Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 104

BP Batam Perkuat Diplomasi Industri Maritim di Forum Euromaritime 2026 Prancis

0

RASIO.CO, Batam – Posisi Batam yang berada di jalur pelayaran strategis Selat Malaka kembali menjadi perhatian pelaku industri maritim global, seiring meningkatnya kompetisi internasional dalam penguatan rantai pasok dunia.

Memanfaatkan momentum tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat diplomasi industri melalui serangkaian pertemuan strategis dengan pelaku maritim dan logistik Eropa di sela forum Euromaritime 2026 yang digelar di Marseille, Prancis.

Delegasi BP Batam dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis, didampingi Direktur Investasi BP Batam Dendi Gustinandar, Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam Benny Syahroni, serta Ketua Kadin Kepulauan Riau. Dalam forum tersebut, BP Batam mengusung pendekatan promosi investasi yang berorientasi pada eksekusi konkret, tidak sekadar pengenalan potensi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan bersama Konsul Jenderal Republik Indonesia di Marseille, Dian Kusumaningsih. Dalam pertemuan itu, BP Batam memaparkan perkembangan ekonomi Batam, status kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), serta transformasi Batam sebagai platform industri maritim yang terintegrasi dengan dinamika perdagangan global.

“Di sela Euromaritime 2026, BP Batam secara aktif melakukan puluhan pertemuan bilateral dengan perusahaan pelayaran global, manufaktur komponen kapal, penyedia teknologi pelabuhan, operator logistik energi, hingga konsultan desain perkapalan dari berbagai negara Eropa,” ujar Fary.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut mencerminkan perubahan strategi BP Batam dari promosi berbasis narasi menuju fasilitasi investasi yang fokus pada penyelesaian hambatan riil di lapangan.

Salah satu pertemuan utama dilakukan dengan Senior Vice President Global Commercial Agencies Network CMA CGM, Ludovic Renou. Diskusi membahas pengembangan industri dan logistik Batam, penguatan layanan direct call, serta peluang Batam di tengah pergeseran pusat pertumbuhan perdagangan global ke kawasan Asia. Pihak CMA CGM menyatakan ketertarikannya terhadap perkembangan Batam dan berencana mengirimkan delegasi untuk pendalaman peluang investasi.

Selain itu, delegasi BP Batam juga melakukan pertemuan dengan Chambre de Commerce et d’Industrie Marseille Provence (CCIAMP) guna membuka peluang kolaborasi dengan ekosistem industri maritim Eropa Selatan. Agenda berlanjut ke Belanda melalui dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia di Belanda (ASPINA), yang menyoroti peran diaspora bisnis dalam membuka jalur investasi lintas negara.

Sebagai bagian dari penguatan diplomasi ekonomi, BP Batam turut melakukan audiensi dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Belanda, Laurentius Amrih Jinangkung. Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI menyampaikan dukungan terhadap langkah BP Batam dalam meningkatkan keterlibatan investor Eropa serta mendorong percepatan tindak lanjut peluang investasi.

Rangkaian agenda ditutup dengan kunjungan benchmarking ke Port of Rotterdam Authority. Dalam kunjungan tersebut, kedua pihak bertukar pandangan mengenai transformasi pelabuhan modern menjadi ekosistem komersial bernilai tambah tinggi yang terintegrasi dengan sektor industri dan energi.

Port of Rotterdam menilai Batam memiliki potensi strategis di Selat Malaka, didukung pertumbuhan ekonomi yang solid serta indikator kepelabuhanan yang menunjukkan tren positif.

Fary menegaskan, BP Batam kini memprioritaskan kepastian dan kecepatan eksekusi investasi. “Dalam lanskap global yang semakin kompetitif, investor membutuhkan kepastian dan respons cepat. Pendekatan fasilitasi aktif membuat Batam tidak hanya masuk peta investasi global, tetapi menjadi lokasi implementasi nyata,” ujarnya.

YD

Saksi Sidang K3 Akui Rekening Dipakai Irvian Bobby, Jaksa Soroti Tarikan Rp 4,4 Miliar

0

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi Nova Alisa Putri terkait riwayat penarikan uang sebesar Rp 4,4 miliar dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2).

Nova Alisa Putri merupakan adik ipar terdakwa Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut-sebut sebagai ‘sultan’ Kemnaker. Nova juga diketahui sebagai staf administrasi PT Centra Administrasi sekaligus adik dari istri Bobby. Dalam perkara ini, Bobby berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menanyakan kepemilikan dan penggunaan rekening bank atas nama Nova yang diduga digunakan oleh Bobby untuk menampung aliran dana. Nova mengakui rekening tersebut dipinjam dan digunakan oleh Bobby untuk bertransaksi.

Jaksa kemudian menyoroti adanya mutasi penarikan tunai senilai total Rp 4,4 miliar pada rekening tersebut. Penarikan itu tercatat masing-masing sebesar Rp 2 miliar pada 22 Oktober dan Rp 2,4 miliar pada 23 Oktober.

“Kemudian terkait dengan yang Rp 4 miliar berapa tadi? Rp 4 miliar 400 (juta),” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan dengan menunjukkan data mutasi rekening kepada saksi. “Kami tunjukkan juga di mutasi rekening, halaman 368, 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ini, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4 miliar 400 (juta), di mana rinciannya 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar, kemudian 23 Oktober sebesar Rp 2.400.000.000. Ini Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nova menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan dana dalam jumlah tersebut. “Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.

Jaksa lalu mengonfrontasi keterangan Nova dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP tersebut, Nova disebut mengakui penarikan dana Rp 4,4 miliar.

“Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh,” kata jaksa.

“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpal Nova.

Saat ditanya lebih lanjut siapa yang mendesaknya, Nova menjawab desakan tersebut datang dari penyidik KPK. Ia mengaku penyidik berulang kali menanyakan soal penarikan uang tersebut hingga akhirnya keterangannya dituangkan dalam BAP.

“Didesak oleh penyidik kok bisa bercerita sejelas ini? Didesak bagaimana?” tanya jaksa.

“Ditanya kalau ‘Mbak Nova pernah narik uang 4 miliar nggak?’. Saya tidak pernah. Saya sudah jawab berkali-kali, tetapi masih didesak. Ya sudah, saya jawab, apa namanya, nggak tahu Pak, gitu. Saya tidak pernah penarikan sebanyak itu,” ujar Nova.

Sebelumnya, KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan sejumlah rekening atas nama pihak lain sebagai rekening nominee untuk menampung uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8).

Asep menyebut Bobby menggunakan sedikitnya tiga rekening yang bukan atas namanya. Dana yang ditampung melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp 69 miliar. “Kalau tidak salah, ada tiga rekeningnya ya nominee-nya itu, ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada stafnya,” kata Asep.

Dalam perkara ini, total terdapat 11 terdakwa yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta, yakni:

  1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  3. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025
  4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020–2025
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  6. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025
  7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3
  8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Ditjen Binwasnaker dan K3
  10. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
  11. Temurila, pihak PT KEM Indonesia

Adapun sebutan ‘sultan’ terhadap Irvian Bobby Mahendro sebelumnya diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menyebut istilah tersebut digunakan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer karena Bobby dinilai memiliki banyak uang.

***

Polda Kepri Terima Plakat Sahabat Pers PWI 2026 di Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Pemberian Plakat Sahabat Pers PWI Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 di Kota Tanjungpinang, Minggu (8/2). Acara ini turut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, S.H., Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol. Mohamad Dafi Bastomi, S.H., S.I.K., M.I.K., serta perwakilan TNI dari Koarmada I, Kodim 0315/TPI, Lanud RHF, Lanudal, dan Lanal Bintan.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, serta Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, DEA.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Tanjungpinang Suhardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, insan pers, Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta masyarakat yang telah mendukung rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional. Ia mendorong insan pers untuk terus menghadirkan pemberitaan yang membangun dan berkontribusi dalam kemajuan Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah menekankan pentingnya peran pers dalam membangun opini publik yang sehat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Ia berharap peringatan Hari Pers Nasional dapat menjadi momentum kebangkitan pers daerah dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang.

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers. Ia menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis sekaligus sahabat Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah berbagai dinamika yang ada.

“Sinergi antara insan pers, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus terjaga. Kami berharap kerja sama ini semakin solid, memiliki visi dan misi yang sama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kepri agar tetap aman, baik, dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam Sahabat Pers, pengumuman serta penyerahan hadiah lomba menulis dalam rangka Hari Pers Nasional 2026, dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) PWI Tanjungpinang. Acara berlangsung meriah dengan hiburan dan pembagian doorprize, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan.

Melalui kegiatan ini, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan dengan insan pers sebagai pilar penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian informasi yang edukatif, konstruktif, dan bertanggung jawab.

YD

Mensos Buka Reaktivasi Otomatis BPJS PBI bagi 100 Ribu Pasien Penyakit Kronis

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik.

Kebijakan ini menyasar sekitar 100 ribu hingga 106 ribu peserta agar layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi serius tidak terhenti. Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Reaktivasi otomatis ini ditujukan bagi peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.

“Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” kata Gus Ipul, dikutip dari detiknews.

Gus Ipul menjelaskan, pada 2025 Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta penerima PBI JK. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.

“Kemudian ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri. Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat ini, sehingga mereka mampu secara mandiri,” ujarnya.

Selain itu, sebagian peserta PBI yang dinonaktifkan juga langsung diambil alih pembiayaannya oleh pemerintah daerah, khususnya di daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Atau juga ada yang langsung diambil alih oleh pemda bagi daerah yang telah UHC. Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka,” sambungnya.

Sekretaris Jenderal PBNU itu menegaskan, penonaktifan PBI tidak berarti pengurangan kuota penerima bantuan, melainkan realokasi kepada masyarakat yang lebih memenuhi kriteria.

Ia mencontohkan peserta dari desil ekonomi atas yang dialihkan kepada warga desil bawah. “Misalnya Dalimin dari desil 10 dan Jamhuri dari desil 7, kemudian direalokasi kepada Apendi desil 1. Jadi ini kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul juga mengusulkan perluasan lokasi pengajuan reaktivasi PBI untuk mempermudah akses masyarakat. Selama ini, pengajuan reaktivasi hanya dapat dilakukan melalui Dinas Sosial.

“Upaya-upaya perbaikan dan percepatan, satu, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini kita reaktivasinya itu hanya berada di Dinsos, ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan akan berkolaborasi untuk mempercepat proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis akan diberikan kepada sekitar 106 ribu penderita penyakit kronis dan katastropik yang kepesertaannya dinonaktifkan.

“Reaktivasi otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius, mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal yang dinonaktifkan, agar layanan kesehatan tidak terganggu dan dapat melakukan reaktivasi menyusul,” tuturnya.

Selain itu, Kemensos juga terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik dalam pengusulan maupun reaktivasi bantuan sosial.

“Kemudian yang terakhir, Kemensos terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTKS, pengusulan maupun reaktivasi bansos,” imbuh Gus Ipul.

***

Polisi Periksa Tiga Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Hari Ini

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun pada Senin (9/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik pada Kamis (5/2), setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (9/2).

Adapun tiga tersangka yang dipanggil untuk diperiksa yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.

Ade Safri menjelaskan, dugaan penipuan dilakukan oleh PT DSI dengan membuat proyek investasi fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik mencatat sebanyak 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir sebanyak 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

***

Wali Kota Amsakar Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menekankan pentingnya hilirisasi pangan lokal sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan bangsa.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Hilirisasi Sektor Ketahanan Pangan Lokal Provinsi Kepulauan Riau di Auditorium Institut Teknologi Batam (ITEBA), Minggu (8/2).

FGD tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan sektor pangan, pertanian, dan kelautan. Peserta terdiri atas perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta kelompok tani dan nelayan di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Amsakar mengapresiasi inisiatif Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPD Kepri yang dinilainya berhasil menghadirkan forum strategis dan relevan dengan arah pembangunan nasional.

“HKTI DPD Kepri berhasil menghadirkan agenda yang sangat penting dalam konteks mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan bahwa ketahanan bangsa tidak dapat dipisahkan dari ketahanan energi dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, kebijakan hilirisasi dinilai menjadi kunci agar potensi sumber daya alam tidak lagi bergantung pada penjualan bahan mentah.

“Kita harus mendorong hilirisasi terhadap seluruh sumber daya alam yang kita kelola. Jangan lagi menjual bahan mentah, tetapi mengolahnya agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi,” katanya.

Amsakar menilai FGD yang digagas HKTI tersebut sebagai langkah awal untuk mendorong keberpihakan yang lebih nyata kepada petani dan nelayan lokal, terutama dalam memperkuat posisi mereka dalam rantai nilai produksi dan pengolahan.

“Ke depan, para petani dan nelayan tidak boleh hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi juga harus terlibat sebagai pelaku utama dalam proses pengolahan hingga pemasaran,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, akademisi, praktisi, hingga kelompok tani dan nelayan, dalam membangun ekosistem ketahanan pangan yang berkelanjutan.
“Semua pemangku kepentingan harus duduk bersama, saling bertukar pikiran, berbagi informasi, dan memberikan pendampingan. Para narasumber yang memiliki keahlian perlu memberikan pengayaan pengetahuan, sekaligus mendengar langsung persoalan yang dihadapi kelompok tani dan nelayan,” jelasnya.

Menurut Amsakar, esensi kebijakan ketahanan pangan dan ketahanan bangsa terletak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor produksi.

“Ketika petani semakin berkualitas dan nelayan semakin berdaya, di situlah makna sejati ketahanan pangan. Hilirisasi bertujuan menumbuhkan kemandirian agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan daya saing,” pungkasnya.

YD

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

0

RASIO.CO, Batam — Manajemen Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan RI Benyamin Paulus Octavianus di Jakarta, sebagai upaya memperkuat peran RSBP Batam dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara BP Batam dan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2022, sekaligus bagian dari langkah strategis penguatan transformasi layanan RSBP Batam.

Pertemuan dipimpin Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, didampingi Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto, SpJP, serta jajaran manajemen dan staf teknis rumah sakit.

Ariastuty mengatakan, audiensi tersebut menjadi momentum untuk mendorong pengembangan RSBP Batam sebagai rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan yang mendukung program prioritas kesehatan nasional.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan RSBP Batam berkembang sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan yang mampu mendukung program prioritas kesehatan nasional,” kata Ariastuty.

Dalam pertemuan itu, BP Batam dan RSBP Batam mengajukan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) prioritas kepada Kementerian Kesehatan. Usulan tersebut mencakup penguatan RSBP Batam sebagai rumah sakit pendidikan dan rumah sakit pengampu, serta pengembangan layanan prioritas nasional Kanker, Jantung, Stroke, Urologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA).

Pengembangan tersebut sejalan dengan transformasi peran RSBP Batam yang tidak lagi hanya berfungsi sebagai rumah sakit penunjang investasi, tetapi juga sebagai rumah sakit pendidikan, termasuk penyelenggaraan program fellowship.

Selain itu, RSBP Batam menyampaikan kesiapan menghadapi akreditasi Paripurna yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana layanan unggulan, khususnya di bidang kardiovaskular. RSBP Batam juga memaparkan rencana pengembangan layanan lainnya, termasuk layanan hiperbarik, yang akan diusulkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan.

Wakil Menteri Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus dalam pertemuan tersebut menyoroti pentingnya pemerataan layanan penyakit jantung di luar Pulau Jawa.

“Penguatan layanan jantung di daerah merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” ujar Benyamin.

Ia menyatakan dukungan secara prinsip terhadap rencana pengembangan layanan jantung di RSBP Batam, seraya menekankan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor utama dalam penguatan fasilitas kesehatan.

“Penguatan fasilitas kesehatan idealnya diberikan kepada rumah sakit yang telah siap dari sisi tenaga medis dan tata kelola layanan,” katanya.

Dalam konteks regional, Benyamin menilai Batam memiliki posisi strategis sebagai pusat layanan kesehatan dan wisata medis di Kepulauan Riau. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengembangan layanan kesehatan berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, BP Batam dan RSBP Batam akan menyusun usulan teknis lanjutan kepada Kementerian Kesehatan RI serta menjadwalkan pertemuan berikutnya guna mempercepat realisasi kerja sama strategis tersebut.

YD

Alex Pangetsu di Tuntut Setahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Alex Pangetsu tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut satu tahun penjara serta denda 100 juta dalam kategori IV.

Dakwaan tunggal JPU, Dimana sesuai pasal 486 KUHP tahun 2023 ancaman hukuman paling lama 4 tahun denda 200 juta (kategori IV).

Parahnya, Diduga terdakwa Alex Pangetsu melakukan penggelapan material pengerjaan  renovasi rumah di Villa Panbil  Batam.

“Menyatakan Terdakwa Alex Pangetsu bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” 

Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 372 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex  Pangetsu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan atau Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah : kategori IV) Subsider 60 (enam puluh hari) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.” Kata JPU Kamis(05/02).

Hal pertimbangan Jaksa dalam tuntutan tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Berdasarkan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Monalisa menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU,” kata Monalisa sambil mengetuk palu.

Sementara, Peristiwa bermula dari pertemuan terdakwa dengan AP dirumah makan bilangan nagoya dan terdakwa meminta pekerjaan yang dahulu saksi pernah beri pekerjaan terhadap terdakwa pemasangan instalasi listrik.

Dalam hal ini saksi merasa hiba dan kebetulan saksi ada projek pemasangan instalasi di villa panbil di bulan september 2025 lalu.

Terdakwa datang kelokasi perumahan panbil dan saksi menjelaskan titik-titik pemasangan pemasangan dimaksut dan terdakwa menyanggupi dan meminta tanda jadi 10 juta.

Namun, seiring kesepakatan kesanggupan pengerjaan pemasangan instalasi listrik dari lantai I hingga lantai II untuk stop kontak yang ada 20 s/d 25 titik belum rampung pengerjaannya.

Selanjutnya terdakwa melakukan pengambilan material berupa alat material lampu, pipa, soclet, metal handle, cable,  box listrik,terminal,isolasi hunter. Baut-baut, fisher 8B,cable link,solator dan cable-cable berbagai ukuran.

Terdakwa mengambil material tersebit di toko Sri Batam Raya dan dibayar saksi melalui perusahaan ANP, namun terdakwa tidak mengerjakan sedangkan pengerjaan tak jelas material tak jelas kemana
sehingga saksi mengalami kerugian 26,5 juta rupiah. Dan itu belum termasuk kerugian lainnya.

Ad/redaksi@rasio.co

Penguasaan Lahan di Rempang, Direktur PT Agrilindo Estate Tersangka

0

RASIO.CO, Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan Direktur PT Agrilindo Estate (AE), seorang pengusaha berinisial BY (63), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pulau Rempang.

Penetapan tersangka dilakukan karena BY diduga secara melawan hukum tidak mengembalikan lahan seluas 175,39 hektare, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan strategis pengembangan Rempang yang seharusnya berada sepenuhnya di bawah kewenangan BP Batam.

“Lahan tersebut berada di wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang, seharusnya berada di bawah kewenangan penuh BP Batam,” kata Ronni dalam konferensi pers di Batam, Kamis (5/2) sore.

Ronni menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan BP Batam yang masuk ke Polda Kepri sekitar dua tahun lalu. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa izin PT Agrilindo Estate telah dicabut oleh Kementerian LHK pada 2023.

Pencabutan izin tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang diajukan PT Agrilindo Estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.

“Meski izin telah dicabut dan telah ada perintah pembongkaran dari BP Batam, PT Agrilindo Estate diduga masih memanfaatkan lahan tersebut,” ujar Ronni.

Ia menegaskan, berdasarkan surat keputusan Menteri LHK, lahan seluas 175,39 hektare itu telah resmi menjadi area yang berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Kepri mengamankan sebanyak 23 jenis barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perizinan dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga BP Batam.

Atas perbuatannya, tersangka By dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan juncto Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ronni menambahkan, tersangka telah diserahkan oleh penyidik kepada Rumah Tahanan Negara Batam melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ronni.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam disebut mengalami kerugian karena tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang berada di kawasan strategis pengembangan Rempang.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

YD

Pelaku Penyeludup Lobster Kabur, Speedboad Diamankan Beacukai

0

RASIO.CO, Batam – Para mafia penyelup diduga tujuan negara jiran Malaysia kembali berhasil kabur meloloskan diri, namun jajaran Becukai berhasil amankan Speedboad bermuatan baby lobster 29 koli BBl.

Modus penyeludup mengkandaskan kapalnya ketika di buru beacukai bukanlah hal sekali demi mencari aman, peristiwa terjadi Senin(02/02) di Pulau Buaya Lingga.

Para penyeludup mengunakan kapal fiber bermesin ganda kapasitas 800 PK dan menganggkut 29 koli beby lobster tanpa dokumen diduga tujuan negara jiran Malaysia.

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau.

Benih Bening Lobster tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga bertujuan ke Malaysia tetapi tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang ditegah, sebanyak 19 koli dilakukan pelepasliaran dan 10 koli dilakukan penangkaran serta dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Kota Batam.”

“Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada hari Kamis (5/2) oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).”ujarnya.

Lanjutnya, Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam melalui Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mendapati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya.

Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.

“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, sementara Benih Bening Lobster diamankan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.

redaksi@www.rasio.co //