Sidang Perdana Dua Likuidator PT. Sintai Batam

0
1317

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri(PN) Batam menggelar sidang perdana terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon likuidator PT. Sintai Industry Shipyard dengan agenda.pembacaan dakwaan.

Kedua terdakwa dijerat pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan atau subsidair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan Edison P Saragi(DPO).

JPU dalam dakwaannya, bermula putusan PN Batam nomor.529/PDT.P/2013/PN.BTM dua terdakwa san satu DPO ditunjuk sebagai likuidator pada PT.Sintai Industry Shipyard.

Berlanjut PT. Sintai Industry Shipyard mengajukan kasasi terhadap penetapan PN Batam sehingga keluarlah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3042 K/PDT/2013 tanggal 29 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Sintai Induatry Shipyard dinyatakan harus dibubarkan, para terdakwa sebagai Likuidatornya.

Pada tanggal 12 Juni 2014 salah satu pemegang saham PT.Sintai Industry Shipyard kembali mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya meminta pembatalan Pembubaran PT. Sintai Industry Shipyard.

Maka atas terhadap Gugatan tersebut keluarlah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:113/PdtG/2014/PN.BTM tanggal 17 Juni 2015 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:07/PDT/2016/PT PBR tanggal 18 April 2016.

Dan selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Pdt/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang pada intinya menyatakan  PT. SintaiTidak jadi dibubarkan dan menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, kedua terdakwa dan satunya ditetapkan DPO pada tahun 2013 membuat pengumuman dikoran harian Batam Pos tentang pengumuman pembubaran dan likuidasi PT. Sintai Industri Shipyard.

Dan juga memuat Pengumuman Pembubaran PT. Sintai Industry ShopyardSintai Industry Shipyard lembar Berita Negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Percetakan Negara pada tanggal 10 September 2013.

Selanjutnya mulai mendata aset-aset milik  PT. Sintai Industry untuk dijual dengan alasan sedang dalam Likuidasi, padahal diketahuinya oleh para terdakwa bahwa masih terjadi sengketa antara pemilik Perusahaan termasuk berkaitan masalah asetnya.

Pada bulan Agustus 2013 Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa mendapatkan surat dari PT Bank Mandiri (persero) Nomor:RRC.MDN/1861/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal pengajuan klaim/tagihan kredit PT. Sintai Industry Shipyard yang mana jaminan atas kredit tersebut adalah Tanah dan Bangunan.

Dengan bukti SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 yang berlokasi di Komplek Injin Batu Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dengan total Hutang sebesar Rp.1.339.298.778,- .

Setelah para terdakwa mengetahui bahwa ada aset PT. Sintai Industry Shipyard  di bank Mandiri maka mendatangi saksi Kui Lim untuk meminjam uang sebesar Rp. 1,1 Milyar.

Dimana Edison P. Saragih (DPO) datang selaku Likuidator tujuan meminjam uang tersebut akan dipergunakan untuk menebus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT. Sintai Industry Shipyard.

Dan pada saat itu juga menawarkan aset tersebut untuk di beli oleh saksi Kui Lim selaku komisaris PT. Cahaya Maritim Indonesia .

Setelah Hutang PT PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD dibayar oleh Terdakwa ke Bank Mandiri, maka pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 terdakwa mengambil sertifikat SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 milik PT. Sintai Industry Shipyard.

Berlanjut terdakwa bersama Edison P. Saragih(DPO)Kemudian pada tahun 2014 melakukan jual beli atas SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT. Sintai Industry Shipyard.

Namun, PPAT Arianto Lie menyarankan bahwa ke dua belah pihak wajib menunggu apakah  sengketa dan Peninjauan Kembali atas pembubaran PT. Sintai Industry Shioyard tersebut sehingga proses penjualan saat itu tertunda.

Dubulan April 2015, kedua terdakwa dan Ediaom P. Saragih(DPO) bersama saksi Kui Lim kembali mendatangi PPAT Arianto Lim melakukan jual beli. mengatakan bahwa mereka adalah likuidator ditunjuk PN.Batam nomor 529/PDT.P/2013/PN.BTM.

Yamg mana dalam perkara perdata tersebut telah dikuatkan / incraht oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 3042K/PDT/2013 tanggal 29 April 2014.

Maka Pada tanggal 02 April 2015 dilaksanakan penandatanganan Minuta Akta Jual Beli No : 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Arianto Lie Notaris Kota Batam.

Berlanjut pelaksanaan serah terima dokumen berupa IPH, Faktur dan SHGB selanjutnya saksi KUI LIM melakukan pembayaran di Bank Mandiri pada tanggal 2 April 2015 senilai Rp8 miliar.

Dan diduga kedua terdakwa bersama Edison P. Saragih memberikan keterangan palsu kedalam akta otektik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini