Selasa, April 28, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1043

Rudi kembali Ingatkan Masyarakat Agar Disiplin Terapkan Prokes

0

RASIO.CO , BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Saya minta kita semua tegakkan prokes. Pakai makser, jaga jarak, rajin cuci tangan dan juga laksanakan protokol lainnya,” ajak dia.

Rudi mengatakan, penerapan prokes yang ketat akan berbanding lurus dengan keberhasilan penanganan Covid-19. Sebaliknya, lanjut Rudi, jika tidak dijalankan dengan baik Covid-19 akan susah untuk dikendalikan dan kasusnya akan terus bertambah.

“Kalau melonjak terus akan menjadi masalah,” ucap dia.

Di antara persoalan yang ditimbulkan pandemi ini selain masalah kesehatan yakni terganggunya aktivitas manusia dan terhambatnya kegiatan ekonomi. Hal inilah, lanjut Rudi, harus segera diakhiri yang kunci utamanya adalah kesadaran kolektif (bersama) semua pihak memutus mata rantai penyebaran penyakit ini.

“Untuk memastikan penerapan prokes di masyarakat, tim akan kembali turun melakukan penegakan disiplin,” ujar dia.

Tidak hanya sekali atau dua kali, imbauan serupa juga disampaikan Rudi pada setiap pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini juga dilakukan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.

“Bahkan ada surat edaran terbaru yang telah saya teken,” ucap Rudi.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Kota Batam.

Surat ini berisi sejumlah hal, di antaranya:

  1. Untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam di Kota Batam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021 Pemerintah Kota Batam perlu menyampaikan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
  2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  3. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  4. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi
    pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  5. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan
iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secaraketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masing-masing.

b.Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh palinglama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

C. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan denganpembatasan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangandengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 5 (lima) wajibmenunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan danmengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secarateratur, menyediakan sarana Cuci tangan di pintu masuk masjid/musala,pengecekan suhu, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiapjamaah disarankan untuk berwudlu dari rumah dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
  2. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung,wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah jamaahpaling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  3. Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang HukumVaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan tatwa ormas Islamlainnya.
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) sertazakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat(LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilakukan dengan memperhatikan protokolkesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umatIslam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

  1. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan menghimbau jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 Kota Batam. Berperan memperkuat nila-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, Kemaslahatan umat, dan nila-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia serta melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
  2. Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin meningkat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam.

Kemendikbud Standarisasi Museum Batam Raja Ali Haji

0

RASIO.CO , BATAM – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan standardisasi dan sosialisasi pedoman standardisasi museum untuk Museum Batam Raja Ali Haji, Selasa (20/4).

Pendamping Kegiatan Standardisasi dan Sosialisasi Pedoman Standardisasi Museum, Siswanto, mengatakan, kontribusi Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk Museum Batam Raja Ali Haji dinilai luar biasa. Ia berharap, koleksi terus ditambah dan dilengkapi narasinya sehingga musuem tersebut makin baik.

“Museum era sekarang bukan seperti dulu, asal taruh barang selesai, harus dikembangkan. Misalnya, ditambah suvenir untuk menandakan turis tersebut sudah datang ke Museum Batam,” katanya.

Sementara Kurator Museum Purna Bhakti Pertiwi, Gunawan Wahyu Widodo, menyampaikan secara sarana fisik, Museum Batam Raja Ali Haji representatif dan bisa lebih komplet, namun diperlukan ruang konservasi yang didukung untuk memastikan koleksi terjaga, menyiapkan tenaga ahli konservator, ada ruang audio visual yang menyajikan informasi inspiratif, serta ruang fasilitas publik untuk memberikan rasa nyaman untuk tempat bersantai.

“Bisa disediakan kursi nyaman tempat pengunjung duduk untuk merelaksasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menyambut baik kedatangan tim yang mengemban tugas dari Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud ke Museum Batam Raja Ali Haji tersebut. Menurutnya, hal itu sudah layak karena museum tersebut sudah didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama 475 museum lainnya di Indonesia.

Kemudian, sambung dia, isi dari museum ini, menampilkan sejarah peradaban Batam mulai dari Batam sejak zaman Kerajaan Riau Lingga, Belanda, Temenggung Abdul Jamal, Jepang, masa Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepri, Otorita Pertama, era BJ Habibie, Kota Administratif, masuk Sejarah Astaka, Khazanah Melayu, dan infrastruktur atau era Batam sekarang.

“Hari ini (kemarin), Kemendikbud pertama kali menilai Museum Batam Raja Ali Haji apakah digolongkan A, B, atau C,” katanya.

Ardi akan terus mengembangkan musuem tersebut ke depannya agar menjadi museum berbasis digital. Kemudian, museum ini didukung dengan lokasi yang strategis berada di pusat Kota Batam dekat dengan pelabuhan internasional, hotel, dan pusat perbelanjaan. Ardi terus mendorong untuk mengembangkan museum mulai dari koleksi museum sampai atraksi di museum.

“Museum Batam Raja Ali Haji bersifat universal dan kita akan dorong kedepannya Batam punya museum tematik,” terangnya.

Kota Batam juga memiliki potensi budaya dan pariwisata, atas dasar itu museum ini menggambarkan sejarah tentang Batam. “Kita akan gali terus tentang Makam Temenggung Abdul Jamal dan Nong Isa, karena museum kita tidak akan meninggalkan sejarah,” ucapnya.

Redaksi@www.rasio.co/

Operasi Seligi 2021 Polres Lingga Bagikan 500 Pcs Masker

0

RASIO.CO, Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, bagikan masker dan berikan imbauan kepada masyarakat, tentang protokol kesehatan (Prokes), dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2021, di Simpang empat Wismaria Dabo Singkep, Pasar Ikan, Pasar Sayur dan Simpang Pasar Dabo Singkep, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa (20/04).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, M.Si dan diikuti oleh PJU Polres Lingga dan Personil Satlantas Polres Lingga, membagikan 500 pcs masker kepada masyarakat.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, M.Si mengatakan, kagiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat tersebut, dalam rangka Operasi keselamatan seligi 2021, guna mendisiplinkan masyarakat tentang penerapan Prokes.

Kapolres menjelaskan, dalam Pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2021, selain melakukan disiplin dalam berlalulintas, juga melakukan pendisiplinan penerapan prokes, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

“Pembagian masker secara gratis diberikan kepada pengendara jalan raya dan pelaku usaha, serta masyarakat yang tidak mengunakan masker guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lingga,” kata Kapolres kepada media melaui rilis yang diterima media.

Operasi Keselamatan Seligi 2021, lanjut Kapolres, untuk memberikan rasa aman bagi warga yang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, serta meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Dengan dilakukannya operasi Keselamatan seligi 2021 ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan berlalulintas, dan selalu mengunakan masker serta mencuci tangan setiap melakukan aktifitas” tutup kapolres.

Puspandito@www.rasio.co //

Begini Pendapat Ahli Terkait Quarum RUPS PT. Sintai Batam

0

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus dugaan pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Ethna terus memasuki babak mengejutkan, dimana ahli yang dihadirkan PH terdakwa berpendapat Quorum RUPS PT. Sintai Indusry Shipyard bertentangan dengam pasal 88 ayat 1 uu no 40 tahun 2007.

Dimana maknanya, Hasil RUPS berdampak batal demi hukum terhadap rups tersebut.

“Tidak memenuhi kuorum dan bertentangan dengan pasal 88 ayat 1 uu no 40 tahun 2007 dan berdampak batal demi hukum terhadap rups tersebut.” Ujar Dr. Ramon Nofrial. S.H, M.H diruang sidang PN Batam.Senin(19/04) kemarin digelar secara virtual.

Sidang yang digelar hampir lebih satu jam tersebut dipimpin majelis hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama, S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota dengan mendegarkan pendapat ahli yang dihadirkan PH terdakwa dan berlanjut pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dibuka untuk umum ini tak luput dari pantauan awak media, pasalnya konflik internal para pemegang saham diperusahaan tersebut mendapat perhatian karena sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu.

Dimana dampaknya Ethna istri almarhum Hendardo dipenjara karena diduga memalsukam surat dengan pengajukan permohonan pembubaran perusahaan yang mana permohonan dikabulkan PN Batam berujung penunjukan Likuidator, namun akhirnya putusan PN.Batam tersebut di Batalkan Mahkamah Agung.

Sidang kali ini, Ahli Dr. Ramon Nofrial. S.H, M.H terlihat mengunakan stelan kemeja lengan panjang warna crem abu-abu dudul disamping JPU Mega Tri Astuti bersebrangan duduk dengan PH Terdakwa.

Ahli mendapat lebih kurang 12 pertanyaan dilontarkan dua PH Terdakwa yakni Ilyas. S.H bersama Chicha Z. Elisabet S.Kcm. ,S.H., M.H diruang sidang Prof.R.Soebakti S.H. PN Batam.

Memulai pertanyaan awalnya PH Ilyas mempertanyakan menurut pendapat pendapat ahli ketentuan tentamg quorum RUPS jika didalam rups tersebut terdapat salah satu agenda yang hasilnya merubah anggaran dasar dan pasal mana yg dipakai, apakah pasal 86 atau 88 uu no 40 tahun 2007.

Pertanyaan PH Terdakwa Ilyas, langsung mendapat tanggapan ahli bahwa, Pasal yang digunakan Pasal 88 ayat 1.Kata Ahli, dimana lanjutnya, pasal tersebut berbunyi
RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.

Dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Usai penjelasan ahli, PH terdakwa kembali bertanya terhadap ahli, bagaimana akibat hukum terhadap rups tersebut jika yang dipakai kuorum kehadiran menggunakan pasal 86, padahal didalam rups tersebut terdapat agenda merubah anggaran dasar.

” Itu artinya tidak memenuhi kuorum dan bertentangan dengan pasal 88 ayat 1 uu no 40 tahun 2007 dan berdampak batal demi hukum terhadap rups tersebut.” Ujar ahli menjawab pertanyaan PH terdakwa.

Ilyas kembali dengan gesit melanjutkan pertanyaan seputaran rups tidak dilakukan dihadapan notaris, lalu kemudian hasil rups tersebut menghadap notaris untuk dituangkan kedalam akta pernyataan rapat umum pemegang saham

Pertanyaan kami, apakah diperbolehkan dituangkan kedalam akta tersebut hanya sebagian saja tidak seratus persen atau tidak keseluruhan hasil rups tersebut dituangkan?

Sepengetahuan saya, kata ahli, Tidak boleh karena akta pernyataan rapat umum pemegang saham tersebut harus wajib memuat seluruh hasil rups tersebut karena hasil rups yang dilakukan adalah suatu keputusan bersama melalui mekanisme kuorum pasal 88 dan harus dijalankan oleh direktur selaku pihak yang mewakili perseroan untuk menghadap notaris.

Kata ilyas lagi, Apa akibat hukumnya jika terhadap akta rups tersebut hanya memuat sebagian isi hasil rups dan adakah sanksi hukum terhadap direktur yang membuat pernyataan tersebut ?

Jawab ahli, direktur yang menghadap tersebut dapat diduga dengan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta.

“Dan notaris yang membuat juga dapat diduga melakukan pelanggaran kode etik pada uu jabatan notaris dan dampaknya terhadap akta tersebut adalah batal demi hukum,” paparnya.

Selain itu, lebih detail PH terdakwa mempertanyakan terhadap ahli , bagaimana pendapatnya jika didalam mendirikan suatu perseroan terdapat salah satu pemegang sahamnya warga negara asing apakah perseroan tersebut PMA Atau PMDN?

Sesuai uu , Jika salah satu pemegang saham nya orang asing maka perseroan tersebut berstastus PT PMA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan

dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan

dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang terbaru adalah uu penanaman modal uu no 25 tahun 2007 pasal 1 butir ke 8 yang berbunyi Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Bagaimana akibat hukumnya jika seandainya perseroan berbentuk PMDN, Namun didalamnya ada pemegang saham orang aaimg?

Kata ahli menjawab, Pendirian Perseroan tersebut adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berakibat cacat hukum didalam pendirian dan segala akibat hukum yang dilakukan oleh perseroan tersebut adalah cacat hukum dikemudian hari.

Kembali PH terdakwa, Bagaimana pendapat ahli mengenai ketentuan makanisme pembubaran perseroan jika dilakukan melalui penetapan pengadilan apakah bertentangan dengan hukum atau tidak?

Tegas ahli berpendapat bahwa tidak bertentangan dengan hukum sesuai Pasal 142 ayat 1 Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian PH terdakwa melanjutkan, Bagaimana terhadap kedudukan hukum suatu perseroan yang sudah dibatalkan oleh penetapan pengadilan yang sudah incracht tetapi dibatalkan dan dikuatkan oleh suatu putusan kasasi yang berbeda?

Serta bagaimana menurut ahli kekuatan akta yg dbuat dihadapan notaris dengan akta yg dibuat oleh suatu putusan pengadilan apakah sama kekuatannya?

Dan bagimana menurut ahli jika ada suami istri yan bercerai tetapi oleh suaminya diberikan harta gono gini bagian saham milik suaminya apakah bertentangan dengan hukum?

Ahli kembali mejawab, Tidak bertentangan dengan hukum dimana sesuai pasal 57 ayat 1 dan 2 uu no 40 tahun 2007.

Pasalnya, lanjut ahli, hal tersebut termasuk pembagian karena hukum setara dengan warisan dan saham tersebut termasuk kedalam harta bersama dan harus dibuktikan jika seseoarng mau menjual sahamnya dihadapan notaris.

Maka memerlukan persetujuan oleh istrinya serta dengan ia mau menjual harta bersama lainya seperti tanah dan mobil dan sepanjang dibuatkan pembagian harta gono gini nya sesuai dengan hukum yaitu dibuat dihadapan pengadilan.

Terakhir, kata PH terdakwa , Apakah setelah dibuatkan akta pembagian gono gini dapat dikatakan kepemilikan saham tersebut telah berganti?

Secara dejure iya, jawab ahli, pasalnya peralihan karena hukum dan secara defakto ada kewajiban sisuami menyampaikan kepada direksi dan direksi yang wajib melaporkan perubahan saham tersebut sesuai dengan uu no 40 tahun 2007,” jelasnya.

Sementara itu, hakim anggota Christi E.N Sitorus , SH.,M.Hum lebih mempertajam terhadap terkait perseroan , Notaris dan saham yang diketahui ahli. Dan dipenghujung sidang majelus hakim menunda sidang, rabu(21/04). Dengan agenda tuntutan JPU.

Adi@www.rasio.co //

Gubernur Lantik Kepala Perwakilan BPKP Kepri

0

RASIO.CO , TANJUNGPINANG – Gubernur H. Ansar Ahmad melantik Wawan Yulianto, AK.,MM sebagai kepala  perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/4) di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Wawan Yulianto dilantik untuk menggantikan pejabat BPKP Kepri sebelumnya Ihsan Fuadi, SE yang telah berpindah tugas menjadi Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat, berkedudukan di Padang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menegaskan, menjaga kuantitas dan kualitas pekerjaan dalam membangun daerah adalah hal yang harus dilakukan. Namun yang lebih penting, tegas Ansar adalah menjaga  akuntabilitas. Yakni dibuktikan dengan pelaporan keuangan yang baik.

“Kami harap hubungan baik yang sudah terbangun antara BPKP dan Pemda selama bisa dijaga dan ditingkatkan. Sehingga BPKP bisa tetap menjaga dan mengawal akuntabilitas keuangan  daerah, dan keuangan pusat yang ada di daerah,” kata Gubernur.

Kepada BPKP, Gubernur juga meminta agar BPKP tidak putus dalam melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis di Kepri. Seperti diantaranya pembangunan jembatan Batam-Bintan,  Labuh Jangkar, serta proyek-proyek strategis yang mwndukung pencapaian RPJMD Kepri yang sudah di rancang.

“Melalui acara pelantikan ini, kita harap  jadi momentum dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah. Yakni pembangunan yang berkualitas dari semua aspek, baik fisik maupun pelaporan keuangan,” kata Ansar.

Dalam kesempatan ini kepala BPK RI M Yusuf Ateh  kehadirannya diwakili oleh Iwan Taufiq Purwanto selaku Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya Iwan mengucapkan selamat kepada H. Ansar Ahmad dan Hj. Marlin Agustina yang telah dipilih masyarqkat dan dilantik oleh presiden sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

“Semoga bersama bapak dan Hj. Marlin, kita bisa sama-sama mengatasi pandemi ini dan memulihkan perekonomian nasional melalui Kepri. Kerjasama yang sudah berjalan baik selama ini agar dipertahankan dan ditingkatkan. Semua program pembangunan harus berhasil dilakukan dan dikawal sejak mulai perencanaan sampai pertanggungjawabannya,” ujar Iwan.

Sedikitnya ada 15 agenda prioritas BPKP Kepri, dan ini sebagai bekal yang dibebankan kepada kepala perwakilan yang baru dilantik. Agenda prioritas tersebut diantaranya pengawasan pengelolaan keuangan covid-19, infrastruktur, pendidikan dan pariwisata.

Hadir dalam prosesi pelantikan ini jajaran pimpinan FKPD, OPD, perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan perwakilan dari seluruh instansi vertikal yang ada di Kepri.(*)

Triwulan I 2021, Jumlah Penumpang Kapal di Batam Capai 490.173 Orang

0

RASIO.CO , BATAM – Arus penumpang kapal di Pelabuhan Penumpang Badan Usaha Pelabuhan BP Batam pada Triwulan I 2021 mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Nelson Idris.

Penurunan jumlah penumpang ini menurut Nelson mencapai 78 persen, yakni dari 2.267.262 penumpang di triwulan I 2020 menjadi 490.173 penumpang pada triwulan 1 2021.

“Kontribusi terbesar yang menyebabkan penurunan jumlah penumpang pada triwulan I 2021 ini karena kebijakan penutupan akses ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga pelabuhan internasional di Batam mengalami penurunan yang sangat drastis,” kata Nelson Idris dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Penurunan jumlah penumpang di lima pelabuhan internasional di Batam mencapai 99%, yakni dari 1.403.001 penumpang pada triwulan I 2020 menjadi hanya 13.140 penumpang pada triwulan I 2021, yang didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemilik long term visa, maupun pelaku perjalanan dinas terbatas.

Sementara itu, jumlah penumpang di pelabuhan domestik juga mengalami penurunan sebesar 44,8% dari triwulan I 2020 sebanyak 864.261 penumpang menjadi 477.033 penumpang dengan didominasi arus penumpang di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur sebesar 53,7 persen.

Sedangkan arus lalu lintas kapal penumpang juga mengalami penurunan sebesar 59% dari pencapaian di triwulan I tahun 2020, yakni dari 13.207 call menjadi 5.370 call di triwulan I tahun 2021.

Bayar Boarding Pass Kini Bisa Pakai QRIS

Penerapan digitalisasi kini merambah pelabuhan penumpang, sejak 9 April 2021 lalu, pembayaran boarding pass di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur sudah bisa menggunakan metode pembayaran digital berupa QRIS (QR Indonesian Standar).

Hal ini dilakukan untuk memberikan alternatif bagi pengguna jasa yang ingin bertransaksi non tunai, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan meminimalisir kontak melalui uang tunai dan meningkatkan transparansi transaksi keuangan.

“Semua counter tiket yang ada di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur sudah menyediakan fasilitas QRIS bagi penumpang, sehingga bisa menjadi alternatif untuk pembayaran boarding pass. Perlahan kita harapkan digitalisasi ini bisa merambah semua sektor sehingga lebih efektif dan efisien,” jelas Nelson Idris.

Redaksi@www.rasio.co

PWI Tanjungpinang-Bintan Gelar Sepak Bola Usia Dini

0

RASIO.CO , TANJUNGPINANNG – Perdana dipastikan spektakuler, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang Bintan menggelar turnamen sepak bola Usia dini 12 tahun dan 13 Tahun pada Juni mendatang.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang Bintan Zakmi menyampaikan, turnamen ini sebagai wujud bahwa wartawan juga sangat peduli dengan olahraga. Ditengah Pandemi Covid-19 ini, olahraga adalah salah satu cara yang paling dianjurkan.

“Ini kegiatan perdana, olahraga ditengah pandemi sangat perlu dilakukan, karena dengan berolahraga imun tubuh kita semakin baik,” ujar Zakmi, Senin (19/4).

Lebih lanjut, pria yang juga Ketua SMSI Kepri itu menuturkan, momen kegiatan ini rencana disejalankan, dengan hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh tepat pada 26 Juni mendatang.

Melalui momen penting itu, Ia menghimbau kejahatan ini sudah sangat tinggi, khususnya di Indonesia. Maka sudah menjadi tugas bersama menghentikan kejahatan ini.

“Momen ini rencana kita sejalankan dengan hari anti narkotika internasioinal,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Suhardi Ong menambahkan, secara teknis kegiatan ini terbuka untuk umum. Hanya saja, seluruh peserta yang ikut menyukseskan wajib mematuhi protokol kesehatan. Ivent ini pun bahkan digelar tanpa penonton.

“Kita sangat mendukung Prokes karena kasus pandemi masih fluktuatif. Tapi kita kita boleh diam, kita harus tetap semangat, tetap menggaungkan semangat berolahraga,” jelasnya.

Suhardi pun menjelaskan, event ini peserta yang diundang terbatas hanya 20 tim untuk U-12 dan 20 tim untuk U-13. Untuk teknis syarat pendaftaran, wajib melampirkan fotokopy kartu kelurga, akte kelahiran atau kartu indentitas anak, biodata rapor. Untuk pendaftaran biaya administrasi Rp 800 ribu per tim. Hadiah yang diperebutkan uang tunai, tropi dan sertifikat.

“Jangan sampai kurang syarat pendaftaran ini, karena panitia bakal selektif menyeleksi,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co/

Wakil Wali Kota dan Istri Sudah Negatif Covid-19

0

RASIO.CO , BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan istri, Erlita Sari Amsakar, dinyatakan sembuh dari Covid-19. Amsakar dan Erlita dinyatakan negatif bersamaan 16 pasien lainnya di Batam.

Sesuai data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang dikeluarkan 19 April 2021 pukul 19.00, Amsakar dan istri dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani perawatan 11 hari di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.

Amsakar menjadi pasien 6.060 yang sembuh, kemudian Erlita yang juga sebagai Wakil Ketua I TP-PKK Batam tersebut menjadi pasien 6.061 sembuh. Setelah dinyatakan sembuh, sesuai ketentuan yang ada, pasien langsung diperbolehkan pulang ke rumah.

“Alhamdulillah, semua berkat doa dan kasih sayang semua masyarakat Batam,” ujar Amskar melalui sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).

Amsakar berharap, dengan terbebas dari Covid-19 ini, ia bisa segera kembali bertemu masyarakat Batam untuk menuangkan rasa rindu untuk bersama masyarakat.

“Sudah lama tidak bertemu masyarakat, nanti akan dilihat dulu apakah sudah boleh beraktivitas atau perlu istirahat dulu, yang jelas kita ingin segera bersama masyarakat,” katanya.

Ia mengaku, di bulan Ramadan ini, silaturahmi dengan masyarakat akan lebih terasa dengan berbuka puasa bersama hingga salat tarawih bersama. Ia juga mendoakan agar masyarakat yang masih dirawat akibat terjangkit Covid-19 segera sembuh juga.

“Sekali lagi, terima kasih kepada masyarakat yang terus mendoakan kami,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co/

Kepala BNPB Apresiasi Pemko Batam dalam Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia

0

RASIO.CO , BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut langsung kedatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Batam. Guna membahas terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 dan penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Rudi mengatakan sampai dengan 18 April 2021, jumlah kasus Covid-19 di Batam tercatat sebanyak 6.599 kasus. Dari jumlah tersebut tingkat kesembuhannya mencapai 91,57% atau 6.043 orang. Kemudian yang meninggal sebanyak 158 orang atau 2,39%.

“Sementara sisanya sebanyak 398 orang atau 6,03% masih menjalani perawatan,” kata Rudi di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (19/4/2021).

Untuk fasilitas kesehatan di Kota Batam meliputi 20 rumah sakit, 21 puskesmas, 44 pustu, 12 klinik utama, 8 klinik bersalin dan 93 klinik pratama. Kemudian didukung tenaga medis terdiri dari 362 dokter spesialis, 687 dokter umum, 214 dokter gigi, 1.931 perawat, 1361 bidan, 254 apoteker, 291 teknik kefarmasian dan 291 kesehatan kasyarakat.

Batam saat ini memiliki 7 mesin PCR, 3 diantaranya di BTKLPP, kemudian RSKI Galang 1, RS Bhayangkara 1, RSUD Embung Fatimah 1 dan RS BP Batam 1.

“Kapasitas pada rumah sakit sebanyak 2.151 tempat tidur dan kapasitas fasilitas pendukung karantina sebanyak 1.570 orang.” ujarnya.

Sementara proses vaksinasi Covid-19 di Batam saat ini masih berjalan, dijelaskannya bahwa jumlah penduduk di Kota Batam berdasarkan sensus 2020 berjumlah 1.196.396 orang. Kategori usia 18-59 tahun berjumlah 738.696 orang dan kategori lansia (di atas 60 tahun) berjumlah 36.107 orang.

Sedangkan jumlah tenaga vaksinator sebanyak 718 orang dengan 124 fasilitas kesehatan tempat vaksinasi seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Target Kelompok vaksinasi sebanyak 116.161 orang, yang terdiri dari tenaga kesehatan, lansia dan petugas publik.

“Jumlah vaksin Tahap I dan II sebanyak 78.650 dosis, terdiri dari Sinovac 42.000 dosis dan Astra Zaneca sebanyak 36.650 dosis,” katanya.

Selain itu Rudi juga memaparkan penangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini masuk melalui Kota Batam. Periode Tahun 2020 sampai dengan 17 April 2021 total jumlah PMI sebanyak 63.140 Orang. Sebanyak 57.532 (85%) Orang datang dari Malaysia dan 5.608 (15%) dari Singapura.

“PMI yang Positif Covid-19 pada tahun 2020-2021 berjumlah 425 orang dengan rincian 275 orang Tahun 2020 dan 150 orang tahun 2021. Isolasi RSKI Galang 95 Orang,” katanya.

Adapun permasalahan yang berkaitan dengan PMI/WNI melalui Kota Batam diantaranya terkait dengan biaya operasional penangan PMI/WNI (Permakanan, Tempat Karantina, Transportasi dan SDM).

Selain itu juga terdapat PMI/WNI yang dokumen PCR Test diduga palsu da tidak dilakukan pemeriksaan PCR di Malaysia. Kemudian masalah lainnya adalah jadwal Kedatangan kapal dari Negara asal (Singapura dan Malaysia) yang tidak tetap (siang, sore bahkan malam hari).

“Terdapat juga PMI/WNI yang sakit ketika masuk Kota Batam, sehingga harus dilakukan perawatan tersendiri,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menilai perlunya dukungan anggaran dari Pemerintah/BNPB terhadap penanganan kedatangan PMI/WNI melalui Pintu masuk Kota Batam.

Kemudian juga perlunya dispensasi atas karantina PMI/WNI 5×24 jam sebagaimana ketentuan. Sehingga PMI yang masuk melalui pintu masuk kota Batam dapat segera melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing bila hasil SWAB Negatif telah keluar.

“Kami rasa juga perlunya pintu masuk selain Batam, baik di Kepri maupun di Riau. Kita harap juga ada solusi terkait karatina dan pemulangan PMI selama periode penutupan moda angkutan tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kedatangannya ke Batam tidak lain adalah untuk koordinasi agar ke depan penangan Covid-19 dan pemulangan PMI bisa berjalan dengan baik.

“Saya sudah melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang merupakan pintu masuk PMI,” kata Doni.

Doni meminta agar Pemerintah Provisin Kepri bersama Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang membentuk tim pemulangan PMI. Sehingga apa yang menjadi hambatan atau usulan bisa disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait.

“Seperti tadi terkait logistik PMI selama karantina, tentu pemerintah bisa membantu anggarannya setelah ada usulan dari Pemda,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Doni juga mengapresiasi kepada Pemko Batam melakukan penanganan Pemulangan PMI dengan baik, sekaligus menyerahkan bantuan langsung berupa masker kain INA sebanyak 7.500 pcs, masker kain anak sebanyak 7.500 pcs, rapid tes antigen sebanyak 5.000 test dan 1 unit mesin PCR.

Redaksi@www.rasio.co/

Jefridin Meminta RTRW Hingga Camat Tetap Masifkan Sosialisasi Prokes Pencegahan Covid-19

0

RASIO.CO , BATAM – Pemerintah Kota Batam tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk tetap aktif menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid saat Safari Ramadan di Batuaji, Minggu (18/4/2021) malam.

“Kami berharap agar kita tetap mawas diri. Sampaikan pesan walikota kepada siapapun agar tetap melaksanakan prokes,” ucap Jefridin.

Lanjut dia, prokes setidaknya memuat empat hal. Yakni memakai masker, tetap menjaga kebersihan tangan baik dengan mencuci tangan dengan sabun maupun menggunakan handsanitaser, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kalau keempat ini kita langgar, potensi penularan Covid akan tinggi,” imbuhnya.

Untuk memasifkan sosialisasi, ia berharap kepada perangkat RT RW dapat aktif mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksankan prokes. Harapan yang sama ia sampaikan kepada para camat maupun lurah.

“Pak RTRW tolong sampaikan kepada masyarakat. Pak camat tolong sampaikan juga,” ajaknya.

Jefridin mengajak masyarakat bersyukur pemerintah telah memberikan kesempatan agar tahun ini dapat menggelar tarawih berjamaah. Namun demikian, harus dilaksanakan dengan mentaati prokes yang ada. Ia berterima kasih, setiap masjid yang ia kunjungi telah menerapkan prokes yang dimaksud. Jefridin juga menyampaikan, prokes tersebut ia juga diterapkan pada dirinya sendiri.

“Pantaslah kita bersyukur kita diberi kesempatan untuk melaksanakan tarawih berjamaah, tetapi sesuai dengan edaran pak wali wajib mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan sejumlah proses pembangunan yang di Kota Batam. Di wilayah Batuaji sendiri, seperti pembangunan lanjutan jalur dua dari Seitemiang ke Simpang Basecamp, penataan Simpang Tembesi dan Simpang Barelang. Sementara di perumahan-perumahan tidak terhitung pembangunan melalui program Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) yang merupakan program Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

“Pembangunan-pembangunan ini perlu dukungan kita semua, sehingga prosesnya terlaksana dengan baik,” ajaknya.

Fokus Pemko Batam yang juga didukung DPRD Batam dalam meningkatkan infrastruktur bukan tanpa alasan. Meningkatnya kualitas infrastruktur akan menstimulus ekonomi dengan datangnya para investor dan wisatawan. Alhasil akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

“Tidak cukup memberi dukungan, mari kita jaga kondusifitas Batam,” pungkasnya.

Redaksi@www.rasio.co