Tersangka Narkoba 1 Ton Akan Diserahkan ke Kejari Batam

0
712

RASIO.CO, Batam – Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam FilpanFajar D Laila mengatakan, bahwa senin ini, berkas terdakwa kasus 1 ton sabu tangkapan KRI Sigurot sudah tahap dua.

“Senen pekan depan tersangka dan barang bukti akan diserahkan di Kejari Batam,” Kata Filpan usai berbuka puasa bersama awak media.Jumat(01/06) di hotel Harmoni One Jodoh.

Ia menambakan, para tersangka akan diserahkan oleh BNN pusat yang juga akan dihadiri kepala staf angkatan laut, Kejaksaan Agung,Kajati dan Kajari.




“Serah terima tersangka dikantor kita,”ujar Filpan.

Diketahui, Kapal Mafia Sunrise Glory jenis penangkap ikan berbendera singapura ditangkap KRI Sigurot di selat Philips, Batam yang duga bermuatan sabu 1 ton yang dibungkus dalam karung beras. Rabu.(7/02). pukul 15.30 WIB lalu.

Komandan Gugus keamanan laut Armada Barat, Kolonel Laut (P) Bambang Irwanto mengatakan, kecurigaan awal terhadap kapal yang diduga mengangkut sabu 1 ton ini, ketika berpapasan dengan patroli KRI Sigurot. Kapal tersebut seolah menghindar sehingga dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kelengkapan dokumen kapal tidak memenuhi standar dan diduga palsu. Demikian juga dengan pengakuan awak kapal yang tidak sesuai dengan kemyataan yang terjadi.

“Mereka berlayar dengan bendera Singapura, tapi ABK bilang mereka dari Indonesia, ini sudah tidak betul,” jelas Bambang, di liputan6, Jumat (9/2).

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan ternyata kapal ini merupakan jenis kapal ikan yang memamg sebelumnya telah melakukan beberapa kegiatan ilegal. Hal itu terlihat dari dokumen dan data kapal yang berulangkali berganti nama.

Kapal Sunrise Glory yang diamankan pada Rabu sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam pada Jumat 9 Februari 2018. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.

Dan tepat pada pukul 18.00 WIB, Tim berhasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 41 Karung Beras dengan perkiraan 1.000 kilogram atau satu ton sabu. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.

“Ternyata kapal ini hanya kamuflase saja sebagai kapal ikan, ini adalah kapal dengam muatan berbahaya, termasuk transaksi gelap di Out Port Limit (OPL),” kata Bambang lagi.

Sementara itu, Kapten KRI Sigurot, Kolonel Arizzona menuturkan, keempat ABK tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.

Mereka hanya berupaya berkelit dengan menunjukkan dokumen kapal yang mereka pakai. Namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan karena telah dicurigai melakukan pelanggaran.

“Mereka coba memperlihatkan dokumen, tapi kita ketahui terindikasi palsu, jadi tetap kita amankan,” kata Arizzona.

Bya@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini