Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Ahli Soroti Potensi Perluasan Peran Militer ke Ranah Sipil

0
335
Foto/Antara Foto

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Rabu (8/4), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.

Sidang yang teregister dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil. Dalam persidangan, pemohon menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto sebagai ahli, serta Angga Saputra selaku saksi yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023–2028.

Dalam keterangannya, Angga mengungkap pengalaman yang dialami serikat pekerja saat menghadapi intervensi pihak militer dalam proses perundingan hubungan industrial. Ia menyebut, intimidasi tersebut terjadi ketika pihaknya mendampingi ratusan pekerja yang menuntut pembayaran kompensasi yang tertunda selama tiga tahun.

“Kira-kira sekitar pukul 2 siang dilakukan perundingan bipartit terkait masalah tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama 3 tahun oleh PT,” ujar Angga di ruang sidang.

Menurutnya, situasi menjadi tidak kondusif ketika seorang oknum yang mengaku berasal dari Komando Daerah Militer Jaya masuk ke dalam forum perundingan dan berbicara dengan nada tinggi.

“Di tengah-tengah proses perundingan, ada satu interupsi yang kemudian memberikan interupsi yang dengan nada yang agak tinggi, menyatakan ‘Kalian itu sebetulnya maunya apa, perusahaan itu sudah niatnya baik’,” paparnya.

Angga menilai kehadiran aparat tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi para pekerja hingga akhirnya proses perundingan dihentikan.

“Lalu kemudian kami menyatakan menolak proses perundingan dilanjutkan karena ada intervensi langsung dari pihak TNI yang kemudian menjadi perwakilan dari pengusaha, membela kepentingan pengusaha,” katanya.

Ia menambahkan, dampak dari kejadian tersebut membuat sejumlah pekerja memilih menghentikan aktivitas dalam serikat.

“Kondisi ini membawa dampak kerugian secara langsung bagi kami selaku serikat pekerja terhadap kebebasan hak berserikat dan hak berunding di tempat kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Soleman Ponto dalam kapasitasnya sebagai ahli menyoroti ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI. Ia menilai aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah lembaga yang memungkinkan diisi oleh prajurit aktif, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran antara militer dan sipil.

“Di mana di situ ditegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari ketentaraan. Di sini jelas jabatan sipil,” ujar Soleman.

Namun demikian, ia mempertanyakan batasan yang belum jelas terkait kategori jabatan sipil tersebut.

“Pertanyaan kuncinya itu apakah 15 lembaga yang diatur pada pasal 47 ayat 1 termasuk dalam jabatan sipil atau di luar dari itu? Implikasinya jika tidak, maka penempatan TNI ini pada prinsipnya supremasi sipil akan terganggu karena tidak ada batasan selain jabatan sipil ada jabatan yang lain,” jelasnya.

Soleman menegaskan pentingnya kejelasan batas agar tidak terjadi perluasan kewenangan militer ke ranah sipil yang dapat memengaruhi keseimbangan sistem ketatanegaraan.

“Bukan kita melarang norma, tetapi memberikan batas yang tegas. Karena tanpa batas, pertahanan negara ini akan berubah menjadi seluruh struktur negara. Dan, jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tapi keseimbangan antara negara dan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya IMPARSIAL, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, serta Aliansi Jurnalis Independen.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini