Sidang Korupsi Chromebook: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun

0
268
Auditor BPKP Dedy Nurmawan memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun.

Hal tersebut disampaikan Dedy saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4). Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, duduk sebagai terdakwa.

Dedy menjelaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun tersebut merupakan akumulasi dari pengadaan Chromebook selama periode 2020 hingga 2022.

“Untuk 2020 kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar. Kemudian 2021 sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 sebesar Rp895,304 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp1,5 triliun,” jelas Dedy di persidangan.

Dalam keterangannya, Dedy juga menyebut bahwa pihaknya tidak menghitung secara keseluruhan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang nilainya mencapai USD44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar.

Menurutnya, perhitungan hanya difokuskan pada selisih margin, bukan keseluruhan nilai proyek CDM tersebut. Dalam dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp621 miliar

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Sidang kini dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara ini.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini