untuk dijual serta diedarkan di pulau Batam, diantaranya; di hotel-hotel, resort, duty free, kafe, bar, dan tempat karaoke serta restoran.
Bahwa minuman beralkohol Golongan A, dengan kadar 0% s/d 5%, yaitu merk CALRSBERG (dalam kemasan kaleng dan botol), merk GUINNESS (dalam kemasan kaleng dan botol), dan merk SMIRNOFF ICE (dalam kemasan botol).
Minuman beralkohol golongan A ini berasal dari Indonesia, yakni PT. Trimaco Sukses Mandiri memiliki penunjukan dari Guiness dan Smirnoff selaku sub-distributornya.
Sedangkan, minuman beralkohol Golongan B, dengan kadar 5,1% s/d 20%, dan Golongan C, dengan kadar di atas 20,1% tidak dilengkapi dengan ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).
Minuman beralkohol jenis golongan B terdiri dari merek; Jacob Creak, Windom, Bin, Vino Vernades, Buna Mago, dan Grand Jagues. Sedangkan Golongan C dengan merek; Jonny Walker, Civas Regal, Jack Daniel, Martel V.S.P., Absolut Vodka, Hennesy, Blanc Label, Red Lebel, Bacardi, dan Cointreau.
Untuk pemesanan/order minuman beralkohol tersebut di atas masuk melalui sales atau dengan mengirimkan email ke admacct.tsm@gmail.com, kemudian pesanan tersebut diterima oleh bagian accounting PT. Trimaco Sukses Mandiri.
Selanjutnya, accounting membuka invoice (faktur) penjualan dan mengajukan kepada operasional manager atau Dirut (terdakwa Didiet Nurianto).
Mengenai pelunasan dilakukan dengan transfer ke rekening Bank Danamon perusahaan PT. Trimaco Sukses Mandiri, atau dapat menyerahkan langsung secara tunai/cek kepada sales.
Bahwa dokumen yang dimiliki PT. Trimaco Sukses Mandiri untuk impor minuman beralkohol, adalah, Kuota impor minuman beralkohol, Ijin Prinsipal, API-U (Angka Pengenal Importir-Umum),NIK (Nomor Induk Kepabeanan), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan Ijin Usaha BP Batam.
ITMB (Importir Terdaftar yang mengeluarkan Batam), SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)dan Kartu Realisasi Impor.
Dan Sesuai aturan minuman beralkohol berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, maka produk minuman beralkohol yang diedarkan oleh PT Trimaco Sukses Mandiri wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
yaitu mengacu pada Peraturan Kepala BPOM RI No.: 5 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Republik Indonesia sebelum pelaku usaha melakukan import produk pangan, maka produk pangan minuman beralkohol terlebih dahulu wajib memiliki izin edar untuk dapat dievaluasi mutu dan keamanannya dengan standard yang berlaku di Indonesia.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, maka dalam penerbitan surat persetujuan pendaftaran produk pangan (NIE) asal import, kepada pelaku usaha akan diminta Surat Penunjukan dari perusahaan asal (produsen) di luar negeri.
Berdasarkan hasil verifikasi melalui database e-registration Badan POM RI tidak ditemukan aktifitas pendaftaran produk pangan yang dilakukan oleh PT. Trimaco Sukses Mandiri.
Perbuatan terdakwa Didiet Nurianto merupakan tindak pidana penjualan minuman beralkohol yang bersifat berbahaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.
APRI@www.rasio.co

