Hakim : SYL dan Keluarga Nikmati Uang Pemerasan Rp14 M dan US$30 Ribu

0
226
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan di lingkungan Kementan. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya menikmati uang hasil pemerasan di lingkup Kementan sebesar Rp14 miliar dan USD30 ribu.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan,” kata Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri dikutip CNNIndonesia, Kamis (11/7).

“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” imbun dia.

Atas dasar itu, SYL dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai uang yang dinikmati.

“Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” kata Fahzal.

Jurnalis TV Laporkan Aksi Pengeroyokan Saat Ricuh Sidang Vonis SYL

Dalam putusannya, hakim mewajibkan SYL untuk membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana tambahan pengganti, dalam kasus pemerasan itu, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini