Suap Bupati Bekasi Divonis 3 Tahun, Hakim: Terbukti Beri  Rp11,4 Miliar

0
101
Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara divonis 3 tahun penjara. (Foto/ ANTARA Foto)

RASIO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap Sarjan dalam perkara suap kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Saputra saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Sarjan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” jelas Saputra.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sarjan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Sarjan dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta.

Dalam dakwaan, Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang senilai Rp11,4 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, mulai dari proses persiapan pelantikan hingga setelah yang bersangkutan resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Sebagai imbalan, Sarjan memperoleh sejumlah proyek di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini