RASIO.CO, Batam – Sidang perdana kasus dugaan penculikan anak majikan yang diduga dilakukan terdakwa Liya Afrida Binti Rusli mulai digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Yan Elyas Zaboa. Rabu(11/10/2017).
Terdakwa Liya Afrida didakwa JPU pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan pasal kedua pasal 330 KUHP ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
JPU Yan Elyas Zaboa dalam membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa Liya Afrida Binti Rusli dibulan January 2017 bekerja sebagai pengasu anak di Perumahan Pantai Gading Blok D Nomor 07 Kecamatan Bengkong, Batam.
Tugas terdakwa menjaga anak dari Yefta Permana Putra dan Tri Intan Caprinawati , dimana DGB(5) dan YMN berusia empat belas bulan sedangkan tugas lainnya membersihkan rumah, cuci piring dan mencuci.
Selain itu, terdakwa mempunyai kekasih dan sduah berjalan selama 6 tahun dengan Andel Priyandi, telah beberapa kali berhubungan badan sehingga terdakwa ingin kekasihnya segera menikahinya.
Untuk merealisasikan niatnya tersebut terdakwa berencana untuk membawa anak majikan berusia 14 bulan kepada orang tua kekasihnya di Kota Medan dan mengaku bahwa anak tersebut adalah anak dari Andel Priyanti sehingga mereka dapat direstui dan dinikahkan.
Senin tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa memesan tiket pesawat Lion Air untuk penerbangan hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 dengan tujuan Bandara Kualanamu Kota Medan seharga Rp 565.000,- dan memesan atas nama terdakwa dan anak majikannya dan mendapatkan Kode Booking dari Lion Air dengan Kode ZIIUUV.
Hari keberangkatan 19 juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menjemput anak majikannya yang tua berusia 5 tahun kesekolahnya lalu mengantarkan kerumah neneknya yang terletak di perumahan PKJ Bengkong Sadai.
Selanjutnya terdakwa memesan taxi Bluebirt menuju bandara Hang Nadim sambil membawa akte anak korban dan melakukan cheking serta berangkat mengunakan maskapai Lion.
Terdakwa sekira pukul 17.25 WIb tiba dibandara Kualanamu, Medan, namun terdakwa sempat dihubungi orangtua korban karena sudah mengetahui anaknya dibawa terdakwa, tetapi tidak mengangkat telponya.
Terdakwa langsung menuju bus tujuan Siantar, namun terdakwa dalam perjalanan sempat mengirim SMS terhadap ibu korban bahwa terdakwapualng ke Medan untuk melakukan proses pemakaman adik kandungnya yang meninggal dunia.
Keesokan harinya orang kedua orangtua korban mendapat informasi terdakwa berada di Kota Medan langsung pergi menuju tempat tersebut, sesampainya di kota medan berusaha selalu berkomunikasi dengan terdakwa namun selalu dijawab oleh terdakwa dengan berbelit-belit.
Hingga pada pukul 17.00 Wib orangtua korban melihat terdakwa di dalam angkutan umum bersama dengan anak di wilayah Tanjung Morawa Kota Medan, melihat kejadian tersebut .
Korban dengan anggota Brigade Mobil (brimob) Kota Medan langsung mengamankan terdakwa dan anaknya. setelah itu keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 2017 terdakwa dibawa menuju Kota Batam untuk diserahkan kepada Kepolisian Sektor Bengkong.
Usai mendegarkan dakwaan JPU, majlis hakim ketua Dr.Syahlan,SH,MH yang didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi.
APRI@www.rasio.co

