Asun Mafia Restitusi Pajak PPFTZ-03 Dituntut 2,5 Tahun Penjara

0
331
foto/ilustrasi

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Sundra Talaman dan Seriching Emerlin diduga mafia Restitusi Pajak PPFTZ-03 Batam dituntut JPU selama 2 tahun 6bulan penjara serta denda I miliar dan atau disita kekayaan dan atau kurungan 6 bulan.

Modus kedua terdakwa untutk mendapatkan  restitusi atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pengiriman handphone berbagai jenis yang dikirimkan dari Jakarta ke Batam.

Sehingga kedua terdakwa mendirikan perusahaan PT. Sumo Pintar Indonesia dan PT. Bintang Pusat Nasional yang bertempat di Batam, sedangkan handphone dikirim dari Bekasi.

Namun, Apes perbuatan kedua terdakwa terendus Beacukai dan mengamankan barang kedua terdakwa yang berisikan hanphone kotak kosong dan batu.

Terdakwa menggunakan jasa pengiriman PT. Perintis Utama Mekar  dan  CV. Batam Cargo Logistik dari tempat tinggal terdakwa di Cluster Aralia Hy 31/41 Kel. Tarumajaya Harapat Indah, Bekasi ke PT. Sumo Pintar Indonesia maupun PT. Bintang Pusat Nasional yang bertempat di Batam.

Pada saat sampai paket yang berdasarkan invoice maupun PPFTZ bertuliskan handphone berbagai jenis tersebut dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Batam untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.

Kemudian oleh pihak Bea Cukai Batam dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang setelah dilakukan pemeriksaan tersebut paket barang tidak sesuai dokumen pemberitahuan pabean.

Dimana paket barang tersebut yang berdasarkan invoice maupun PPFTZ bertuliskan handphone berbagai jenis berisikan kotak berisi tanah dan kotak kosong serta handphone dummy atau handphone mainan.

Sedangkan pembuatan PPFTZ-03 dilakukan oleh pihak jasa pengiriman barang yaitu CV. Batam Cargo Logistik dan PT. Perintis Utama Mekar dimana dalam pembuatan PPFTZ-03 tersebut yang memohonkan adalah Terdakwa .

Dimana terdakwa Asun untuk pembayaran dilakukan sendiri dan langsung dibayarkan oleh Terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Sundra Talaman alias Johan alias Asun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/ atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan

dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sundra Talaman alias Johan alias Asunberupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini