RASIO.CO, Batam – Terdakwa Johanes Yanto Alias Aguan dalam kasus tambang pasir ilegal dituntut Jaksa Penuntut Umum.Setahun penjara serta denda 500 juta. 25 agustus lalu di PN Batam.
JPU dalam tuntutannya Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
Menyatakan terdakwa Johanes Yanto alias Aguan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”,
melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanes Yanto alias Aguan dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan bulan kurungan.
Sedangkan barang bukti eskafator dan truck dikembalikan terhadap pemilik melalui terdakwa aguan dan sidang digelar.kembali hari ini dengan agenda putusan.
Sebelumnya, Team Ditkrimsus Polda Kepri kembali menggerebek salah satu lokasi penambang pasir ilegal di Kavling Nongsa, Seberang Perumahan Shymponi Land, pada Minggu (12/4) sekira pukul 20.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH,SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (20/4).
“Ya benar adanya kegiatan penambangan tanah untuk dicuci menjadi pasir yang berlokasi di Kavling Nongsa, seberang Perumahan Shymponi Land,” ucap Wiwit.
“Dari penindakan tersebut team telah mengamankan 6 orang dan alat berat berupa 1 unit excavator dan 2 unit dump truck,” ucapnya.
Selanjutnya terhadap 6 orang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
Sementara, untuk 1 unit excavator dilakukan policeline dilokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri.
Untuk tersangka sudah kita kantongi identitasnya, seminggu lagi akan kita tetapkan sebagai tersangka, tutup Wiwit.
Apri@www.rasio.co //


