
RASIO.CO, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan sabu seberat 1.636,47 gram dan mengamankan 6.000 gram daun ganja kering. dan diduga barang haram terebut milik dari 14 tersangka. Kamis(23/04).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak digelar oleh Polda Kepri dan Polres jajaran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.
Hal ini tentu dapat dimaknai bahwa kegiatan Kepolisian yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran Polres dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
“Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari 14 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1.809,61 gram, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.636,47 gram, sisanya 149,14 gram dikirim ke labfor cabang Medan dan 24 gram untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Kata Dia, Sedangkan 6.000 gram daun ganja belum dilakukan pemusnahan karena masih menunggu ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam.
Sementara itu, Dari barang bukti yang kita sita dapat diasumsikan sebagai berikut bahwa 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 1.809,61 gram sabu dikali 5 orang sama dengan 9.048 orang atau jiwa.
Begitu juga hal nya dengan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 gram daun ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 6000 gram daun ganja kering dikali 5 orang pengguna sama dengan 30. orang atau jiwa”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pengecekkan oleh Biddokkes Polda Kepri, dalam pengecekkan sampel tersebut terbukti bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan Narkotika jenis sabu. Sedangkan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas.(red/r).

