RASIO.CO, Batam – Terdakwa Salim alias ALIM nahkoba kapal Labuan yang diduga menyeludupkan rokok merk cina asal Singapura dituntut 3 tahun penjara dan denda 200 juta.
Selain itu, Kapal KM Labuan dan solar dirampas negara dan rokok 650 karton dirampas tuk dimusnahkan sedangkan jika denda tidak dibayar aset terdakwa terancam disita.

Dalam Tuntutan JPU, Menyatakan terdakwa SALIM alias ALIM bin alm. RUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap SALIM alias ALIM bin alm. RUSNI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan pasal 110 UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan :
• dalam hal pidana dendatidak dibayarkan oleh terpidana , sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana
• dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi , pidana denda diganti dengan pidana kurung palin ;ama 6 (enam) bulan
Untuk pembayaran denda tersebut maka jaksa melakukan asset tracingdan sita eksekusi sesuai dengan pasal 30 huruf g UU no 11 tahun 2021tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan , terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Nahkoda kapal KM Labuan terdakwa Salim duduk dibangun pesakitan terkait penyelundupan Rokok ilegal asal negara jiran Jurong, S’pore.
Terdakwa Salim ditangkap jajaran Beacukai Batam dalam perjalanan Jurong, S’Pore menuju Kampar , tepatnya diperairan Pulau Nipah koordinat 1°11.588’ U / 103°34.843’ T ditegah oleh Tim Patroli BC 20003 dan BC 7006.
KM Labuan ditemukan Rokok tanpa cukai merek Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa R merek “Double Happiness 9MG” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 20 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Hong Shuang Xi” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 103 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Hao Ri Zi” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 49 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang;
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Jin Ye Xiang” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 133 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Essie Blue” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 139 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Rokok Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok dengan merek “Giant Panda Orange” tipe “SPM” tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 3 Kardus @ 50 slop @ 10 bungkus @20 batang.
Ironisnya, Rokok asal Singapura tersebut diduga merugikan negara Rp. 17.073.156.250,00 dan Terdakwa salim dijerat pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Terdakwa Salim mendapat orderan Opan(DPO) sedangkan Kapal KM Labuan dibawanya dari Selat Panjang dan diberi uang operasional Rp20 juta untuk menjemput barang di Jurong Singapura.
adi@www.rasio.co //

