Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1600

Polda Ikuti Petunjuk KPK Kasus Dugaan Korupsi BPN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyatakan akan mengikuti petunjuk KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi oknum pegawai BPN Batam yang sudah ditangani sejak 2016 namun tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kami ikuti petunjuk KPK saja. Inikan sudah disupervisi oleh KPK. Mereka menyatakan ada indikasi korupsi,” kata Kapolda Sam Budigusdian di Antara, Rabu(21/06/2017).

Pada kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menilai ada unsur dugaan korupsi, sementara jaksa di Kejati Kepri menilai kasus tersebut merupakan kesalahan adminsistrasi. Untuk menjembatani perbedaan tersebut akhirnya dua belah pihak sempat gelar perkara bersama KPK di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut gelar perkara di KPK, Senin (19/6) pihak KPK turun ke Kejati Kepri di Tanjungpinang membawa saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman yang menguasai akan delik pidana korupsi. Prof Nyoman merupakan salah satu penyusun dan pembuat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Meskipun kasus BPN juga sudah digelar di kejaksaan namun hasilnya kedua belah pihak masih ada perbedaan. Tapi kami menyerahkan mekanisme kasus tersebut pada KPK,” kata Sam.

Perbedaan tersebut, kata Sam muncul karena sudut pandang yang berbeda antara dua institusi.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai. Kami masih menunggu rekomendasi dari supervisi KPK. Kalau KPK mengatakan A kami akan ikuti A, kalau B kami ikuti B,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreksimsus Polda Kepri sudah beberapa kali mengirimkan berkas pemeriksaan dengan tersangka BS selaku pegawai BPN Batam atas dugaan korupsi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Akibat masih adanya perbedaan persepsi tersebut, kasus yang sudah lama ditangani Polda Kepri tidak terseleikan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Kepri.

Tersangka BS sendiri sudah diamankan oleh petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut tidak disetorkan oleh tersangka meskipun pihak pengurus BPHTB sudah membayar biaya.

Sesuai dengan pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Pada pasal yang sama, ayat dua disebutkan lagi pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadi perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Tersangka baru menyetorkan pendapatan negara tersebut setelah beberapa minggu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyetoran itu pun tanpa sepengetahuan dari Polda Kepri. Pihak kepolisian baru mengetahui setelah Dinas Pendapatan Kota Batam menyebutkan ada pajak BPHTB yang masuk pada akhir 2016.

APRI@www.rasio.co| Antara

Diduga Tak Kantongi Izin, Gudang Ayam Impor di Moro Disegel Polisi

0

RASIO.CO, Karimun-Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Jum’at, (16/6) pekan lalu dikhabarkan menyegel beberapa gudang ayam impor di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Penyegelan tersebut disinyalir karena tidak memiliki dokumen perizinan usaha distribusi hewan.

Menurut informasi yang diperoleh RASIO MEDIA, Senin (19/6) dari warga setempat, polisi sigap melakukan penyegelan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pemilik tempat usaha diduga tak berizin itu.

“Kelihatannya meski sempat digerebek, lalu tempat usaha itu tetap beraktifitas seperti biasa seolah tak pernah ada peristiwa penyegelan. Aneh ya?,” kata seorang warga kepada RASIO MEDIA dengan meminta agar namanya tak disebut dalam pemberitaan.

Wartawan media ini, bersama peliput lain kemudian mendatangi Markas Polres Karimun pada Senin, (20/6) sekira pukul 13.00 WIB sebagai upaya konfirmasi terkait informasi penyegelan itu. Namun, baik Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwihatmoko Wiraseno maupun Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Fajaruddin, S.Ik tak dapat ditemui dengan alasan tengah melaksanakan tugas di luar kantor.

“Pak Kasat lagi ga ada bang,” kata salah seorang petugas di ruangan Satreskrim kala itu.

Demikian pula dengan Kapolres. Menurut Novi, petugas diruangan Sekretaris Pribadi (SPRI) Kapolres, atasannya tengah menghadiri rapat dengan pihak Bea dan Cukai pada waktu itu. Dihubungi melalui pesan jejaring Media Sosial (Medsos) Whatsapp, Agus kepada RASIO MEDIA mengaku belum mengetahui kasus yang ditanyakan wartawan ini. Dia pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan bawahannya.

“Saya belum cek mas,”demikian tulis pesannya yang masuk secara pribadi kepada wartawan media ini.

Sementara, upaya konfirmasi dengan pengajuan tiga poin pertanyaan yang dikirim baik melalui Whatsapp maupun pesan singkat di ponsel Dwihatmoko hingga berita ini dimuat belum memberikan balasan terkait itu.

Khabar soal adanya dugaan beroperasinya gudang ayam impor di Kecamatan Moro tersebut cukup menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, pemerintah Indonesia didorong Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) justru tengah menjajaki peluang ekspor unggas lokal ke Malaysia karena dinilai menjanjikan.

Setidaknya, orientasi Pemerintah RI terkait gagasan ekspor tersebut seperti ditargetkan Himpuli Untuk tahap pertama, Himpuli menargetkan dapat mengekspor 200.000 ekor per bulan DOC dan sebanyak 100.000 ekor per bulan untuk DOD. Target ekspor itu didasarkan pada kebutuhan final stok DOC ayam lokal peternak Malaysia sekitar 46 juta ekor per tahun. Sedangkan untuk DOD sekitar 3,6 juta ekor per tahun.

Himpuli juga memastikan dalam upaya ekspor ke sana, tidak ada halangan baik itu dari aspek genetik maupun produksi. Namun yang masih dibenahi adalah aspek legalitas, terutama sertifikasi kompartemen bebas Avian Influenza (AI) sesuai standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OEI) yang bermarkas di Paris.

“Peluang Indonesia mengekspor ke sana terbuka lebar,” kata Ketua Umum Himpuli Ade M Zulkarnaen seperti dilansir media nasional, KONTAN belum lama ini.

Begitu juga dengan Kementerian Pertanian (Kementan) yang terus mendorong daging ayam dan susu cair tembus ke pasar internasional, seperti Jepang, Malaysia dan negara potensial lainnya. Saat ini, produk pangan asal unggas masih menjadi bahan pangan yang sangat diminati masyarakat luas, bukan hanya di Indonesia tetapi juga hampir di seluruh negara dunia karena tinggi kandungan gizi dan harga yang relatif terjangkau. Produksi ayam ras nasional di Indonesia saat ini mengalami surplus.

Konsumsi masyarakat terhadap daging ayam masih sekitar 10 kilogram per kapita per tahun. Berdasarkan data Statistik Peternakan tahun 2016, populasi ayam ras pedaging (broiler) mencapai 1,59 juta ekor, 162 ribu ekor ayam ras petelur (layer) dan ayam bukan ras (buras) mencapai 299 ribu ekor atau mengalami peningkatan sekitar 4,2 persen dari populasi pada tahun 2015.

Produksi daging unggas sendiri menyumbang 83 persen dari penyediaan daging nasional, sedangkan produksi daging ayam ras menyumbang 66 persen dari penyediaan daging nasional.

“Optimisme pemerintah RI justru pembanding yang positif dalam membuka pasar luar negeri, bukan malah melakukan impor dari negeri seberang. Saya kira kasus di Kecamatan Moro ini aneh karena terselubung karena diduga belum memiliki izin operasional usaha distribusi ayam impor tapi kok bisa jalan terus,” kata Rizal, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Anak Rantau Indonesia (PARI) menilai kasus yang ditangani Polres Karimun tersebut.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Empat ABK Kapal Terindikasi Positif Konsumsi Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – Antisipasi kecekaan laut mudik lebaran Badan Narkotika Nasional(BNN) kota Batam melaksanakan tes urine terhadap ABK dan nahkoda kapal di pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang. Selasa(20/06/2017).

Empat orang diantaranya saat dilakukan tes urine diketahui ABK SB Polewali Expres, OJI (27) Wahyu(22) , SB Marina Srikandi ASENG (61) , SB Tengiri amir Syahruddin (37) terindikasi positif konsumsi naroba. dan langsung diboyong ke BNNK Batam.

“Labih 100 orang dilakukan tes urine, empat positif dilarang berangkat dan selanjutnya diperiksa kembali apakah benar-benar positif menggunakan narkoba atau karena efek samping obat-obatan tertentu ” kata kepala BNNK Batam AKBP Darsono diruangannya.

Kata Dia, Kegiatan dilaksanakan di pelabuhan Domestik dan Internasional Sekupang Batam ini guna menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tanggal 26 Juni 2017 sekaligus pengamanan menjelang arus mudik lebaran 1438 Hijriyah.

kegiatan tahunan BNN se indonesia ini bertujuan meminimalisir kecelakaan akibat pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga para penumpang merasa aman diperjalanan untuk merayakan lebaran dikampung halaman bersama keluarga.

“Intinya abk sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kegiatan BNN ini juga turut ikut serta Polresta Barelang, Dinas Perhubungan, dan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Domestik & Internasional Sekupang .

PUTRA@www.rasio.co|

Festival Lampu Colok Kembali Meriahkan Ramadhan di Karimun

0

RASIO.CO, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kembali menggelar Festival Lampu Colok pada bulan Ramadan 1438 Hijriah/2017 M, setelah tahun lalu ditiadakan karena keterbatasan anggaran.

“Ya, menyalakan lampu colok merupakan tradisi masyarakat Karimun sejak dulu pada bulan puasa. Tahun ini kami perlombakan dalam bentuk Festival Lampu Colok,” kata Kepala Seksi Atraksi Promosi Kerja sama Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Bennyyudhistira, di kompleks perkantoran Pemkab Karimun.

Tradisi menyalakan lampu colok atau sejenis lampu pelita yang disusun sedemikian rupa dalam jumlah yang banyak hingga membentuk suatu arsitektur religi dan sejenisnya, merupakan tradisi masyarakat maritim khususnya Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dalam menyambut Ramadan.

Bennyyudhistira mengatakan untuk memelihara tradisi lampu colok ini, pemerintah daerah akan menggelar lomba dalam bentuk festival dengan peserta mulai dari tingkat RT, dusun, desa, kecamatan, hingga kelurahan akan memperebutkan gelar kehormatan sebagai desa dengan gapura dan lampu colok terindah se-Kabupaten Karimun.

“Festival ini sempat terhenti beberapa tahun, sehingga untuk membangkitkan lagi tradisi ini kami gelar kembali,” katanya pula.

Lampu colok, ujarnya, merupakan tradisi yang telah lama dilakukan oleh masyarakat kabupaten yang digelar dengan sebutan ‘Bumi Berazam’ ini saat menyambut bulan suci Ramadan.

Kemeriahan tradisi ini akan lebih terlihat saat mendekati Idulfitri, dengan masing-masing lingkungan, desa maupun kelurahan akan memamerkan keindahan bentuk lampu yang mereka susun tersebut.

“Nah, saat ini telah mendaftar 16 regu dari pemuda maupun remaja masjid,” katanya lagi.

Ia menambahkan dari festival ini pihaknya akan menilai arsitektur bangunan gapura yang bernuansa islami, kemeriahan dan keindahan lampu colok di kawasan gapura turut menjadi penilaian juri nantinya.

Partisipasi masyarakat dalam memeriahkan festival lampu colok ini juga menjadi penilaian juri, sedangkan gapura yang akan dibangun nanti harus memiliki tinggi minimal 4 meter dan lebar asal tidak mengenai drainase dan badan jalan.

“Tentu tidak berada pada area tegangan listrik dan rumah penduduk yang mudah terbakar,” kata dia.

Masing-masing peserta, katanya lagi, akan memperebutkan hadiah utama berupa uang sebesar Rp9 juta sebagai juara pertama, Rp7 juta sebagai juara kedua, Rp5 juta sebagai juara ketiga, Rp3 juta sebagai harapan satu, dan Rp2 juta sebagai harapan dua.

“Pajak ditanggung pemenang. Bagi yang ingin ikuti festival tersebut dapat mendaftar secara langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun,” katanya pula.

Pihaknya akan menjadikan festival ini sebagai agenda tahunan Kabupaten Karimun, mengingat festival ini sangat berpotensi menarik perhatian wisatawan asing untuk berkunjung ke Karimun.

Pihaknya juga akan melibatkan pejabat Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau sebagai panitia dan juri festival ini.

APRI@www.rasio.co| Antara

Harga Tiket Garuda Mahal, Gubernur Sumbar Layangkan Surat Protes

0

RASIO.CO , Padang – Irwan Prayitno yang merupakan Gubernur Sumatera Barat protes dengan mengirim surat ke pihak Garuda Indonesia terkait tingginya harga pesawat Jakarta—Padang menjelang lebaran.

”Sudah dua kali saya surati, tapi jawabannya normatif saja,” ujar Irwan

Pihak garuda mengatakan dalam surat balasannya bahwa mereka menetapkan harga ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubunga yakni mengenai kebijakan tarif atas dan bawah.

Namun, Irwan mengirim surat kembali untuk Garuda agar tidak mengikuti kebijakan tersebut.

Irwan menambahkan untuk tarif rute Padang-Jakarta dan begitu sebaliknya sangat tinggi sekali. Jika dibandingkan dengan tarif Jakarta-Riau yang lebih murah tapi jarak tempuhnya sama seperti Padang-Jakarta.

”Jarak tempuh sama dengan rute daerah lain, tapi kok harga kami lebih mahal,” ujarnya.

Selain itu, tingginya harga tiket menyebabkan inflasi, memberatkan perantau yang ingin pulang kampung.

Untuk harga tiket garuda sendiri untuk kelas ekonomi rute Jakarta-Padang pada Ramadan 2017 mulai Rp 866.500 hingga Rp 2.011.600. Dan, untuk sebaliknya dipatok dari Rp 776.500 hingga Rp 1.921.500.

Sementara kelas bisnis Jakarta-Padang mulai Rp 2.483.700 hingga Rp 3.896.100, sedangkan rute Padang-Jakarta Rp 2.573.700-3.986.100

APRI@www.rasio.co|Airmagz

Jelang Arus Mudik, Pilot dan Kru Pesawat Jalani Tes Urine

0

RASIO.CO, Batam – Menjelang arus mudik Lebaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau melakukan tes urine kepada pilot dan kru pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakan, hari ini ada pilot dan kru dua pesawat yang telah dilakukan pemeriksaan, yaitu Lion Air dan Citylink.

Dia mengatakan, tes urine dilakukan untuk menjamin keselamatan para penumpang pesawat. Terutama, menjelang arus mudik Lebaran yang diprediksi akan mencapai puncaknya pada pekan depan.

“Kalau awak pesawatnya tidak menggunakan narkoba, dia bersih dari narkoba, otomatis minimal akan mengurangi kecelakaan,” kata Nixon seusai melakukan tes urine pilot di bandara, Selasa (20/6/2017)

Selain itu, Kegiatan ini dalam rangka mendukung kegiatan operasi Rahmadniah yang dilaksanakan oleh Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk keamanan dan kenyaman bagi para pemudik.

Tujuan operasi bersinar yang di laksanakan di bandara Hang Nadim Batam ini agar pilot pesawat terbebas dari penyalahgunaan narkoba guna terjaminnya penumpang yg dibawa.

Selain BNNP Kepri, kegiatan ini juga di ikuti oleh Polsek Bandara dan Ditpam BP Batam dengan kekuatan 50 orang personel yang di bagi menjadi beberapa tim untuk melakukan Test pada 100 kru dari 15 pesawat yang berada di Bandara Hang Nadim Batam.

“Total 100 kru dari 15 pesawat yang diperiksa seluruhnya negatif penyalahgunaan narkotika ” Tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co|

Inilah Hasil Operasi Patuh Ampadan-I Beacukai Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar operasi Patuh Ampadan-I di sejumlah toko di wilayah pengawasan Bea-Cukai Kota Batam. Hasilnya, petugas menemukan ribuan dus rokok dan ratusan miras ilegal selama operasi.

Operasi Patuh Ampadan-I bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal. Operasi ini bertujuan agar peredaran barang kena cukai hasil tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe-B Batam Raden Evy Suhartantyo, operasi ini juga secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan khususnya di wilayah pengawasan KPU BC Batam yang dimulai Mayhingga Juni mendatang.

“Operasi Patuh Ampadan-I dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, operasi ini untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal,” ujar Evy

Dengan adanya Operasi Patuh Ampadan-I, para pengusaha barang kena cukai diharapkan semakin patuh dan ikut menghindari peredaran rokok hasil tembakau ilegal. Diharapkan target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea-Cukai akan tercapai dan masyarakat pun bisa terbebas dari peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Nugroho mengatakan, dalam tiga kali operasi Dengan total keseluruhan 1.589.628 Batang tembakau, 978.645 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA gol B dan C , dengan nilai total keseluruhan oprasi patuh ampadan 1 tersebut sebesar Rp 959.046.000.

Kata Dia, Hasil tangkapan pada oprasi hari pertama (23/05) di daerah Tiban telah diamankan 1.371.120 batang tembakau dengan total nilai keseluruhan Rp.2.252.250 , 920.400 liter (105 botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA golongan B dan C dengan total keseluruhan Rp 2.252.250 dari 4 toko berbeda.

Oprasi hari kedua (30/05) di daerah Bengkong telah diamankan 192.224 Batang tembakau , Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA gol B dan C 58.245 Liter dengan total nilai keseluruhan Rp 86.358.000 dari 3 toko berbeda.

Oprasi hari ketiga (8/06) di daerah Batam Centere telah diamankan 26.284 batang tembakau dengan total nilai keseluruhan Rp 18.768.000 dari 4 toko berbeda.

Terlihat hadir dalam ekspos, Kepala Beacukai Batam Noegroho, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Efendi , Kabid Kepabeanan dan Cukai Yosep, Kepala Bidang BKLI Revy, kepala Bidang p2 Mujayin , Kepala Bidang Humas Beacukai F Ginting.

PUTRA@www.rasio.co|

Kasus Mafia Lahan, Saksi: Terdakwa Herman Tertipu

0

RASIO.CO, Batam – Kasus penipuan yang diduga dilakukan mafia pengurusan lahan di BP Batam terus terkuak modusnya di persidangan PN Batam, dimana dua saksi justru menilai Terdakwa Herman tertipu.

Dua saksi meringankan Terdakwa Muklis dan Hariyati, justru menilai terdakwa Hermanlah yang tertipu oleh mafia pengurusan lahan ke BP Batam yang saat ini buron Andre Roberto Sitanggang dengan membawa uang 585 juta untuk pengurusan.

“Terdakwa usahanya bengkel teralis , kenal Andre yang sudah biasa mengurus lahan tersebut dan saat uang sudah ditangannya kabur,” Kata Hariyati di ruang sidang utama PN Batam. Selasa(20/06/2017).

Kata Dia, saya sudah ingatkan terdakwa agar tidak mudah percaya terhadap Andre, namun terdakwa tidak hiraukan karena yakin andre bisa melakukan pengurusan lahan di BP Batam.

Sementara itu, Saksi Muklis justru yakin terdakwa teripu dan tidak yakin terdakwa melakukan karena sepegetahuannya terdakwa hanya seorang usaha bengkel teralis.

“Kami yakin terdakwa tertipu yang mulia,” kata Muklis.

Diketahui, Sidang kasus dugaan penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).

Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.

“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.

Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.

Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).

“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.

“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota menunda sdiang pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.

APRI @www.rasio.co

Jeny Febrianty Pengedar Sabu 2 gram Dituntut 8 tahun

0

RASIO.CO, Batam – Sungguh apes nasib Jeny Febrianty Pengedar Sabu 2,12 gram yang diperolehnya atau dibelinya di kapung Aceh, Mukakuning, akibarnya harus duduk dipersidangan dan dituntut JPU Susanto Maratua dengan hukuman 8 tahun penjaran di PN Batam. Senin(19/06/2017).

“Jeny Febrianty terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total seberat 2,12 gram dan dituntut 8 tahun penjara,” Kata Susanto Maratua diruang sidang utama PN Batam.

Selain itu, kata dia, Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menemui Adi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram seharga Rp.1.800.000. Kemudian sabu tersebut dibagi-bagi lagi terdakwa menjadi 7 kemasan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Agus mempertanyakan kembali tuntutan tersebut dan terdakwa menerima dan selanjutnya sidang diagendakan pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Terdakwa Jeny Febrianty menemui Adi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram seharga Rp.1.800.000. Kemudian sabu tersebut dibagi-bagi lagi terdakwa menjadi 7 kemasan.

Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa menjual sebahagian sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 perbungkus.

Pada saat terdakwa menjual sabu tersebut datang saksi Palti Simangunsong, saksi Rickie RM, saksi Dani Susmanjaya Putra dan saksi Firman Erdian (anggota BNN Provinsi Kepri) melakukan penangkapan terhadap Jeny Febrianty Binti Deny.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu ditangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti 2,12 gram dibawa ke kantor BNN Kepri.

PUTRA@www.rasio.co|

Tujuh Pekerja Gelper Balizone Diganjar Hukuman Bervariasi

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum 7 terdakwa pekerja Judi gelper Balizone harbaur bay yang belum sempat menerima gaji dengan hukuman penjara bervariasi sesuai jabatan disana. dimana hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Majlis hakim memvonis sesuai jabatan 7 terdakwa di gelper Balizone berbau judi, Emanuel Inguliman Als Ingland sebagai pengawas diganjar 9 bulan penjara, Stanislaus Bala Hanan Als Bala, Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa Irmayeni Als Irma diganjar 6 bulan penjara dan Suhendri Sinaga pemain diganjar 7 bulan penjara.

“ketujuh terdakwa terbukti bersalah turut serta pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) tentang Perjudian,”Kata majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota di ruang utama PN Batam. Senin(19/06/2017).

Sedangkan mesin gelper sejumlah 54 unit serta hanphone, coin, boneka dirampas negara untuk dimusnahkan sedangkan sebuah mobil inova diekmbalikan terhadap pemiliknya melalu englan.

“Emanuel Inguliman Als Ingland lebih tinggi dari lainnya kerana sebagai penanggung jawab di gelper Balizone,” kata Agus.

Sementara terhadap putusan masjlis hakim ketujuh terdakwa menerima sedangkan JPU Andi Akbar memilih pikir-pikir.

Sebelumnya, Dua bulan mengalami penundaan penuntutan, 7 terdakwa judi gelper Bali Zone Harbour Bay akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar diruang utama PN Batam. Rabu(14/06/2017). namun salah seorang terdakwa meninggal dan secara hukum gugur.

“Keenam terdakwa terbukti bersalah tururt serta dalam judi dan masing-masing terdakwa dituntut 10 bulan penjara,” kata JPU Andi Akbar diruang sidang utama PN Batam.

Keenam terdakwan Perbuatan seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

“Sedangkan barang bukti dirampas untuk negara,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang terdakwa secara telah meninggal karena sakit, sehingga secara hukum gugur dan tidak dapat dituntut berdasarkan surat keterangan rumah sakit.

“Terdakwa meninggal jangan dimasukkan dalam tuntutan,” Kata majlis hakim ketua Agus yang didampingi dua hakim anggota.

Usai mendegarkan tuntutan JPU, Majlis hakim mempertanyakan kembali terhadap keenam terdakwa dan seluruh terdakwa menyatakan menerima sehingga sidang dilajutkan senin pekan depan mendegarkan putusan majlis hakim.

APRI@www.rasio.co|