Bea Cukai Batam Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Uang Tunai Warga di Pelabuhan Harbour Bay

0
419

RASIO.CO, Batam – Menanggapi pemberitaan di salah satu media dengan judul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang dimuat pada 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, Bea Cukai Batam menyampaikan klarifikasi dan pelurusan informasi atas kejadian tersebut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, saat petugas Bea Cukai melaksanakan pengawasan terhadap penumpang kapal MV Horizon 7 yang tiba dari Singapura.

Berdasarkan hasil profiling dan citra mesin x-ray, petugas mencurigai adanya barang bawaan mencurigakan pada tas tangan milik salah satu penumpang berkewarganegaraan Indonesia berinisial L. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing tanpa adanya pemberitahuan atau customs declaration kepada petugas Bea dan Cukai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jumlah uang tunai yang dibawa sebesar SGD 17.000 atau setara Rp213.797.780 berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 15 April 2025,” ujar Evi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, setiap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai paling sedikit Rp100 juta wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa, dengan maksimal denda Rp300 juta.

Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000. Penumpang bersangkutan menerima penjelasan petugas dan bersedia membayar sanksi sesuai ketentuan.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas, Evi menyampaikan permohonan maaf dan memastikan bahwa Bea Cukai Batam telah melakukan komunikasi langsung kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

“Kami menyadari perlunya perbaikan dalam pelaksanaan SOP dan pelayanan. Petugas yang bersangkutan telah diberikan pembinaan. Ke depan, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” tegas Evi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini