Cek Kosong Ferry Yendra Berujung Penjara

0
1521

RASIO.CO, Batam – Sungguh apes Tedakwa Ferry Yendra merupakan direktur PT. Antartika Prima Lautan diduga menggeluarkan cek kosong terhadap PT. Majesty Prosperindo berujung duduk dibangku pesakitan PN Batam.

Ironisnya, terdakwa dalam kasus solar untuk kapal ini sudah berlangsung ditahun 2014 dan sudah tiga kali cek Bank BNI nomor C0556377 senilai Rp300 juta yang dikeluarkan terdakwa ditolak saat dicairkan karena dana tidak mencukupi.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Senin(20/11), dimana Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dengan tegas memperlihatkan bukti cek kosong tersebut dipersidangan saat mendegarkan saksi fakta serba tidak tahu dalam hal penipuan ini.

” Saudara mengetahui adanya terdakwa order solar november 2014 untuk kapal mutiara mas dan apakah saudara tahu terdakwa mengeluarkan cek kosong Rp300 juta,” kata JPU Rumondang.

Hal ini dijawab langsung oleh saksi fakta yang merupakan dulunya komisaris di PT. Antartika Prima.

” Saya tidak tahu tetapi terdakwa berhutang segitu benar karena lama tidak dibayar maka dilaporkan ke polisi,” kata Saksi yang merupakan masih saudara terdakwa.

Untuk menyakinkan majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota, JPU Rumondang memperlihatkan cek kosong tersebut serta memperlihatkan bukti etikat tidak baik terdakwa membayar hutang dengan mengeluarkan cek kosong.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketiga terdakwa Ferry Yendra melakukan pengorderan BBM jenis solar terhadap suplay PT. Majesty Prosperindo ditahun 2014 lalu. tak kunjung ada pembayaran yang pasti akhirnya dilaporkan kepolisi penipuan dengan modus mengeluarkan cek kosong.

Bahwa berawal pada bulan September 2014 saksi Mulyadi yang bekerja sebagai Marketing pada PT.Majesty Prosperindo yang terletak di Jalan Yos Sudarso 1 Baloi – Kota Batam yang bergerak dibidang Suplyer solar Industry.

Pertemuan dengan Masrul Malik sebagai marketing di PT. Antartika Prima Lautan yang bergerak di bidang jasa berupa fery penumpang yang mengatakan bahwa kapal sudah beroperasi dan akan memesan minyak kepada PT. Majesty Prosperindo .

Selanjutnya pada bulan Oktober 2014 Masrul Malik memperkenalkan terdakwa Ferry Yendra sebagai Direktur PT. Antartika Prima Lautan dan saksi Alfis Indra dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa Fery Yendra menyakinkan saksi Mulyadi.

Apabila melakukan pemesanan minyak solar kepada PT. Majesty Prosperindo pembayaran akan dilakukan setelah 2 minggu setelah pengisian selanjutnya terdakwa Ferry Yendra mengajak saksi Masrul Malik ke pelabuhan harbour bay dan menunjukkan kapal penumpang milik PT. Antartika Prima Lautan sehingga saksi Mulyadi yakin dan percaya

Saksi Mulyadi memberitahukan kepada management PT. Majesty Prosperindo bahwa pihak PT. Antartika Prima Lautan hendak memesan solar .kemudian pada tanggal 13 November 2014 terdakwa Ferry Yendra memintahkan Masrul Malik mengirimkan PO.

Setelah menerima PO tersebut oleh saksi Masrul Malik memproses seluruh PO tersebut di Managemen PT. Majesty Prosperindo selanjutnya mengirimkan solar.

Pada tanggal 13 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1, pada tanggal 13 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3.

Pada tanggal 17 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1, pada tanggal 18 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3.

Pada tanggal 19 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1, pada tanggal 20 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3.

Pada tanggal 21 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1, pada tanggal 22 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3.

Pada tanggal 24 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3, pada tanggal 24 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1.

Pada tanggal 26 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1, pada tanggal 26 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1

Pada tanggal 26 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3, pada tanggal 27 November 2014 sebanyak 2000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1 , dan total 36000 liter dengan harga per liter 10.250 sehingga total keseluruhan Rp.369.000.000,-.

Bahwa 14 (empat belas) hari setelah pengiriman solar sesuai perkataan terdakwa saksi Mulyadi melakukan penagihan akan tetapi pada saat itu terdakwa belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan masih mengurus cek.

Dan kemudian pada tanggal 3 Januari 2015 terdakwa menyerahkan cek Bank BNI nomor C0556377 senilai Rp.300.000.000,- dan meneyerahkan cek tersebut kepada managemen PT. Majesty Prosperindo.

Bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 pihak PT. Majesty Prosperindo melakukan kliring ke melalui Bank Panin akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak ada.

Bahwa mengetahui hal tersebut saksi Mulyadi menghubungi terdakwa karena cek yang diberikan oleh terdakwa tidak dapat dicairkan karena dana tidak ada dan oleh terdakwa mengatakan agar menunggu dana masuk dari PT.Antartika Prima Lautan pada tanggal 23 Januari 2015 .

kemudian pada tanggal 23 Januari 2015 cek kembali hendak mencairkan ke Bank Panin akan tetapi pihak Bank Panin menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan tanggal 5 Januari 2015 dengan alasan sldo tidak mencukupi.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini