Bandar Narkoba Malaysia Korbankan Mabullah TKI Nonprosedural

0
556

RASIO.CO, Batam – Warga Indonesia yang bekerja secara nonprosedural kenegara jiran kembali menjadi korban atau tumbal oleh para mafia narkoba Malaysia untuk mebawa sabu, hal ini dialami terdakwa Mabullah warga Madura ditangkap Bea Cukai karena sembuyikan sabu dalam anusnya sehingga akhirnya duduk dibangku pesakitan PN Batam.

“saya dijanjikan upah Rp20 juta sampai surabaya, namun baru dibayar RM300 ringgit dan bandar katakan barang aman disembunyikan dalam anus saya tetapi baru tiba di pelabuhan Batamcentre sudah ditangkap,” Kata terdakwa di PN Batam. Rabu(19/04/2017).

Kata Dia, kami baru sekali ini melakukan membawa sabu seberat 245 gram dari Malaysia dan segalanya diurus bandar yang ada di Malaysia dan saya dikorbankan yang mulia.

“uang rencananya akan saya bayarkan hutang dikampung Rp40 juta, namun sudah keburu ditangkap,”ujarnya.

Sementara itu, tiga saksi Syahir, Dafenta Tarigan , dan Rahmad Setiawan saksi penangkap bea dan Cukai yang dihadirkan dalam persidangan melakukan penangkapan karena Mabullah sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan Intelnya dan mendapatkan identitas Mabullah dari pihak imigrasi.

Kata Syahril untuk mengalebui petugas, Mabullah memasukkan sabu tersebut kedalam anusnya yang dibagi menjadi 4 paket. Tiba di pelabuhan Iternasional Batam Center Mabulla sudah dicurigai oleh petugas Bea Cukai.

“Awal kami periksa terdakwa belum mengaku yang mulia, namun kami tetap tidak percaya, selanjutnya kami membawa terdakwa ke RS Awal Bros dan setelah di Rontgent ada 4 buah benda mencurigakan di dalam tubuhnya,” kata salah seorang saksi dari petugas Bea Cukai.

Setelah dirongen, akhirnya Mabullah mengakui bahwa benda tersebut adalah sabu. Selanjutnya pihak Bea Cukai langsung menyerahkan terdakwa mabullah ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalamsidang perdana dengan terdakwa ini pihak JPU hanya menghadirkan penangkap dan dalam berkas saksi kepolisian tidak ada sehingga persidangan diwacanakan pekan depan langsung masuk tahap penuntutan.

Dalam Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite dengan Jaksa Penunutu Umum(JPU) Andi Akbar.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini