Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1556

Akibat Surat Palsu, Petani Jadi Kelu – Bagian 2

 

Setelah tiga tahun berlalu dengan kekecewaan, akhirnya para petani seolah kembali mendapatkan secercah harapan. Sekelompok Pengacara muda yang berasal dari Ibukota Jakarta bersedia memberikan beberapa formula-formula hukum meskipun para petani mengetahui bahwa sangat sulit mendapatkan kembali tanah mereka. Berbekal kegigihan dan semangat membantu secara tulus, kisah Wahidin lagi, akhirnya sesuai anjuran Pengacara Bina Bahari  membentuk Tim Investigasi  untuk mengusut beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terlihat setelah dilakukan beberapa analisa.

Tak kurang dari sebulan, Tim Investigasi menemukan salah satu dari sekian banyak kejanggalan yang terjadi atas bergulirnya perkara ini. Bersama Pengacara, tandas Wahidin, Bina Bahari akhirnya menemukan sedikitnya 5 (lima) orang yang mengaku tidak pernah mengetahui tentang surat-surat yang diklaim oleh SKA dan CSDA sebagai Pernyataan Pelepasan Hak. Padahal nama mereka ada disitu sebagai penggarap yang telah melepaskan haknya kepada perusahaan. “Mengetahui saja tidak pernah, apalagi menjual, lagipula mereka yang namanya dicatut itu mengaku tidak pernah memiliki lahan sebagaimana dimaksud,” ujar  Saksi sebagaimana ditirukan Wahidin.

Terhadap temuan itu, Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co., Jerry Fernandez, SH.,CLA langsung menyambangi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk menyampaikan laporan atas adanya dugaan pemalsuan surat. Dengan Nomor Polisi : LP/576/XII/2016/POLDA KALTIM/SPKT II tertanggal 28 Desember 2016, laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP diterima dengan baik oleh Pihak Kepolisian. Tidak lama berselang, tertanggal 29 Desember 2016, Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Winston Tommy Watuliu, mengirimkan surat dengan perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (P2HP2)” dengan nomor referensi : B/6437/XII/2016/Ditreskrimum yang mana surat tersebut memberitahukan bahwa proses penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kepolisian Resort Tarakan. “Demi efektifitas dan efisiensi sih katanya,” tukas Jerry Fernandez kepada Rasio Media.

Print Friendly, PDF & Email

Angin Puting Beliung Sisakan Trauma Bagi Anak-anak

0

RASIO.CO, Batam – Pasca musibah angin puting beliung yang merobohkan puluhan atap rumah dan bangunan milik warga di Tanjungriau, Kecamatan SekupangSenin (1/5/2017) kemarin menyisakan trauma dan kekhawatiran warga dan anak-anak akan adanya bencana susulan. Kendati tidak sampai menelan korban jiwa, namun kerugian cukup besar dialamai warga akibat ambruknya atap dan sebagian rumah mereka.

Dede Asmara usia 11 tahun korban angin puting Beliung merasa trauma yang mendalam akibat peristiwa yang meluluh lantakan seisi rumahnya yang berdiri diatas air daerah pesisir pantai pada pukul 10.00 wib yang beralamat di RT10 RW 02 kelurahan Tanjung Riau.

Rasa trauma yang mendalam itu diekspresikan melalui wajahnya saat memperlihatkan isi dalam rumah yang berantakan saat mediaRasio bertandang.

” Saya takut dan trauma sekali dengan kejadian semalam, angin sangat kuat dan bunyi suara hantaman angin yang memperak porandakan rumah kami dan tetangga cukup mengerikan, ” kata Dede bercerita.

Dari pantauan di TKP tidak hanya rumah Dede yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung tapi juga ada 24 unit rumah papan yang mengalami kerusakan berat, sedang maupun ringan.

Pendataan yang dilakukan Tim Bencana Alam mencatat 24 rumah rusak terdiri dari 9 rumah rusak berat, 8 rumah rusak sedang dan 6 rimah rusak ringan, yang dihuni dari 88 jiwa terdiri dari 40 laki laki dan 48 perempuan.

Camat Sekupang Arman SS.Tp saat berkunjung ketempat lokasi juga membenarkan bahwa sebagian anak anak merasa trauma dengan adanya bencana angin puting beliung yang memorak porandakan rumah warga, namun Ia berharap para orang tua bisa meyakinkan anak anaknya bahwa kejadian tersebut sudah lewat dan tidak perlu takut.

“Emang anak anak bisa akut dan trauma namun saya himbau orang tua untuk bisa menjelaskan kepada anak anaknya bahwa kejadian tersebut sudah lewat dan tidak perlu takut, ” tuturnya.

Pak Camat menghimbau kepada warga pesisir khususnya untuk terus waspada dengan adanya musibah dan bencana ini, dan berharap jika terjadi hal yang sama segera keluar rumah menyelamatkan ketempat yang aman.

APRI @www.rasio.co| Ika

Print Friendly, PDF & Email

Kodim Bantu Bangun Kembali Rumah Korban Puting Beliung

0

RASIO.CO, Batam – Kodim 0316/Batam menerjunkan 86 personil membantu warga Rt/Rw01/02 Tanjungriau untuk membangun kembali rumah tempat tinggal korban bencana alam puting beliung sekaligus menyumbangkan 1 lori kayu.

Seperti diketahui, angin puting beliung yang terjadi pada hari senin 01/05/17 pada pukul 10.00 wib sempat menghancurkan sebanyak 24 unit rumah. 9 unit rusak berat, serta lainnya rusak sedang dan ringan. Akibat musibah puting beliung tersebut warga diperkirakan mengalami kerugian Rp700 juta.

Selain bantuan kayu untuk membangun atap rumah, terdapat juga bantuan berupa tenaga tukang yang tergabung dari tim anggota Kodim 0316/Batam sebanyak 38 personil, Bhatalyon Yonif 136/Raider Khusus sebanyak 23 personil FKPPI sebanyak 15 personil dan PPM sebanyak 10 personil.

Pasiter Kodim 0316/Batam Kapten Zebua mengatakan pelaksanaanya akan dilakukan selama 3 hari pasca bencana dan dengan adanya bantuan ini bisa membantu dan meringankan masyarakat yang tertimpa musibah.

“Kodim 0316/Batam berharap dengan bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat dalam membangun rumahnya kembali, ” Kata Kapten Zebua dilokasi. Selasa(02/05/2017).

Dari pantauan Rasio Media di lapangan masyarakat dan Tim bergotong royong memperbaiki rumah warga yang rusak akibat hantaman angin puting beliung yang menurut saksi dilapangan hanya berdurasi 10 menit saat kejadian.

APRI @www.rasio.co| Ika

Print Friendly, PDF & Email

Pemko Batam Biayai 51 Anak Lulus Undangan Perguruan Tinggi

0

RASIO.CO, Batam – Memperingati hari Pendidikan Nasional(Hardiknas) Pemko Batam mewanakan akan membiayai 64 orang anak yang lulus undangan dilima perguruan tinggi Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjajaran (Unpad) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

‘Seluruh anak lulus undangan dilima unversitas biayanya akan kami tanggung sampai selesai dan ini merupakan sudah program saya,” Kata Walikota Batam Rudi SE usaimelaksanakan upacara dilapangan Engku Putri. Selasa(02/05/2017).

Kata Dia, selanjutnya ke 64 anak terebut akan teken kontrak, setelah selesai mereka akan mengabdi terhadap pemerintah kota Batam. jikalau kita tidak butuh baru kita lepas dan itu janji saya.

“Diluar kedokteran nantinya akan mengabdi maksimal 4 tahun,” jelasnya.

Rudi menambahkan, jika saat dibiaya Pemko Batam terjadi kendala anak tidak dapat menyelesaikan akan kita evaluasi serta dipanggil agar tidak sia-sia ung negara keluar, laporannya dari dinas dan program undangan ini baru pertama serta tidak ditentukan jurusannya.

“Kalau beasiswa untuk anak non undangan terutama anak pulau sudah berlangsung bahkan ada yang kami kirim ke jakarta sekolah pelaut,” pungkasnya.

Sementara itu, Tahun 2017 ini, Pemko Batam menyiapkan anggaran Rp 1,2 miliar untuk beasiswa anak berprestasi. Anggaran itu disiapkan bagi anak-anak yang lulus tanpa tes atau mahasiswa undangan di sejumlah universitas negeri di Indonesia. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 60 siswa atau calon mahasiswa di lima universitas

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, meskipun belum ditetapkan dalam APBD 2017, anggaran untuk beasiswa anak berprestasi itu tidak akan diubah, karena sudah masuk dalam KUA-PPAS.

Pendanaan itu diberikan untuk biaya kuliah dan biaya hidup mahasiswa selama menempuh pendidikan. Jumlah bantuan yang diterima per orang disesuaikan antara anggaran yang disiapkan dengan jumlah penerima beasiswa.Tahun lalu, 59 anak mendapat beasiswa ini.

APRI @www.rasio.co| Ika

Print Friendly, PDF & Email

Jadwal Liga Inggris: Chelsea dan Tottenham Berpacu di Akhir Pekan

0

RASIO.CO, Jakarta Persaingan perebutan gelar juara antara Chelsea dan Tottenham akan berlangsung kembali saat jadwal Liga Inggris berlangsung akhir pekan. Chelsea akan melawan Middlesbrough, sedangkan Tottenham menghadapi West Ham.

Dengan empat laga tersisa kedua tim kini hanya terpaut empat poin. Persaingan masih ketat dan menjanjikan banyak kejutan.

Jadwal Liga Inggris berikutnya:

Sabtu, 6 Mei 2017
02:00 West Ham United vs Tottenham Hotspur (beIN Sport 2)
18:30 Manchester City vs Crystal Palace
21:00 AFC Bournemouth vs Stoke City
21:00 Burnley vs West Bromwich Albion
21:00 Hull City vs Sunderland
21:00 Leicester City vs Watford
23:30 Swansea City vs Everton

Ahad, 7 Mei 2017
19:30 Liverpool vs Southampton
22:00 Arsenal vs Manchester United

Senin, 9 Mei 2017
02:00 Chelsea vs Middlesbrough

Klasemen


Bisa dilihat dari klasemen itu, persaingan tak kalah sengit terjadi dalam perebutan posisi empat besar antara Manchester City dan Manchester United. City kini di posisi kelima dan hanya unggul satu angka dari United yang ada di bawahnya.

Pada jadwal Liga Inggris akhir minggu ini, kedua tim akan menghadapi tantangan berbeda. Manchester City akan melawan Crystal Palace yang berjuang untuk terhindar dari degradasi, sedangkan United menghadapi ujian lebih berat dengan menjamu Arsenal.

APRI @www.rasio.co| Tempo

Print Friendly, PDF & Email

Kemenhub: Perusahaan Transportasi Ilegal akan Dipidana

0

Masyarakat di Himbau Gunakan Angkutan Umum Berizin

RASIO.CO, Jakarta – Terkait dengan banyaknya kecelakaan bus pariwisata yang terjadi beberapa minggu terakhir diwilayah pulau Jawa Kementerian Perhubungan menghimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi. dan akan menindak perusahaan Transportasi Ilegal serta mempidakan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo pada konferensi pers tentang kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (1/5). Turut mendampingi dalam acara konferensi pers tersebut Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana.

Jojo mengatakan , pihaknya telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak pada Minggu (30/4). Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bahwa kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.

“Terhadap kondisi rem kendaraan yang tidak berfungsi baik sehingga mengakibatkan kecelakaan, maka pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak. Namun, dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu,” kata Jojo.

Jojo menjelaskan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan perusahaannya terdaftar diberikan sanksi administratif, baik pencabutan izin ke kendaraan maupun pencabutan izin perusahaannya. Kendaraan yang terdaftar saja sanksinya berat, apalagi kendaraan yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal.

Terkait dengan tidak adanya izin tersebut, maka Kitrans Transport dianggap telah melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Multi Moda akan melakukan penegakan hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut kepada Kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Jojo juga menyampaikan Menteri Perhubungan dan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan yang merenggut 12 korban jiwa.

Jojo menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk memberikan hak-hak korban luka ringan, korban luka berat dan korban meninggal secara proaktif.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan bantuan selama perawatan bagi korban luka dan santunan duka bagi keluarga korban yang meninggal,” jelas Jojo.

Pemeriksaan Bus Pariwisata akan Digalakkan

Sebagai langkah tambahan, Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Kepolisian, akan melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata di jalan dan tempat-tempat wisata.

“Dalam waktu dekat kita segera koordinasi dengan Dinas Perhubungan, jasa Raharja dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, karena memang bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, berbeda dengan bus reguler,” jelas Jojo.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum, Jojo menghimbau kepada Organda untuk melakukan pembinaan kepada angkutan umum, juga kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum berizin resmi.

“Kami menghimbau Organda untuk sama-sama melakukan registrasi perusahaan-perusahaan yang tidak tertib. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi, karena kalau resmi pasti sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan izin operasi, lebih terjamin,” tutup Jojo.

APRI @www.rasio.co| Dephub

Print Friendly, PDF & Email

Dua RUU Terkait Pendidikan dan Kebudayaan Disahkan

0

RASIO.CO – Jakarta – Dua buah rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dikutip laman Kemdikbud.go.id, Kedua RUU tersebut adalah RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang hadir dalam kesempatan rapat paripurna tersebut menyatakan kegembiraannya dengan disahkannya kedua RUU tersebut. Dengan hadirnya Undang-Undang Sistem Perbukuan, ia berharap nantinya dapat terwujud sebuah sistem perbukuan yang transparan dan akuntabel.

“UU ini memang maksudnya untuk membuat input, proses, dan hasilnya lebih terukur, jadi kita harapkan masalah perbukuan ini bisa lebih akuntabel, transparan, bisa dikendalikan oleh stakeholder dan pemerintah selaku penanggungjawab konten,” kata Muhadjir.

Muara dari sistem perbukuan yang baik adalah tersedianya buku-buku yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi semua kalangan. “Untuk pemerataan buku-buku ini dibutuhkan pelaku-pelaku perbukuan mulai dari produsen sampai agen-agen yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja,” ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

Dalam UU Sistem Perbukuan ini juga diatur hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan perbukuan. “Diatur dengan jelas hak-hak dan kewajiban penerbit, penulis, pengguna. Terutama hak-hak pengguna dan juga hak cipta dari penulis,” tambah Mendikbud.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga menyatakan lega RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya diundangkan. “Senang, kerja keras yang sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak mudah mencapai kesepakatan atau konsensus akhirnya bisa selesai,” kata Dirjen Kebudayaan.

Setelah kedua RUU tersebut diundangkan, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional. “Di undang-undang ini ada beberapa pasal yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang menjadi regulasi operasional dari undang-undang ini. Fokus kita itu untuk satu tahun ke depan,” pungkas Hilmar.

APRI @www.rasio.co| Kemdikbud

Print Friendly, PDF & Email

BNN Sita Aset Hasil Kejahatan Narkotika Senilai Rp17,6 Milyar

0

RASIO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000,- dari 6 (enam) orang tersangka dari tiga kasus berbeda, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.

Dikutip dilaman portal BNN, Kasus pertama, pada tanggal 12 Januari 2017, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara.

TSF juga diketahui merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, ia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada 23 April 2016.

Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8.828.000.000,- dalam bentuk uang tunai, satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi.

Kasus Kedua, pada 13 Maret 2017 petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap 3 orang tersangka bernama DED, HER dan SA yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap pada 1 Maret 2017.

Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 (satu) unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4.448.000.000,-
.
Kasus Ketiga, pada 24 Maret 2017, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara.

SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika yang diungkap BNN pada tanggal 4 Februari 2017 lalu dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan 5 orang tersangka. Aset yang disita dari SAP berupa 3 unit rumah, 3 bidang tanah, arena futsal, 3 unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan kedalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4.370.000.000,-.

Dengan demikian, dari keenam tersangka yang telah dilakukan penyidikan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp 17.646.000.000,-.

Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- .

APRI @www.rasio.co| BNN

Print Friendly, PDF & Email

Polisi Tangkap Buron Kasus E-KTP Miryam di Jakarta

0

RASIO.CO, Jakarta – Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

Dilansir Liputan6, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB,” ujar Setyo Wasisto, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Miryam ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK. Saat ini, mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.

“Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata jubir KPK Febri.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

APRI @www.rasio.co| Luputan6

Print Friendly, PDF & Email

Inilah Lima Petisi Demo Buruh May Day Di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Lima Butir surat petisi yang diserahkan perwakilan buruh kepada Gubernur Kepulauan Riau dalam aksi demo May Day 2017, melalui walikota Batam Batam hari ini sudah diserahkan oleh Perwakilan Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia , di ruang pertemuan Pemko Batam, senin (01/05/17).

Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Walikota Batam Rudi, Wakil Walikota Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Kapolres Barelang, Dir Intel, Kadisnaker dan Kadisperindustrian Kota Batam.

Lima petisi yang dibacakan oleh Ketua KC FSPMI Alfitoni yaitu,

1. HOS ( Hapus Out Siurcing dan pemagangan ).

2. JA ( Jaminan Sosial) seperti adanya jaminan kesehatan gratis tanpa iuran ( Dana pensiun buruh harus sama dengan PNS TNI-Polri yaitu 60% dari upah terakhir).

3. TUM ( Tolak Upah Murah) dengan cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang memiskinkan kaum buruh.

4. Meminta kepada pemerintah untuk segera membuat SK UMSK 2017.

5. Meminta kepada pemerintah Kepulauan Riau meninjau kembali, kenaikan tarif dasar listrik.

Walikota Rudi dalam penyampaiannya kepada para perwakilan serikat pekerja menanggapi bahwasannya semua petisi yang telah diajukan dan dibacakan tersebut kewenangannya ada pada Gubernur dan bukan pada pemerintah kota Batam yang hanya bisa merekomendasikan saja untuk disampaikan kepada gubernur.

” Dari kelima petisi tersebut kewenangannya ada pada gubernur, walikota hanya merekom saja dan akan menyampaikan kepada gubernur, untuk di tindak lanjuti, ” papar Rudi.

Dalam wacana ini Rudi memberikan gagasan untuk mengajak Gubernur dan Walikota serta perwakilan pekerja dan dinas terkait segera membahas semua permasalahan dan keinginan pekerja agar cepat selesai untuk menjaga Batam tetap kondusif.

Semntara itu, Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, untuk pengamanan aksi demo buruh di hari may day dan daerah strategis industri menerjunkan 1.547 personil yang juga dibekup Polda Kepri sebagai bentuk Batam terus kondusif sehingga investor aman berinvestasi.

“Alhamdulillah aksi peringati may day berjalan aman dan damai,” ujarnya di Pemko Batam.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email