
RASIO.CO, Batam — Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengetatan pengawasan barang konsumsi di kawasan bebas tidak berkaitan langsung dengan kelangkaan bahan pokok yang terjadi di sejumlah wilayah Kepri dalam beberapa pekan terakhir.
Penjelasan ini merespons kekhawatiran pedagang di Bintan, Tanjungpinang, dan Lingga yang mengeluhkan menipisnya pasokan. Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan pengeluaran barang lokal tetap diizinkan selama pelaku usaha memenuhi persyaratan kawasan bebas, termasuk kepemilikan izin usaha, NIB, akses CEISA 4.0, dan dokumen PPFTZ-01.
“Barang asal dalam negeri masih bisa keluar. Syaratnya dokumen harus lengkap,” kata dia, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan barang konsumsi impor memang dilarang keluar dari Batam ke wilayah TLDDP. Aturan itu mengacu pada PMK 34/2021 Pasal 28 ayat (4). “Pembatasan hanya untuk barang konsumsi impor. Barang dalam negeri tetap bisa dikirim,” ujar Mujiono.
Menurut dia, kelangkaan dapat dipicu banyak faktor, mulai dari distribusi tersendat hingga dokumen yang belum memenuhi ketentuan. Di lapangan, sejumlah kendaraan bermuatan sembako disebut tertahan di Pelabuhan Punggur karena masalah administrasi.
Sebagai solusi alternatif, Bea Cukai membuka opsi impor langsung untuk daerah FTZ seperti Bintan dan Karimun atau penggunaan skema angkut lanjut dari Batam, dengan catatan BP masing-masing daerah menetapkan kuota barang yang diperbolehkan.
Sementara itu, Pemprov Kepri menyiapkan pendampingan administrasi kepada pedagang dan berencana mengajukan diskresi pusat untuk memperlancar pasokan.
YD


