
RASIO.CO, Batam – Aparat kepolisian dari Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/05) kemarin.
Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 yang disediakan Polri dan dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Respons cepat ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang sigap, responsif, dan humanis kepada masyarakat.
Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Berdasarkan laporan dari warga bernama Edi, personel segera menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Petugas yang diterjunkan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Tim Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam. Setibanya di lokasi, aparat langsung melakukan pengecekan serta mengumpulkan informasi terkait dugaan penarikan kendaraan yang dipicu tunggakan angsuran selama lima bulan.
Dalam penanganannya, kepolisian tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, tetapi juga memfasilitasi mediasi antara pihak debt collector dan debitur. Pendekatan persuasif dilakukan guna menghindari potensi konflik serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak debt collector membatalkan rencana penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi tunggakan angsuran paling lambat 20 Juni 2026.
Setelah tercapai kesepakatan, situasi di lokasi dilaporkan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
YD
