RASIO.CO, Batam -Kota Batam merupakan kota pariwisata dan industri , sehingga pertumbuhan THM, Seperti Diskotik, Masage, Perjudian tumbuh subur di Batam.
Ironisnya, Para Pengusaha nakal terjun bebas serta berlomba-lomba melakukan bisnis haram untuk mempertebal kantong pribadi dan merugikan pemerintah daerah dalam PAD.
Terbukti maraknya bisnis haram marak di Batam, terutama peredaran narkoba dan minuman berakohol (mikol) ilegal di THM yang ada di Batam. Termasuk pekerja Thiongkok bekerja tanpa izin.
Sepekan lalu’ Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap dua pengedar narkoba perempuan berinisial FLH dan LK lelaki dan diduga pekerja di THM Firts Club Batam. Minggu(19/10) lalu.
Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri hasil recovery buy di THM First Club.
Ironisnya, diduga tersangka DLH bekerja sebagai Pramusaji sedangkan tersangka LK Bar Staff dan keduanya berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kabid Humas.
Selain itu, Tim Gabungan Beacukai serta Imigrasi Batam lakukan giat terhadap salah satu Club malam bernama Panda Club di One Mall Batam melakukan razia mikol dan mengamankan pemilik THM.
Diduga Ketiga WNA masing-masing berinisial Mr H, Mr C, dan Mr WQ, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali penuh kegiatan bisnis di Panda Club, mulai dari perizinan, perekrutan pekerja asing, hingga distribusi minuman impor tanpa cukai. Dan saat ini diperiksa di kantor Beacukai Batam.Selasa(28/10).
Dan saat diduga sebagai seorang produksi narkoba di aparteman harbaurbay duduk di bangku pesakitan PN Batam.
Dalam kasus produksi narkoba di apartement ini terdakwa Touzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid-sus/Pn-btm didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan ketiga Primair Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal berlapis tetapi diduga atas tidak yakin Jaksa menerapkan dakwaan sehingga ada Pasal UU Kesehatan.
Untuk Kota Batam diperhatikan khusus dalam pengawasan peredaran narkoba maupun mikol, terutama pemko setempat agar tidak terjun bebasnya para pengusaha nakal di Batam.
Yd@www.rasio.co //



