Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1555

Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Kasus Pencurian Alfamart

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota secara tegas dalam putusan selanya menolak esepsi yang diajukan PH empat terdakwa yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disalah satu gerai Alfamart di Greenland Batam.

Asepsi yang diajukan Panasehat Hukum(PH) empat terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Error In Persona atau salah dalam penerapan dakwaan kepada orang atau terdakwa. serta kemudian dakwaan kabur.

” Sesuai dakwaan Jaksa yang dianggap Error In Pesona terhadap terdakwa atau salah orang dalam identitas terdakwa diesepsi tersebut, Kami menilai dakwaan jaksa relavan dan memutuskan esepsi ditolak serta memerintahkan jaksa kembali dilanjutkan sidang,” Kata Majlis hakim Chandra diruang sidang Chandra PN Batam. Kamis(06/10/2017).

Usai menbacakan putusan sela dipersidangan, hakim meminta JPU dan PH terdakwa berkoordinasi menghadirkan saksi dan untuk meperlancar sidang digunakan Hot Calender(2xSeminggu).

Seperti diketahui, kempat terdakwa Didi Alpiansyah, Melky Anggara, Nurpa Harianto dan Didiet Sudiaman diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 365 [khususnya ayat (2)] KUHP terancam 12 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu(19/04/2017) digerai Alfamart Greenland Batamcentre sekitar pukul 05,15 WIB. dimana awalnya terdakwa Didiet meminjam mobil avanza warna silver dari Ando.

Selanjut Didiet kembali ke rumahnya Perum.Rhabayu Blok D No.06 Kec.Sekupang, lalu menjemput terdakwa Melky Anggara , Nurpa Harianto dan disekupang sambil membawa helm dan sebo menuju rumah Didi Alpiansyah dan menginap disana.

Pukul 04.00 WIB para terdakwa bersiap akan beraksi membawa peralatan 3 parang dan tiga helm dan lansung menuju sasaran gerai Alfamart yang berlokasi di Greenland Batamcentre.

Saat melancarkan aksinya tiga terdakwa mengunakan sebo berjaga sedangkan terdakwa Nurpa masuk kedalam gerai Alfamart sambil menodongkan parang kearah saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin merupakan karyawan Alfamart.

Kedua saksi sempat berusaha kabur minta pertolongan, namun berhasil dijegat terdakwa dan meminta dengan paksa kunci brangkas. karyawan langsung meyerahkan kunci brangkas sambil ketakutan.

Saat berankas terbuka terdakwa Didi langsung mengambil uang yang ada di dalam brangkas dan memasukkan uang tersebut ke dalam 1 buah tas hitam yangdibawanya, lalu bersama rekannya terdakwa lainnya segera berlari keluar masuk kembali ke dalam mobil langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam perjalanan empat terdakwa membagi hasil rampokannya dimana Didi, Melky Anggara, Nurpa Harianto mendapatkan Rp5 juta sedangkan terdakwa Didiet Rp2,5 juta.
akibat perbuatan keempat terdakwa Gerai Alfamart mengalami kerugian Rp17,5 juta.

APRI@www.rasio.co

Yuk, Ajak Anak Mulai Kebiasaan Minum Air Sejak di PAUD

0

RASIO.CO, JAKARTA – Minum air putih yang sehat dan cukup dapat menghindarkan anak dari risiko gangguan kesehatan.

Namun, berdasarkan riset di 13 negara yang dipublikasikan oleh European Journal of Nutrition, kondisi sekarang menunjukkan satu dari empat anak di Indonesia masih kurang minum, di mana 30% yang dikonsumsi bukanlah air putih.

Idealnya, anak pra-sekolah (usia 4 – 6 tahun) membutuhkan 1.2 liter air per hari (setara dengan 5 – 6 gelas), sedangkan anak usia 7 – 9 tahun membutuhkan sekitar 1.5-liter air (6 – 7 gelas setiap hari).

Mengatasi hal tersebut, dapat diwujudkan melalui pendidikan untuk minum sehat yang diikuti oleh tenaga pendidik dan peserta didik lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari seluruh Indonesia. Metode ajar ini akan diimplementasikan oleh lembaga PAUD dalam mengajarkan kebiasaan minum air pada anak.

Lembaga pendidikan seperti PAUD memiliki peran penting untuk memberikan arahan dan jejak ingatan positif terhadap kebiasaan minum air sebelum, selama, dan sesudah beraktivitas fisik, sejak dini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Program Indonesia Sehat dengan pilar Paradigma Sehat. Pilar tersebut diimplementasikan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sejak dini di kalangan masyarakat.

Danone AQUA bekerja sama dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) menandatangani nota kesepahaman untuk menggiatkan kebiasan minum air yang cukup pada anak usia dini di Indonesia.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh VP General Secretary Danone Indonesia, Leila Djafaar dan Ketua Umum Himpaudi Netti Herawati di Jakarta pada Kamis (5/10/2017).

Nota Kesepahaman ini berlangsung selama 3 tahun ke depan dengan harapan dapat menjadi bagian dari kurikulum nasional PAUD.

Sebagai sebuah organisasi profesional dan mandiri yang bertujuan meningkatkan kualitas PAUD di Indonesia, Himpaudi akan mengajak lembaga dan tenaga pendidik PAUD untuk mengikuti pemilihan metode ajar terbaik dalam pendidikan minum sehat.

Sebanyak kurang lebih 90 lembaga PAUD dengan metode Train the Trainers (TOT) yag dilakukan 786 tenaga pendidik kepada 4.500 peserta didik dari 34 provinsi di Indonesia turut berpartisipasi dalam kompetisi pencarian polaajar pendidikan minum sehat ini.

Metode ajar minum air yang menjadi pemenang kemudian akan dijadikan percontohan bagi PAUD di Indonesia dalam membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap pendidik serta anak usia dini terkait kebiasaan minum air yang sehat.

Netti mengatakan Himpaudi tergerak dan memulai inisiatif untuk membiasakan anak minum air sejak dini melalui penerapan pendidikan lebih awal di lembaga PAUD.

Hal ini sesuai dengan misi perkumpulan ini dalam menjalin kemitraan untuk peningkatan kompetensi, kualifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan, serta penghargaan pada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

“Kami menyambut baik dukungan Danone AQUA dalam mewujudkan metode ajar minum air yang baik bagi anak usia dini,” ucap Netti melalui keterangan pers.

Sumber: bisnis

Rini Soemarno Tersinggung BUMN Dituding Rebut Jatah UMKM

0

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sumarno mengaku tersinggung dengan komentar Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengenai tudingan BUMN terlalu menguasai semua proyek hingga membuat swasta dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak kebagian jatah.

Menurutnya, yang membuat dirinya tersinggung poin mengenai jatah UMKM. Pasalnya, BUMN justru tengah mendorong dan berusaha mengembangkan usaha UMKM tersebut.

“Saya sangat tersinggung mengenai UMKM itu. Yang mana UMKM-nya? Tanya ketua Kadin, UMKM yang mana?” ujarnya dalam bincang-bincang di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (5/10/2017) malam.

Dia mengutarakan BUMN memiliki beragam program untuk masyarakat dari yang paling mikro yang tidak bisa mendapatkan pelayanan bank. Dia mencontohkan, ada ibu-ibu yang tidak mendapatkan pendanaan dari bank, bisa dikasih pinjaman dari Rp500.000 sampai Rp3 juta.

“Kami fokus di sana karena kami punya tanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, di acara penutupan Rakornas yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (3/10) lalu, Ketum Kadin, Rosan Roeslani berujar seharusnya pemerintah bisa mendorong BUMN memberikan porsi lebih besar untuk pengusaha swasta.

“Bukan sinergi BUMN, BUMN dengan BUMN, tapi BUMN dan swasta,” tukas Rosan.

Terkait banyaknya anak usaha BUMN yang mencapai 800 perusahaan, Dia pun mengakuinya. Seperti untuk rumah sakit, ternyata BUMN memiliki banyak perusahaan rumah sakit yakni sebanyak 70 RS.

“Untuk itu, memang harus dibuat standardisasi agar lebih berkualitas dari sisi pelayanannya, di sini yang dikatakan banyak BUMN yang harus dimerger,” ujarnya.

Sumber:bisnis

DPR: Presidential Threshold Tidak Batasi Hak untuk Mencalonkan Diri

0

RASIO.CO, Jakarta – Aturan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden atau biasa dikenal dengan sebutan presidential threshold dinilai DPR tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy yang mewakili DPR, menyampaikan keterangan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Kamis, (5/10).

Sidang keempat untuk enam perkara tersebut (Perkara Nomor 44/PUU-XV/2017, 53/PUU-XV/2017, 59/PUU-XV/2017, 60/PUU-XV/2017, 61/PUU-XV/2017, dan 62/PUU-XV/2017) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lukman membantah adanya anggapan bahwa Pasal 222 UU Pemilu berakibat pada terhalanginya pemimpin partai (dalam hal ini Partai Islam Damai Aman/Partai Idaman) sebagai calon presiden.

Menurutnya, dalil Pemohon hanya asumtif belaka karena pada hakikatnya, tidak ada batasan pengusulan calon presiden selama memenuhi syarat.

Sedangkan adanya pengaturan calon presiden dan wakil presiden sesuai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), sejatinya dimaksudkan agar partai politik cukup berperan sebagai pengusul dan pengajuan calon presiden serta wakil presiden dilakukan pelaksanaannya oleh anggota dewan.

Anggota Fraksi PKB tersebut juga menekankan agar para Pemohon perlu mencermati proses dari perumusan UU a quo yang dinilainya sangat menekankan persamaan hak-hak partai politik pada dua hal, yakni menyamakan persyaratan peserta pemilu dan mewajibkan peserta Pemilu 2014 dengan persyaratan baru.

“Maka berdasarkan hal tersebut, anggota baru dan lama (partai politik) disepakati menggunakan syarat yang sama dengan ketentuan yang telah ada pada aturan pelaksanaan pemilu terdahulu,” urai Lukman di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Selanjutnya, terkait pengujian aturan mengenai keistimewaan dan hak Pemerintahan Aceh, DPR berpandangan hal yang didalilkan para Pemohon merupakan asumsi.

Pemohon perlu memahami pembentukan UU Pemerintahan Aceh yang sesungguhnya adalah tindak lanjut perbaikan penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat kota dan kewenangan dari lembaga penyelenggara pemilu demi terciptanya penegakan hukum.
“Alasan inilah yang dimuat dalam pasal a quo,” terang Lukman.

Kemudian Lukman mengatakan bahwa pengaturan UU Pemerintahan Aceh telah tertinggal jauh, sedangkan hukum selalu berkembang dan tidak statis. Oleh karena itu, demi mencegah dualisme, maka DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo.

“UU PA adalah konsensus besar, namun perubahan dilakukan melalui norma ini guna penyesuaian hukum dan terciptanya keadilan. Pembentuk UU termasuk UU a quo selalu mempertimbangan kekhususan di Aceh dengan menjaga KIP Aceh yang setara dengan KPU tingkat daerah seperti pada daerah lainnya,” jelas Lukman.

Verifikasi Bermanfaat

Selain itu, Lukman menjabarkan Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) yang didalilkan para Pemohon telah bersikap diskriminatif hanya bersifat asumsi belaka karena tidak mengandung larangan terhadap partai politik dalam menjalankan perannya.

“DPR berpendapat, pasal tersebut justru memberikan kesempatan partai politik sebagai peserta pemilu sepanjang sesuai ketentuan UU,” terang Lukman di hadapan Wakil MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang.

Adapun terkait esensi keadilan yang dipersoalkan para Pemohon menyangkut ketentuan adanya tahapan verifikasi bagi partai politik peserta pemilu, Lukman menjelaskan bahwa pada sisi implementasi pasal a quo membawa implikasi bagi partai politik yang belum menjalani verifikasi (partai politik baru) harus melalui tahapan verifikasi dan dinyatakan lulus oleh Kemenkumham dan KPU.

Sementara, partai politik yang telah melalui tahap verifikasi (partai politik lama) berkewajiban untuk memasukkan data terbaru dari partai politik tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Lukman, sebuah pasal lahir berlandaskan kemanfaatan dan aturan mengenai verifikasi dalam pasal yang diuji Pemohon memiliki manfaat besar. Verifikasi parpol dinilai mampu menghemat anggaran negara.

“Pasal a quo telah mengandung kemanfaatan mengingat sebelum pembentukan UU Pemilu, DPR sudah mendapat rincian dana untuk verifikasi saja dibutuhkan dana hampir 600 miliar. Oleh karena itu, perlu dilakukan penghematan anggaran negara dengan adanya verifikasi tersebut dan jelaslah pasal ini memfasilitasi hal tersebut,” terangnya.

Tidak Rugi Lakukan Verifikasi

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi DKI Jakarta Madsanih mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dari Perkara 53/PUU-XV/2017, 60/PUU-XV/2017, dan 61/PUU-XV/2017.

Madsani mengungkapkan para Pemohon yang merupakan partai politik peserta pemilu tetap harus melalui proses verifikasi. Ia menyatakan ketentuan verifikasi tidak merugikan hak konstitusional Pemohon.

“Jadi, tidak ada kerugian yang riil pada pasal a quo yang dialami para Pemohon. Dengan demikian, Pihak Terkait menilai pasal a quo yang didalilkan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Pihak Terkait, pemilu merupakan bentuk dari implementasi kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan secara jurdil setiap lima tahun sekali.

Untuk itu, UU Pemilu tersebut dibentuk untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Adapun tujuan verifikasi dilakukan agar rakyat dapat melihat kualitas partai politik sehingga melalui proses tersebut akan menjaring partai politik musiman yang hanya hadir saat pemilu.

Sehubungan dengan proses verifikasi, Madsani menambahkan bahwa partai politik baru pun harus lolos verifikasi dengan berwujud berbadan hukum pada Kemenkumham dan kemudian verifikasi melalui KPU bukan untuk menghambat, tetapi syarat umum bagi semua peserta pemilu.

“Jaminan kepastian yang adil telah terkandung dalam pasal a quo. Jadi, ini bukan bentuk diskriminatif pada partai politik baru,” tandasnya.

Sumber:MK

 

Akumulasi Pencurian Karyawan PT Utama Indah Capai Rp500 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa yang merupakan karyawan PT. Utama Indah berhasil melakukan pencurian bahan material di gudangnya, ironisnya hasil pencurian tiga terdakwa secara akumulasi mencapai Rp500 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut, terungkap dipersidagan PN Batam saat saksi Perusahaan Suvervisor Indra memberikan keterangan dipersidangan yang dipimpin majlis hakim ketua Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota dengan JPU Zia Ul Fattah

” Saya menyaksikan Aspur dan Misran mengambil material jenis batang las dengan forklif dan Fahruzi mengelapkan 100 kardus paku dengan memalsukan surat jalan serta dari hutungan perushaan mengalami kerugian Rp500 juta,” Kata saksi dipersidangan PN Batam. Kamis(05/10/2017).

Padahal, tambahnya, Misran sudah bekerja 11 tahun dan dipercaya pegang kunci gudang dan pengakuan sudah melakukan dua kali bersama Aspur, sedangkan Oji dua kali memalsukan surat jalan perusahaan.

Usai mendegarkan keterangan saksi, majlis hakim nelanjutkan terhadap pemeriksaan ketiga terdakwa, dalam pengakuannya Aspur bekerjasama dengan Misran dan barang tersebut dijual terhadap pelanggan PT Utama Indah oleh baik angkut barang.

” Barang dijual terhadap pelanggan perusahaan dan hasilnya dibagi bersama,” ujar terdakwa Aspur.

Sedangkan terdakwa Misran yang merupakan karyawan lama dan merupakan orang kepercayaan perusahaan hanya mengaku dua kali melakukan , serta udah menerima Rp6 juta.

” Tidak ada uang makanya saya bersedia diajak Aspur sedangkan gaji hanya Rp3,2 juta perbulan,” jelasnya.

Sementara itu, Oji terdakwa administrasi PT Utama Indah yang baru bekerja dua tahun dengan berkas terpisah mengaku memalsukan surat jalan dan sudah menghasilkan Rp20 juta.

” Surat jalan saya cetak diluar alias palsu untuk mengeluarkan barang dari gudang dan barang dijual sopir angkut barang,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa Aspur, Misran dan Fahrozi bekerjasama mengelapkan bahan material perusahaan pada may 2017 dengan barang bukti 25 dus kawat las, namun berhasil tertangkap tangan pihak managemen perusahaan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa PT. Utama Indah mengalami kerugian lebih kurang Rp500 juta dan atas perbuatan terdakwa didakwa pasal berlapis Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. dan kedua atau Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. atau ketiga Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

 

1 dari 22 Orang Indonesia Sakit Asma

0

RASIO.CO, JAKARTA – Di Indonesia, salah satu penyakit yang cukup tinggi prevalensinya adalah asma. Apalagi, cukup banyak kantong-kantong wilayah asap dan polusi di Tanah Air yang menjadi salah satu pemicu utama penyebab asma.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 2014, asma menjadi penyebab kematian terbesar ke-13 di Indonesia. Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-20 sebagai negara dengan tingkat kematian akibat asma terbanyak.

Sementara itu, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan, satu dari 22 orang di Indonesia menderita asma. Namun, hanya 54% yang didiagnosis dengan hanya 30% kasus terkontrol dengan baik.

Asma sendiri merupakan kondisi kronis umum yang memengaruhi saluran udara di paru-paru. Gejalanya berupa peradangan dan penyempitan saluran udara yang dapat menyebabkan suara mengi, sesak napas, sesak dada, dan batuk.

Prevalensi asma di Indonesia mencapai 4,5% atau setara dengan 11,8 juta pasien. Sementara itu, prevalensi penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) mencapai 3,7% setara dengan 9,7 juta jiwa. Hanya 29% dari populasi penderita dewasa penyakit asma yang dirawat, sisanya tidak terawat atau terawat sebagian.

Posisi ke-5

Berdasarkan data AstraZeneca pada 2017, Indonesia menempati posisi ke-5 di antara negara-negara Asia untuk tingkat kematian tertinggi akibat asma. Karena asma pula, 3,1—5,5 hari kerja/sekolah hilang per kapita setiap tahun akibat adanya korelasi antara polusi udara dan biaya penyakit pernapasan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Lily S. Sulistyowati mengatakan saat ini ditemui fakta banyak orang yang tidak sadar mereka telah terjangkit asma dan PPOK. Itulah yang menyebabkan keterlambatan diagnosis di Indonesia.

“Hal ini menyebabkan tingginya angka rujukan dan pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa penanganan Penyakit Tidak Menular [PTM] telah dilakukan di Kemenkes, tetapi tentunya upaya ini akan semakin efektif dengan dukungan pihak swasta dan lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, AVP Asia Area AstraZeneca Joris Silon mengatakan penyakit pernapasan meningkat pesat di Indonesia. Hal tersebut merupakan tantangan bagi sistem kesehatan di Tanah Air, yang secara historis lebih fokus pada perawatan akut dan jangka pendek.

“Mengobati penyakit pernapasan secara efektif memerlukan penanganan panjang dan fokus dalam penanganan seumur hidup,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Kemenkes untuk menggelar program bertajuk Healthy Lung.

Tujuannya adalah untuk memastikan lebih banyak pasien di Indonesia mendapatkan akses perawatan dini serta perawatan yang tepat. Sebab, semakin terlambat didiagnosis, perawatan terhadap penyakit pernapasan seperti asma akan membebani perekonomian. Seseorang yang menderita asma akut berpotensi menjad beban bagi sumber daya kesehatan, dengan 10% pasien berpeluang mengakibatkan 50% beban ekonomi.

“Beban ekonomi asma sangat tinggi karena biaya kesehatan langsung dan tidak langsung, akibat menurunnya produktivitas karena absen dari pekerjaan, atau kurang efektif saat bekerja,” ujar Joris.

Biaya

Menurut Joris, dampak dari biaya tidak langsung tersebut dapat dikurangi dengan cara memperbaiki upaya pengendalian asma melalui peningkatan akses terhadap manajemen pelayanan kesehatan yang baik, termasuk obat-obatan.

Untuk mengatasi kebutuhan akan diagnosis dini dan penanggulangan penyakit yang lebih baik, AstraZeneka membantu pengembangan Pusat Inhalasi di lebih dari 300 Puskesmas dan RSUD di Jakarta guna menyediakan akses yang lebih baik kepada pasien.

“Cakupan tersebut akan diperluas menjadi 4.000 puskesmas dengan rawat inap di seluruh Indonesia dari 2018 hingga 2020. Saat ini, sudah berhasil dikembangkan 126 Pusat Inhalasi yang tersedia di seluruh Indonesia,” ungkap Joris.

Pendekatan program Healthy Lung lainnya adalah pengembangan kapasitas dan peningkatan kapabilitas tenaga kesehatan untuk tata laksana penyakit paru-paru. AstraZeneca akan menyediakan edukasi tenaga kesehatan dalam penanganan penyakit pernapasan.

Chairman PT AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri menjelaskan edukasi tersebut menyasar 5.000 tenaga kesehatan, yang diprediksi berkapasitas merawat kurang lebih 10 juta pasien penyakit pernapasan.

“Kami berharap program Healthy Lung akan membantu meningkatkan kapabilitas tenaga kesehatan di Indonesia dalam penanganan penyakit paru, karena ini merupakan aspirasi yang sejalan dengan program strategi kesehatan nasional Kemenkes.

Sumber:Bisnis

Brown Rice Lebih Sehat Dibanding Nasi Putih

0

RASIO.CO, JAKARTA – Berbeda dengan nasi putih, brown rice berasal dari beras yang setengah digiling atau hanya diproses dengan cara menghilangkan sekam saja tanpa dipoles sampai menjadi menjadi beras putih.

Untuk alasan ini, brown rice mengandung serat lebih banyak daripada nasi putih sekaligus sumber antinutrien, seperti asam fitat, dan mungkin mengandung logam berat tingkat tinggi jika ditanam di daerah yang tercemar.

Mengonsumsi nasi putih mungkin memiliki efek buruk pada keseimbangan gula darah. Di sisi lain, brown rice umumnya dianggap sebagai makanan rendah glikemik, sehingga berefek menguntungkan untuk mengontrol gula darah.

Selain menyediakan energi dan nutrisi dasar, tak ada lagi manfaat nasi putih. Di lain pihak, konsumsi brown rice secara teratur bisa bermanfaat salah satunya untuk kesehatan jantung.

Studi observasional telah menghubungkan konsumsi biji-bijian dengan risiko kematian akibat penyakit jantung. Studi itu melibatkan 86.190 orang pria selama 5,5 tahun.

Hasil studi memperlihatkan bahwa mereka yang mengonsumsi satu porsi atau lebih sereal gandum setiap hari berisiko 20 persen lebih rendah terkena penyakit kardiovaskular daripada mereka yang tidak pernah atau jarang mengkonsumsi biji-bijian.

Studi lain yang melibatkan 75.521 orang wanita selama 10 tahun menemukan asupan brown rice berhubungan dengan penurunan risiko penyakit kardiovaskular sebesar 30 persen.

Biji-bijian utuh mungkin juga memiliki efek menguntungkan pada berat badan dan diabetes, efek yang terkait erat dengan penyakit kardiovaskular.

Ingatlah bahwa semua penelitian ini bersifat observasional dan hanya menunjukkan hubungan antara biji-bijian dan kesehatan, namun tidak dapat membuktikan penyebabnya.

Satu hal yang jelas, brown rice mengandung sejumlah komponen sehat untuk jantung, seperti mineral, antioksidan, lignan dan serat makanan. Demikian seperti dilansir laman Medical News Today.

Sumber : Antara

LSM Getuk Desak Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi UMRAH

0

RASIO.CO, Batam – Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi(Getuk)Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor dugaan korupsi UMRAH mengharapkan pihak kepolisian Polda Kepri segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar ini, sudah menjadi perhatian masyarakat Kepri.

” Saksi-saksi sudah cukup banyak diperiksa penyidik, bahkan pejabat pentingpun sudah diperiksa dan kami berharap dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang ditetapkan kepolisian,” Kata Jusri Sabri melalui sambungan selularnya. Selasa(04/10/2017).

Lanjut Dia, Kami sangat percaya pihak penyidik dalam keseriusan mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah sangat memalukan dunia pendidikan Kepri, dimana pendidikan merupakan harapan anak negeri.

” Intinya masyarakat tahu bahwa kasus ini atensi polisi untuk mengungkap oknum koruptornya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kasus Dugaan Korupsi pengadaan alat IT UMRAH atau lebih dikenal pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji senilai Rp29 milyar mendapat perhatian publik.

Informasi diperoleh, pihak penyidik Krimsus Polda kepri telah memeriksa lebih kurang 60 orang pejabat penting yang diduga terkait dalam kasus pengadaan alat IT Umrah tersebut, bahkan pejabat PPK dikabarkan pekan kemarin usai diperiksa. Senin(11/09/2017).

Selain itu pula pihak yang kabarkan sudah diperiksa dipihak UMRAH dosen , rektorat sedangkat kontraktor pelaksana, pihak distributor/vendor, dan pihak bank, bahkan pihak peserta yang ikut lelang yang kalah.

“Kami percaya terhadap kepolisian, dan kabarnya udah puluhan yang diperiksa, dimana dugaan korupsi UMRAH melibatkan pejabat tinggi lainnya,” Kata LSM Getuk Tanjungpinang Jusri melalui sambungan selularnya beberapa hari lalu.

Tidak hanya itu, kasus dugaan korupsi tiga mega proyek bagi pendididikan anak bangsa mencapai Rp100 milyar ditangani bertahap, bahkan pihak penyidik akan memeriksa orang nomor satu rektor di Universitas UMRAH Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc sebagai saksi.

“Kita berharap saja rektor UMRAH siap diperiksa karena staff LP3M pun diperiksa pekan ini,” Kata LSM Getuk Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor. Senin(31/07/2017).

Kata Dia, Kami sebagai pelapor dari awal sudah optimis kasus mega proyek dapat diungkap walaupun agak lambat dan penuh hambatan baik teknis dan intervensi serta tekanan terhadap penyidik,” Kata Jusri melalui sambungan selularnya.

Lanjut dia, walupun mendapat hambatan, namun penyidik melakukan penyelidikan terus dengan penuh kehati-hatian dan kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk sama-sama mengungkap kasus yang memalukan dunia pendidikan ini.

Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9 Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan keterangan ahli.

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

APRI @ www.rasio.co

Mantan Napi Korupsi Uji Aturan Kehadiran Saksi dalam KUHAP

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Emir Moesi yang merupakan mantan Anggota DPR periode 2004-2009 mempermasalahkan aturan terkait keterangan saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Rabu (4/10)

Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang diuji secara materiil berbunyi:

” Ayat (1) : Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.

Ayat (2): Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.”

Dalam permohonannya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum, mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 28D UUD 1945.

“Ketentuan ini menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh proses penegakan hukum pidana yang benar dan adil,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis.

Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan. Menurut Yusril, ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa.

“Ini rentan diselewengkan oleh jaksa penuntut umum, sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, tidak bisa ditanya oleh terdakwa. Bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya,” ujarnya membacakan Permohonan Perkara Nomor 74/PUU-XV/2017.

Tidak Relevan

Di sisi lain, Yusril menambahkan pasal tersebut tidak lagi relevan. Pemohon menilai teknologi sudah berkembang pesat, jika pun ada seorang saksi tidak bisa datang ke persidangan karena alasan sesuai dengan pasal tersebut, maka dapat dilakukan via komunikasi visual.

\”Jadi pertanyaan kami apakah pasal-pasal ini perlu dipertahankan apa tidak? Dengan kemajuan teknologi informasi, ada teleconference, segala macam. Semestinya bisa dipanggil orangnya, didengarkan melalui teleconference,\” terangnya.

Dalam sidang, Yusril juga menceritakan kasus konkret yang menimpa Pemohon akibat penerapan pasal tersebut. Pemohon menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004 lalu.

Saat itu, Pemohon berkali-kali meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing, namun tidak pernah didatangkan.

\”Dia diperiksa di Amerika Serikat, bukan di Kedutaan Indonesia. Dia tidak datang di persidangan, tapi dibacakan keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan), diterima oleh majelis hakim, lalu Pak Emir dipidana,\” kata Yusril.

Padahal, sambung Yusril, dari sejumlah saksi yang bisa dihadirkan tidak ada satu pun yang keterangannya justru memberatkan Pemohon. Belakang diketahui bahwa tanda tangan dalam surat keterangan tersebut adalah palsu.

\”Jadi saat dibawa ke Bareskrim, diperiksa dan itu memang palsu. Tapi tatkala lab forensik mau dilakukan minta aslinya, tidak ada, diminta ke pengadilan tidak ada, diminta ke KPK juga tidak ada,\” jelasnya.

Atas kasus yang menjeratnya itu, Pemohon divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, meski saat ini, Pemohon sudah bebas dari hukuman. Akan tetapi, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan pasal-pasal tersebut.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang juga hadir sebagai Panel Hakim memberikan saran perbaikan. Maria menegaskan MK tak bisa mengadili kasus konkret.

“Bisa saja memakai kasus konkret, tapi syaratnya itu sebatas pintu masuk ke arah pelanggaran norma. Pemohon harus memastikan hal ini,” jelasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyebut meminta agar Pemohon mengelaborasi penerapan pasal tersebut dalam konteks kekinian. Terutama, lanjutnya, terkait teknologi video conference dapat menjadi alternatif jika saksi tak dapat hadir di persidangan.

“Ini sudah diterapkan di MK. Namun untuk pengadilan umum memang belum ada aturannya,” jelasnya.

Manahan mengingatkan jika Pemohon meminta pasal yang ada dibatalkan, maka akan terjadi kekosongan hukum. Selain itu, lanjutnya, penggunaan video conference menjadi tak boleh digunakan di pengadilan umum. Sebab tak memberikan kesempatan tafsir alternatif bagi pasal a quo. Artinya, tafsirannya saksi wajib hadir di pengadilan tanpa kecuali.

“Jadi coba diurai kembali petitumnya untuk tafsir alternatif. Jangan sampai jika pasal ini dibatalkan akan terjadi dampak besar bagi dunia hukum secara global. Sudut pandangnya jangan sampai sebatas terkait peristiwa hukum yang merugikan Pemohon,” tandasnya.

 

Sumber:MK

Tim U-19 Indonesia Taklukkan Kamboja 2-0

0

RASIO.CO, Bekasi – Timnas Indonesia U-19 menang 2-0 atas Kamboja U-19 yang digelar di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (4/10/2017). Gol-gol Tim Garuda Nusantara baru tercipta di empat menit pertandingan tersisa.

Gol kemenangan Timnas Indonesia U-19 dicetak Rafly Nursalim pada menit 86 serta Egy Maulana Vikri tiga menit berselang. Sepanjang laga tim asuhan Indra Sjafri banyak menciptakan peluang emas, namun selalu dimentahkan Kamboja.

Bicara soal 85 menit pertama tanpa gol, Timnas Indonesia U-19 cukup banyak membuang peluang. Bahkan ada beberapa pemain yang berusaha melewati pemain bertahan Kamboja, meski jalannya sudah tertutup sehingga peluang membangun serangan pun menjadi sia-sia.

Egy Maulana Vikri pun mengakui banyak membuang peluang untuk membawa Tim Garuda Nusantara menang dengan skor lebih besar.

Pencetak gol kedua Timnas Indonesia U-19, Egy Maulana Vikri, mengaku sulit membongkar pertahanan Kamboja karena kekompakan lini belakang tim lawan. Ia bahkan menyebut Kamboja seakan bermain bukan untuk menang.

“Awalnya dalam pertandingan tadi kami sejak menit pertama ingin membongkar pertahanan mereka. Ada sejumlah peluang yang gagal kami manfaatkan. Mereka kompak dalam bertahan dan seperti ingin bermain imbang saja,” ungkap Egy Maulana Vikri.

“Mereka akhirnya buyar setelah kami berhasil gol pertama. Mereka pun lupa dengan pertahanan mereka, jadi kami bisa memanfaatkan untuk mencetak gol kedua,” lanjut Egy Maulana Vikri yang jadi top scorer Piala AFF U-18 2017 dengan koleksi delapan gol tersebut.

Sumber:bola