12 Ton Serbuk Bahan Obat Keras di Musnahkan Polisi

0
632

RASIO.CO, Batam – 12 ton bahan kimia untuk pembuatan obat keras yang berhasil diamankan kepolisian Polda Kepri dimusnahkan di di PT. Desa Air Carga, Kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam. Selasa (21/11).

Pemusnahan 12 ton bahan kimia bentuk serbuk sebagai bahan dasar pembuat obat keras diamankan dari 8 tersangka.

Pemusnahan langsung disaksiskan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Kepala BPOM Kepri, Aspidum Kejati, Kasipidum Kajati Tanjungpinang, Wakil Walikota Batam Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan LSM Granat.

480 drum berwarna biru serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras / barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 gram.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasil pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.

“Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 kg.” Kata Kapolda.

Sementara itu, Kronologis berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari batam ke Jakarta melalui peiabuhan Sri Bayintan -Kijang.

Kemudian pada hari sabtu tanggai 02 September 2017 sekira pukul 09.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur Akp Abdul Rahman, melakukan penangkapan terhadap 2 unit lori di depan gudang pt murti trasindo cabang kijang.

Setelah diperiksa di dapati di daiam 2 unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih. Kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr BN selaku pembawa barang, dan, diakui bahwa serbuk tersebut adaiah bahan baku obat, dan masih ada 1 unit lori lagi yang berada di pelabuhan tikus tanjung uban.

Keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di kota batam yang berinisialLS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LS di kota batam.

Dari keterangan sdr LS mengakui ia disuruh oleh saudara ES ialu dilakukan penangkapan terhadap sdr ES di kota batam, saudara LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah saudara BA.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap saudara BA, keterangan dari saudara ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisia lRS alias FR yang berada di jakarta.

Kemudian pada hari minggu tanggal 10 september 2017 angota unit reskrim polsek bintan timur dan anggota satres narkoba poires bintan meiakukan penangkapan terhadap saudara RS alias FR di jakarta.

Dan saudara RS alias FR mengatakan bahwa pemiiik barang adalah saudara MA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MA.

Pasal yang dilanggar : pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasai 197 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini