Pemko Batam Keluarkan Surat Edaran, Warga Diminta Waspada Karhutla

0
170
Foto/Pemko Batam menerbitkan SE Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang kesiapsiagaan karhutla, melarang pembakaran sampah dan membuka lahan dengan api.

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau di wilayah tersebut. Langkah antisipatif itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).

Dalam SE tersebut, Pemko Batam menegaskan sejumlah larangan dan instruksi yang wajib dipatuhi masyarakat dan instansi terkait. Warga dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka, serta tidak diperkenankan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena api dapat merambat cepat dan sulit dikendalikan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering dan bervegetasi rapat yang berpotensi mudah terbakar.

Untuk memperkuat pencegahan, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan serta berkoordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.

Rudi menambahkan, Pemko Batam juga telah memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan pemadam kebakaran.

“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” tegasnya.

Melalui langkah preventif tersebut, Pemko Batam berharap risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem dapat diminimalkan selama musim kemarau berlangsung.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini