RASIO.CO, Jakarta-Seorang saksi kasus KTP elektronik atau e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, Wisnu Wibowo, mengaku membagikan duit “terima kasih” ke pejabat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
“Ada (pembagian duit), khususnya Ditjen Anggaran. Saya lupa tahun berapa, tapi tidak pada saat pembahasan multiyears, ” kata Wisnu saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (23/3) seperti diberitakan TEMPO.
Wisnu merupakan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertanya kepada Wisnu mengenai ada-tidaknya bagi-bagi duit ke Kementerian Keuangan.
Pertanyaan jaksa ini menyangkut dugaan adanya bagi-bagi duit dalam persetujuan proyek e-KTP bersifat multiyears pada 2011-2012. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, proyek e-KTP multiyears semula ditolak Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat Sri Mulyani. Namun proyek kemudian berjalan setelah disetujui Menteri Keuangan, yang menggantikan Sri Mulyani, Agus Martowardojo. “Agus Marto mengeluarkan surat itu atas pertemuan persetujuan,” kata dia.
Wisnu mengatakan, sebelum bagi-bagi duit itu, ia dipanggil Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Peristiwa ini terjadi setelah kontrak multiyears proyek e-KTP dibahas. Konsep tahun jamak semula ditolak Agus selaku Menteri Keuangan.
“Jadi, pada saat itu, saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruang beliau (Sugiharto) untuk mengantarkan ucapan terima kasih ke Direktorat Jenderal Anggaran,” kata Wisnu. Lalu ia diberi map berisi amplop oleh Sugiharto. “Saya tidak tahu besarnya masing-masing. Tapi, kata Pak Sugiharto, ini uang sekadar ucapan terima kasih.”
Amplop kemudian dibagikan kepada pegawai di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Indra Satia, Asni, dan Asfahan. “(Untuk) Indra, saya yang serahkan. Untuk Asni dan Asfahan, Pak Suparmanto (yang menyerahkan),” kata Wisnu.
Suparmanto membenarkan keterangan Wisnu. Ia mengatakan diberi amplop untuk diteruskan kepada Asni dan Asfahan. Mereka tidak tahu berapa nominal di dalam amplop tersebut.
Wisnu juga mengaku mendapat amplop untuknya berisi duit Rp 10 juta. Sedangkan Suparmanto mengatakan ia tak mendapat apa-apa hingga kini.
Pada surat dakwaan korupsi e-KTP, Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dinyatakan bersama-sama menyelewengkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.
Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu diduga dibuat bancakan oleh anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan pihak swasta.
November tahun lalu, Agus Martowardojo—kini Gubernur Bank Indonesia—menjelaskan alasannya menyetujui kontrak multiyears proyek pengadaan e-KTP. Menurut Agus, proyek multiyears ini tidak pernah mendapat penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.
Agus mengatakan, pada 13 Desember 2010, dia sempat menolak pengajuan kontrak multiyears e-KTP itu. Sebab, yang diajukan ternyata bukan multiyears kontrak, tapi multiyears anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Sistem Keuangan Negara, anggaran tidak boleh multiyears dan harus ada persetujuan Menteri Keuangan.
BOBBY FURTADO @www.rasio.co | TEMPO