Sidang Kasus Pengusaha Dju Seng di Tunda, Jaksa Belum Dapat Hadirkan Saksi

0
26

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus hutan lindung Terdakws Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses ditunda majelis hakim PN Batam.Kamis(07/05).

Terdakwa Dju Seng diagenda  hari ini, pembuktian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi, Sehingga majelis hakim menunda sidang dua pekan depan.

Dua pekan lalu Majelis hakim menolak esepsi terdakwa bahwa  esepsi tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dju Seng tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok,” ujarnya di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm kini memasuki agenda pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 ketika itumendegarkan keterangan saksi.

Di sisi lain, jaksa juga tengah menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serupa. Perkara bernomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tersebut berbeda karena menjerat korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah karena perbedaan subjek hukum. “Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” kata Vabianess, bulan lalu.

Meski demikian, substansi dakwaan dalam kedua perkara tersebut serupa, yakni dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang kehutanan. Dakwaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, kasus dugaan perusakan hutan lindung Gundap Batam kini memasuki fase krusial untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam dalam kasus dugaan pematangan lahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Tembesi Kota Batam.Jumat(03/04).

Namun. Terdakwa Dju Seng tidak ditahan dalam kasus ini dan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Direktur PT Tunas Makmur Sukses berdasarkan Akta Notaris Bun Hai, SH, MKn Nomor 8 tanggal 04 April 2023.

Secara bersama-sama dengan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Sri Indah Barelang berdasarkan Akta Notaris Yondri Darto, SH Nomor 24 Tanggal 07 Nopember 2019.

menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi.

Bahwa awalnya berdasarkan Surat Nomor B/3325/A1-A1.1/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam mendapat PL seluas +133.000m2 yang diajukan oleh Terdakwa PT Tunas Makmur Sukses.

Desember 2014 Terdakwa melalui PT Tunas Makmur Sukses mendapat Penetapan Lokasi (PL) Nomor 214020848 yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 terletak di Tanjung Gundap Tembesi Batam.

 Berdasarkan Surat Nomor 4763/A3.5/S/9/2022 tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses.

Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses mendapat PL Nomor 222021860 tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Batam sesuai sipp pn Batam.

Bulan Februari 2023 Dju Seng bertindak selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses bermaksud mengajukan permohonan Fatwa Planologi atas bidang-bidang PL yang diterbitkan pada tahun 2014 dan 2022.

Namun oleh karena sebagian bidang PL diketahui oleh Sdr. Dju Seng berada dalam Kawasan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis) yang tidak dapat diajukan permohonan Fatwa Planologi.

Selaku Direktur PT Sri Indah Barelang menggunakan PT Sri Indah Barelang yang sesuai dengan bidang usahanya sebagai pelaksana kegiatan pematangan lahan.
Namun, diduga dalam hal ini Terdakwa  PT Tunas Makmur Sukses dan  PT Sri Indah Barelang tidak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya bidang PL dalam Kawasan DPCLS yang telah diketahui berdekatan lokasinya.

Dengan bidang PL yang telah disetujui Fatwa Planologinya atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya kegiatan pematangan lahan yang dapat memasuki Kawasan DPCLS.

Saat itu Sdr. Dju Seng memulai kegiatan dengan memberi perintah secara lisan kepada saksi Marlin Harahap (selaku Proyek Manager PT Sri Indah Barelang) yang ditindaklanjuti oleh saksi Marlin Harahap dengan memberi perintah kepada saksi Peter Situmorang (selaku pengawas/mandor lapangan PT Sri Indah Barelang) melalui Surat Tugas Kerja Lapangan Nomor 007/SK/SIB/V-2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk melaksanakan kegiatan pematangan lahan.

 Pematangan lahan akan dijadikan sebagai lokasi industrial untuk kepentingan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri yang sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 telah diberi patok dan batas hingga bagian perairan atas arahan Sdr. Dju Seng.

Dalam hal ini Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri dapat memperoleh keuntungan atau manfaat setelah lokasi tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.
Bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara cut and fill, atau dengan mengambil atau mengangkut material tanah yang bercampur dengan bebatuan terlebih dahulu dari dataran yang lebih tinggi dengan menggunakan 2 unit dumptruck yang selanjutnya diturunkan ke dataran yang lebih rendah pada hamparan yang masih ditumbuhi oleh tanaman bakau (hutan mangrove) yang rapat dengan kedalaman air di bawahnya sekitar 2 meter selama 1 bulan lamanya.

Namun oleh karena areal pekerjaan semakin luas lalu pada sekitar awal bulan Agustus 2023 ditambah 9 unit dump truck yang antara lain dioperatori oleh saksi Endi Manurung dan saksi Lister Pernandi Hasibuan yang dalam progresnya selalu dilaporkan oleh saksi Marlin Harahap dan saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

Kemudian permukaan tanah diratakan dengan menggunakan Buldozer yang dioperatori oleh saksi Sariando Silaban. Kegiatan pematangan lahan tersebut menurut saksi Marlin Harahap telah dilaksanakan hingga mencapai luas sekitar 18 Hektar.

Sekira tanggal 23 Mei 2023 saksi Yuslin Taufik dan saksi La Jahidi selaku Fungsional Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam (KPHL Unit II Batam) telah memberitahu secara lisan kepada saksi Peter Situmorang bahwa tidak jauh dari lokasi kegiatan merupakan kawasan hutan lindung dan mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Selanjutnya oleh karena saat saksi Jahidi melakukan patroli pada tanggal 4 September 2023 diketahui kegiatan pematangan lahan yang dilakukan telah mencapai Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, lalu pada tanggal 7 September 2023 saksi La Jahidi memberi Teguran I kepada saksi Peter Situmorang melalui Surat Nomor B/522/113/KPHL.II-DLHK/2023 tanggal 06 September 2023 untuk menghentikan seluruh kegiatan yang kemudian dilaporkan oleh saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

namun oleh karena kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 09.28 WIB Tim KPHL Unit II Batam menghentikan kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Kota Batam dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang digunakan dalam melakukan pematangan lahan.

Terdakwa dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini