Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1648

Jaksa Hadirkan 8 Saksi dalam Sidang e-KTP

0

RASIO.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dilansir CNN, Jaksa Irene Putri mengatakan, ada delapan orang saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan. Tim jaksa akan meminta keterangan soal perencanaan hingga penganggaran proyek e-KTP.

“Kami akan mulai meminta keterangan dari pihak kementerian terkait,” ujar Irene kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).

Irene menolak merinci nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Jika merujuk pada proses pemeriksaan saksi di KPK, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu pihak terkait yang melaksanakan proyek tersebut.

Adapun tim JPU memastikan akan memanggil 133 saksi dari 294 saksi yang telah diperiksa dalam persidangan. Saksi tersebut di antaranya termasuk Setya Novanto dan beberapa anggota DPR yang namanya disebutkan dalam dakwaan.

“Kami tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi dan hanya memilih saksi yang relevan dengan dakwaan,” kata Irene.

Untuk mempercepat proses persidangan, Irene menyatakan akan langsung memanggil maksimal 10 orang saksi dalam satu kali persidangan.

“Mengingat kami dibatasi jangka waktu pendek maka pemanggilan maksimal 10 saksi saja. Sehingga kalau bisa persidangan digelar dua kali seminggu,” tuturnya.

Irman dan Sugiharto didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, di antaranya bersama dengan pengusaha Andi Narogong, eks Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

Mereka diduga membahas soal pembagian keuntungan hingga penunjukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek.

Apri @www.rasio.co | CNN

Pemilik Kapal Kirimkan Tim Ahli Bantu Pulihkan Terumbu Karang Raja Ampat

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemilik kapal pesiar Caledonian Sky, Noble Caledonia secara resmi menyatakan permintaan maafnya atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. Mereka akan mengirim tim ahli untuk membantu memulihkan terumbu karang di Raja Ampat itu.

“Kami akan mengirim tim ekspedisi untuk membantu regenerasi (terumbu karang),” demikian pernyataan tertulis perusahaan.

Seperti dilansir CNN, Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan ahli dari Indonesia untuk memulihkan terumbu karang yang rusak itu. Mereka juga mengaku telah menganggarkan dana untuk perbaikan terumbu karang itu serta membantu masyarakat sekitar.

“Kami mohon maaf kejadian ini karena telah berdampak pada masyarakat sekitar.”

Noble Caledonia mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. Tak sepatutnya terumbu karang tersebut rusak. Sebagai perusahaan pelayaran yang melayani wisata ke lokasi terpencil, perlindungan lingkungan diklaim jadi salah satu prioritas mereka.

Kapal pesiar Caledonian Sky menabrak kawasan terumbu karang saat berlayar di perairan Raja Ampat pada 4 Maret lalu. Kapal terhempas karena air pasang pada pukul 12.41 WIT. Kapal diupayakan untuk kembali berlayar pada pukul 22.30 WIT pada hari yang sama.

Upaya penarikan sudah dilakukan menggunakan kapal tunda milik Badan SAR Nasional atas izin Syahbandar setempat. Tapi upaya ini sia-sia. Kapal pesiar tersebut bisa kembali berlayar pada pukul 22.35 karena air pasang.

“Managing Director Noble Caledonia, Tim Cochrane sekali lagi meminta maaf atas insiden tersebut. Kami mengucapkan terima kasih pada petugas dan pejabat berwenang yang telah membantu kami”.

Sementara itu pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pemikik kapal. Upaya hukum juga munkin akan ditempuh dalam kejadian ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ada sekitar 1.600 meter persegi kawasan terumbu karang yang rusak. Untuk memulihkannya butuh waktu puluhan tahun.

Apri @www.rasio.co | CNN

 

Lantamal IV Gelar Baksos Kesehatan TNI AL di Pulau Mantang

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan TNI Angkatan Laut di Pulau Mantang Baru Kabupaten Bintan Kepri, Rabu (15/03/2017).

Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan, S.E. mengatakan Bhakti Sosial Kesehatan TNI Angkatan Laut yang diselenggarakan hari ini merupakan wujud komitmen Lantamal IV untuk senantiasa memelihara dan memantapkan kemanunggalan TNI dengan rakyat sekaligus membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Untuk itu, Lantamal IV bertekad akan terus melaksanakan dan mengembangkan Bhakti Sosial Kesehatan TNI Angkatan Laut di daerah-daerah terpencil yang masih kurang pelayanan kesehatan,” tutur Danlantamal IV.

Lebih lanjut Danlantamal IV mengungkapkan Lantamal IV melalui Dispotmar dalam menjalankan tugas bidang teritorial bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat khususnya masyarakat pesisir untuk menggali dan memanfaatkan potensi baik sumber daya alam yang tersedia untuk diolah sedemikian rupa sehingga mampu memberikan nilai ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tanjungpinang – Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Bhakti Sosial Kesehatan TNI Angkatan Laut di Pulau Mantang Baru Kabupaten Bintan Kepri, Rabu (15/03/2017).

“Dalam upayanya memberdayakan masyarakat pesisir, Lantamal IV senantiasa bersinergi dengan berbagai stakeholder yang ada di wilayah Kepri sehingga upaya-upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dapat dilakukan secara terarah dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim satgas gabungan yang diturunkan kali ini terdiri dari Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal IV, Satkamla dan didukung oleh personel Dispotmar Lantamal IV, dipimpin langsung Kadispotmar Lantamal IV Letkol Laut (KH) Safrudin,S.Ag,.

Kegiatan yang berlangsung selama sehari itu telah memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), gangguan system pencernaan (gastritis), kelainan kulit (dermatitis), Hipertensi, infeksi telinga (otitis eksterna), rematik (rheumatoid arthritis) dan demam (febris).

Sejak pagi hari hingga menjelang siang Kal Pintar atau biasa masyarakat setempat mengenalnya dengan perpustakaan terapung terus dibanjiri pelajar dipulau tersebut. Mengingat keterbatasan ruang yang ada Kal Pintar panitia sengaja mengatur waktu berkunjung secara bergilir, pengunjung pertama menerima 120 siswa siswi SD Mantang dilanjutkan menerima kunjungan 130 orang siswa siswi SMP Mantang.

Walaupun ruang Kal Pintar agak sempit namun tampak para pelajar sangat antusias membaca koleksi ribuan buku yang tertatah rapi dilemari dan rak buku, hal ini terbantu dengan suasana yang nyaman karena dilengkapi dengan alat pendingin ruangan AC sehingga para pelajar betah berlama-lama didalam kapal.

Apri @www.rasio.co |

GoPro Akan Pangkas 270 Karyawan

0

RASIO.CO, San Francisco – GoPro melakukan pra-pengumuman pendapatan kuartal pertamanya hari ini. Perusahaan menyatakan berencana untuk memangkas lebih dari 270 pekerja.

Dilansir Tempo, Angka itu menambah daftar karyawan yang dipecat yakni 100 orang yang diumumkan pada Januari 2016 dan 200 pada bulan November 2016. Jumlah ini merupakan tujuh dan 15 persen dari tenaga kerja perusahaan, masing-masing.

Pengurangan itu muncul saat GoPro berupaya mengendalikan perusahaan menyusul kesulitan sepanjang 2016. Yakni penurunan drastis harga saham, penjualan liburan 2015 yang lemah, dan penarikan drone Karma akibat kehilangan tenaga saat digunakan.

“Kami menetapkan bahwa kinerja keuangan GoPro sesuai kekuatan produk dan merek kami,” kata pendiri dan CEO GoPro Nick Woodman dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di samping berita keuangan.

“Pengurangan beban akan mewujudkan road map produk kami dan kami mengejar profitabilitas non-GAAP pada 2017.”

