
RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali berhasil membongkar jaringan penyelundupan liquid vape yang melibatkan sindikat internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, enam orang ditangkap, termasuk seorang staf dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Dikutip Tribunbatam, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.205 liquid vape siap edar. Kasus ini terungkap pada Minggu (29/6) di Apartemen Citra Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Ia menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun di wilayah Kepri.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim, yang kemudian menangkap seorang pengguna bernama MSI di Batam Centre, beserta tiga botol liquid vape.
Dari MSI, polisi menelusuri barang tersebut hingga ke ADP yang ditangkap di area parkir Apartemen Citra Plaza. Selanjutnya, polisi memperoleh informasi bahwa ADP mendapat barang dari ZD, seorang Warga Negara Singapura yang menginap di dua kamar terpisah di lantai 18 tower Alexandria apartemen tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, ZD tengah bersama rekannya, MF, yang juga warga Singapura. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu botol liquid vape yang disembunyikan MF di dalam celana dalamnya. Penggeledahan lanjutan di dua kamar tempat mereka menginap menemukan sebuah koper berisi 3.205 liquid vape.
Polisi menelusuri jalur masuk barang tersebut dan menemukan bahwa produk ilegal ini dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Seorang staf KSOP Batam berinisial EMS diduga membantu meloloskan barang tersebut. EMS pun turut diamankan.
Kurir yang membawa koper dari pelabuhan ke apartemen diketahui bernama JS, yang juga telah ditangkap. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pengendali utama jaringan ini adalah seorang warga Malaysia berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Barang-barang ini rencananya akan diedarkan di Batam, lalu dikirim ke Pekanbaru,” ujar Anggoro.
Diketahui, satu botol liquid vape dibeli dari Malaysia seharga Rp750 ribu dan dijual kembali di Indonesia seharga Rp1,5 juta. Produk ini mengandung zat penenang yang dapat memberikan efek halusinasi dan euforia bagi penggunanya.
“Liquid ini banyak digunakan di tempat-tempat hiburan malam,” jelas Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum pengungkapan, beberapa botol liquid vape sempat diedarkan di Batam.
“Menurut keterangan pelaku, belum ada sepuluh botol yang terjual,” tambahnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemilik utama barang yang diketahui berada di Malaysia.
***








