
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025 dengan total berat 103,27 ton dan nilai barang sekitar Rp27,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (9/10) siang di PT Desa Air Cargo sebagai tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan statusnya sebagai milik negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan barang-barang ilegal itu tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas dengan rincian sebagai berikut:
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta batang, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
- Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.
- Pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.
- Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.
- Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.
- Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.
- Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp1,6 miliar.
Agung menambahkan, pelaksanaan pemusnahan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga tahap akhir pemusnahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan serta cukai guna melindungi masyarakat dan menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.
YD