Pernyataan itu mencerminkan komentar serupa yang dibuat oleh Woodman pada bulan Januari di CES, dan ada beberapa hikmahnya bagi perusahaan, karena saham naik sedikit setelah jam perdagangan.

Forbes mengutip sumber mengklaim bahwa pemotongan itu sebagian besar menargetkan bagian virtual reality dan penyiaran perusahaan. Sumber itu mengklaim bahwa “tidak ada yang tersisa” untuk mengawasi departemen itu.

Pemotongan itu secara pasti mencerminkan pernyataan Woodman di CES bahwa GoPro berupaya mengalihkan fokusnya pada produk inti.

Apri @www.rasio.co | Tempo

KH Hasyim Muzadi Tutup Usia, Akan Dimakamkan di Depok

0

RASIO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi tutup usia Kamis pagi pukul 06.15 WIB di Malang, Jawa Timur.  Jenazah akan dimakamkan di Pesantren Al Hikam, Depok.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kullu nafsin dzaiqotul maut. Lahu ma akhodz wa lahu ma a’tho. Telah wafat KH Ahmad Hasyim Muzadi, ghafarallahu lahu, pada pagi ini, hari kamis, 16 maret 2017 pada pukul 6.15 WIB,” kata Yusron Shidqi, putra Kyai Hasyim, dalam pesan onlinenya di Antara.

Menurut Yusron, jenazah akan dibawa ke Pesantren Al-Hikam, Depok, dari Malang setelah dzuhur nanti dan akan disalatkan di Masjid Al-Hikam setibanya di pesantren itu.

Kyai Haji Ahmad Hasyim Muzadi  lahir di Bangilan, Tuban, 8 Agustus 1944. Dia adalah salah satu tokoh dan intelektual Islam utama Indonesia yang pernah menjabat ketua pengurus besar Nahdlatul Ulama dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 19 Januari 2015.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam di Malang ini sempat mengeyam pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor  dari 1956 sampai dengan 1962.

Mengutip ensiklopedia online Wikipedia, Hasyim muda menempuh jalur pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyah di Tuban pada 1950, dan menuntaskan pendidikan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Malang, Jawa Timur pada 1969.

Pada 1992 dia terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang tujuh tahun kemudian menjadi Ketua PBNU pada 1999.

Suami dari Hj. Muthomimah ini pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur pada 1986 ketika masih bernaung di bawah Partai Persatuan Pembangunan.

Kyai Hasyim menjadi pendamping Megawati Soekarnoputri pada Pemilihan Presiden 2004, namun kalah dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla pada putaran kedua Pemilu itu.

Apri @www.rasio.co | Antara

Sidang Perdana Kasus TPPO Memory Karaoke di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Sidang perdana Dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang dilakukan terdakwa Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani di Memory Karaoke Batam di gelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri Batam.Selasa(14/03/2017).

Sidang kasus TPPO yang dipimpin Majlis Hakim Ketua Agus Rusianto,SH,MH didampingi dua hakim anggota Radite dan Marta agendanya mendegarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar.

Dalam dakwaan JPU membacakan bahwa, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2016 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016, bertempat di Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Bahwa awalnya saksi Salamun dan saksi Febi Sulistia yang merupakan anggota polisi Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam terjadi penampungan perempuan untuk di jadikan pekerja seks komersial. Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulistia melakukan penyamaran ke Memory karaoke.

Sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa Depi Pebriani untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca.

Kemudian terdakwa menetapkan harga Rp.500.000,- untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa Depi.

Lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soei Lan sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.

Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,-. Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,-. untuk para terdakwa, Rp.500.000,- untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000, di pergunakan untuk ongkos taksi.

Bahwa jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory maka di kenakan biaya Rp.500.000, kepada tamu yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000, untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000, dan sisanya sebesar Rp.200.000, untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.

Bahwa wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa Soei Lan dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) oleh para terdakwa. atas perbuatan kedua terdakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri @www.rasio.co |

Suryani Terdakwa Narkoba Menangis di Vonis Seumur Hidup

0

RASIO.CO – Yulia Suryani alias Angin terdakwa Narkoba 4 kilo tersentak kaget serta meneteskan air mata saat palu hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis seumur hidup, dimana vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yang hanya 20 tahun penjara.

Majlis Hakim Ketua Mangapul Manalu,S,H, M.H yang didampingi hakim anggota Yona Lamerossa Keratin, SH,MH dan Radite Ika Septina SH.M.H menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti , serta keterangan saksi-saksi.

” Terdakwa sudah yang kedua kali melakukan transaksi narkoba serta bertentangan dengan program pemerintah sehingga diputuskan dihukum seumur hidup,” Kata Mangapul diruang sidang II PN Batam.Selasa(14/03/2017).

Meskipun dakwaan JPU telah terbukti, Mangapul tidak sependapat dengan pidana yang dituntut kepada terdakwa karena menurutnya terlalu ringan.

“Karena barang buktinya 4064 gram dan karena terdakwa telah melakukan enam kali pengantaran uang hasil narkotika atas suruhan Ahmad Junaidi (suami terdakwa,red) kepada Alex (WN Malaysia) serta mendapat upah Rp 250 juta maka kami berpendapat pidana yang dituntut JPU terlalu ringan,” Jelasnya

Atas hal itu, kata Mangapul, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan akan menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang dan merupakan jaringan antar negara.

“Mengadili terdakwa Yulia dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita dan JPU Martua menyatakan pikir-pikir.“Pikir-pikir yang mulia” Ujar kedua bela pihak.

Sementara itu, Suami siri Suryani dan adiknya sudah divonis 20 tahun penjara dalam perkara yang sama, namun kasus displit.

Diberitakan sebelumnya, Ratu Narkoba Yulia Suryani alias Angin yang merupakan komplotan kurir barang haram sabu 4 kilo merengek di depan majlis hakim minta tolong keringanan hukuman dalam pembelaannya yang dituntut JPU 20 tahun penjara serta denda 1 milyar .

Menanggapi pembelaan terdakwa dan PH nya, JPU Martua menyatakan, karena dalam pledoi yang disampaikan terdakwa dan PH nya mengaku bersalah. Maka kami dari Jaksa menanggapi secara lisan saja.

“Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada Tuntutan,”ujar Jaksa Martua.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal (7/3-2017) dengan agenda mendengarkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Magapul Malau didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa.

Ratu Narkoba Yulia Suryani alias Angin yang merupakan komplotan kurir barang haram sabu 4 kilo hanya dituntut JPU 20 tahun penjara serta denda 1 milyar sehingga lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup maupun mati.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Marartua yang dibajakan Jaksa Penganti Yan membacakan bahwa perbuatan terdakwa Yulia Suryani Alias Angin melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatan terdakwa tersebut dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 milyar rupiah atau diganti kurungan 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntukan JPU menyerahkan berkas tuntutan terhadap Hakim PN Batam yang diketua majlis ketua Mangapul Manalu SH, didampingi hakim anggota Redite Ika Septiana dan Yona. menunda persidangan minggu depan.

Tuntutan JPU 20 tahun penjara tersebut oleh terdakwa Yulia Suryani langsung berkunsultasi terhadap PH lalu berlalu dari ruangan sidang sambil menutup wajahnya untuk menghindar dari kejaran awak media.

Sementara itu, saat awak media berusaha mengkonfirmasi terhadap Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuad enggan berkomentar saat dipertanyakan dituntutnya 20 tahun penjara dugaan bawa sabu 4 kilo bahkan menganjurkan menghubungi jaksa yang menangani perkara.

“luar biasa jaksa menuntut terdakwa hanya 20 tahun, padahal barang bukti 4 kilo kilo,” ujar salah seorang pengunjung sidang Ri.

kasus bergilur awalnya, Bahwa terdakwa Yulia Suryani pada kamis 28 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 Wib ditangkap BNNP Kepri bersama rekan lainnya disalah satu hotel formosa dengan kronologis , sekira pukul 08.00 Wib saksi Junaidi Alias Dedi (penuntutan dilakukan terpisah) menghubungi Ardika Denata Bin Amril (penuntutan dilakukan terpisah) untuk mengambil sabu di Hotel Formosa kota Batam .

Namun saksi Ardika Denata Bin Amril tidak dapat dihubungi. Karena saksi Ardika Denata Bin Amril tidak dapat dihubungi kemudian saksi Junaidi Alias Dedi menghubungi terdakwa untuk menyuruh saksi Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) untuk membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amril.

Kemudian saksi Dana Anggara Sinaga menuju kosan Ardika Denata Bin Amril dengan mengajak Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno (penuntutan dilakukan terpisah).

Sesampainya di kosan saksi Ardika Denata Bin Amril kemudian saksi Dana Anggara Sinaga dan Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno membangunkan saksi Ardika Denata Bin Amril namun tetap tidak bisa di bangunkan.

Kemudian terdakwa menyuruh Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga untuk mengambil sabu di kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam.

Ketika saksi Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga sampai di kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam untuk mengambil sabu tersebut kemudian mereka langsung ditangkap oleh anggota polisi dari BNN yang sudah terlebih dahulu menangkap Rahmat bin Mansyur alias Jefri (penuntutan terpisah) yang telah meletakkan sabu pesanan saksi Junaidi Alias Dedi di Kamar 317 Hotel Formosa Kota Batam.

Bahwa terdakwa akan memberi upah kepada Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga masing-masing Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah selesai mengambil sabu tersebut. Kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas BNNP Kepri pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016.

Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Nomor : 263/02400/2016 tanggal 29 Juli 2016 yang ditandatangani oleh yang menimbang SURATIN, S.Pdi bahwa 8(delapan) bungkus plastik warna silver berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu total nya 4064 gram.

Bahwa terdakwa Yulia Suryani tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.269H/VIII/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa Sri lestari S.Si. Msi dan Erlana Nandya Maulida.

S.Farm dengan kesimpulan barang bukti milik Rahmat bin Mansyur alias Jefri adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa YULIA SURYANI Alias YULIA SURIANI Alias ANGIN melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Apri @www.rasio.co |

Distributor Eropa Resmi Pasarkan Mazda di Indonesia

0

RASIO.CO, Jakarta – PT Eurokars Motor Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai distributor kendaraan Eropa di Tanah Air, secara resmi mengumumkan penjualan Mazda yang merupakan produsen mobil asal Jepang.

“Seluruh jaringan distribusi yang terdiri dari 43 dealer Mazda di Indonesia, telah resmi menyatakan dukungan dan kesiapan bekerjasama dengan kami,” kata Executive Chairman of Eurokars Group, Karsono Kwee, di Antara, Selasa.(14/03/2017)

Menyusul pengumuman ini, PT Eurokars Motor Indonesia akan bertanggung jawab atas seluruh penjualan dan layanan purna jual termasuk jaminan atas semua kendaraan Mazda yang dijual sebelumnya.

Perusahaan ini juga akan bertindak sebagai importer resmi mobil Mazda di Indonesia serta mengawasi seluruh flagship Mazda di dalam negeri.

Menandai pengumuman itu, PT Eurokars Motor Indonesia meluncurkan model terbaru dari lima produk yaitu Mazda 6 Estate, Mazda 3, Mazda 5, Mazda CX-3 dan Roadster Mazda MX-5 Soft Top.

Kelima mobil ini melengkapi deretan kendaraan Mazda di Indonesia yaitu Mazda 2, Mazda 6 Sedan, Mazda CX-5 dan Mazda Biante.

Di pasar Indonesia sendiri, perusahaan ini sebelumnya memasarkan mobil-mobil buatan Eropa seperti Porsche, Rolls-Royce, BMW, Maserati, serta produk kaca film 3M.

Sementara di pasar Singapura dan beberapa negara lain, Eurokars Group telah lebih dahulu menjual mobil-mobil Mazda, bersama merek lain seperti Porsche, Rolls-Royce, MINI dan McLaren.

Apri @www.rasio.co | Antara

Kapal Angkut Besi di Amankan Lantamal IV Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Diduga Berlayar tampa izin kapal kayu angkut besi KM Lintas Laut GT 26 diamankan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang diperairan penyengat, Kepri.Selasa(14/03/2017).

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV menjelaskan KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR Lantamal IV pada posisi 0’55 130”U – 104’26 273″T. Kapal kargo kayu yang berlayar dari pulau Sambu dengan tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna abu-abu dan bakap berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik “MA”.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, diketahui kapal mengangkut 14 btg besi H beam, 26 btg besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter,” ungkap Danlantamal.

“Tim WFQR Lantamal IV yang melaksanakan pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran diantaranya nakhoda berlayar tanpa SPB karena SPB yang ada atas nama “H” namun kenyataannya “H” tidak ada di kapal, saat diperiksa kapal dinakhodai oleh “M” yang tidak memiliki SKK karena jabatan sebenarnya adalah KKM dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal namun secara fisik nihil,” imbuhnya.

Laksma TNI S. Irawan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitasnya dilaut agar mentaati peraturan perundang-undangan yang ada demi keselamatan dan tertib administrasi. TNI AL yang memiliki kewenangan penegakan hukum dilaut tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Apri @www.rasio.co |

Judi Sabung Ayam di Grebek Polda Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kawasan Baloi Kolam, Sungai Panas, Kota Batam yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun.

“Iya, penggerebekan Sabtu (11/3) petang di lokasi perjudian Baloi Kolam Bawah. Empat orang ditetapkan tersangka masing-masing dua pengelola dan dua pemain,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP R Bagoes Wibisono di Batam, di Antara.Senin.(13/03/2017).

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan 10 ayam aduan sebagai barang bukti, sejumlah uang perjudian, serta 80 kendaraan bermotor yang ditinggal kabur pemiliknya saat penggerebekan.

“Untuk motornya kami amankan karena ditinggal kabur pemiliknya saat penggerebekan agar tidak hilang jika hanya ditinggal di lokasi. Makanya turut kami bawa ke Polda Kepri,” kata dia.

Ia mengatakan, saat penggerebekan hanya 20 orang petugas yang dibawa sementara orang yang diduga berjudi dilokasi itu ratusan sehingga banyak yang kabur dan meninggalkan motornya.

“Untuk yang diamankan dan berstatus tersangka adalah Ab selaku penyelenggara, PO seorang wanita penjaga pintu masuk serta St dan Al selaku pemain,” kata Bagoes.

Ab selaku penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan tersebut mendapat bagian 10 persen dari setiap dua ayam yang diadu dengan minimal taruhan Rp1,5 juta.

“Setiap sekali bermain itu bagiannya. Dalam sehari bisa beberapa kali. Jadi nominalnya sangat besar,” kata dia.

Ayam yang diadu jenis ayam kampung, namun saat diadu pada kaki dipasang sebuah pisau khusus sehingga bisa mematikan.

Sementara itu Po mendapat bagian Rp10 ribu pada setiap orang yang masuk baik untuk main atau menonton sabung ayam tersebut.

“Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka dikenakan dengan Pasal 303 KUHP tenang perjudian,” kata Bagoes.

Sebelumnya, lokasi tersebut juga sempat digerebek tim gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri namun setelah sekian lama akhirnya kembali beroperasi.

Apri @www.rasio.co | Antara