Kamis, Mei 28, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 365

Sekdaprov Adi Dukung Usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Desa Tembeling

0

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyatakan dukungan usulan pola ruang kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Dukungan ditegaskan Sekda Adi saat membuka kegiatan pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan untuk diakomodir ke dalam proses integrasi  RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1).

Kegiatan turut dihadiri Rudi Tan selaku Direktur Utama PT Indo Sukses Industrial Park (ISIP). Sebagaimana diketahui, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.  

Sedangkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Sekda yang juga Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri mengatakan, setiap usulan pola ruang yang dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan  keserasian pembangunan yang bermuara kepada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.

“Sejatinya Provinsi Kepri memang terus melakukan berbagai langkah harmonisasi. Di mana penataan ruang yang dilakukan Provinsi Kepri dan juga kabupaten/ kota dilaksanakan secara sinergi, dengan prinsip saling melengkapi,” papar Sekda.

Hal ini untuk menghindari adanya terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaraanya. 

“Dan yang  lebih penting dari itu, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi, serta  selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Sekda menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada kendisi terkini.

Seperti diketahui, usulan perubahan  pola ruang atas Kawasan Industri di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan saat dikembangkan oleh PT Indo Sukses Industrial Park (PT ISIP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangaan  dan pengelolaan industri yang terpadu dan berikat.

Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2023 ini mengalokasikan lahan seluas 412 hektar dan akan menanamkan modal investasinya hingga  Rp10 triliun. 

“Investasi ini diperkirakan dapat menampung tidak kurang dari 10 ribu tenaga kerja,” kata Direktur Utama PT ISIP Rudi Tan. 

Redaksi@www.rasio.co//

Sinergi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

0

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.

Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

***

Maksimalkan Semua Potensi Percepat Pembangunan Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam Muhammad Rudi kembali menegaskan komitmen dirinya membangun Batam. Tidak heran, berbagai pembangunan hingga saat ini terus dijalankan BP Batam dan Pemko Batam.

“Semua kekuatan akan kami gunakan untuk bangun Batam,” ujar Muhammad Rudi saat meresmikan Rebuild Centre PT Thiess Engineering Indonesia, Selasa (30/1).

Pada berbagai kesempatan, Muhammad Rudi kerap memboyong tim dari BP Batam maupun Pemko Batam. Sinergitas keduanya diperlukan guna menyukseskan berbagai program pembangunan Batam ke arah yang semakin baik.

“Pembangunan ada yang dari BP Batam dan ada juga dari Pemko Batam,” katanya.

Muhammad Rudi memaparkan, pembangunan infrastruktur jalan misalnya. Saat ini pengembangan jalan hingga lima lajur dilakukan untuk kelancaran arus logistik dari kawasan industri menuju Pelabuhan Batu Ampar.

Tidak hanya jalan, Pelabuhan Batu Ampar hingga Bandara Hang Nadim juga dijalankan demi mendatangkan lebih banyak investor ke Kota Batam.

“Jalan ke industri dikembangkan agar investasi masuk. Kalau begini, maka Batam semakin hidup. UMKM kita akan berkembang, masyarakat kita juga akan merasakan dampak baiknya,” papar Muhammad Rudi.

Redaksi@www.rasio.co//

SMSI Kepri : Gubernur Sebaiknya Belajar ke Pemko dan BP Batam Terkait Kehumasan

0

RASIO.CO, Batam – Plt Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Rinaldi Samjaya meminta kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar lebih banyak belajar terkait tata kelola kehumasan, kepada Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Batam.

“Saya melihat tata kelola kehumasan di BP Batam dan Pemko Batam itu lebih bagus dan nyambung dengan insan pers. Berbeda sekali dengan Pemprov Kepri,” ujar Rinaldi,  saat pelaksanaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) I SMSI Kepri 2024, di Golden View Hotel Batam, Sabtu (26/1) lalu.

Menurut Rinaldi, selain tata kelola kehumasan dari aspek administrasi, dia juga memuji pola dan gaya komunikasi yang terbangun antara bagian humas di BP  serta Pemko Batam dengan masyarakat dan insan pers.

Di kedua institusi yang dipimpin H Muhammad Rudi tersebut kata Rinaldi, bidang humas benar-benar berfungsi sebagai corong dari institusinya. Mereka kerap hadir dan tampil di berbagai platform media dalam menanggapi banyak permasalahan yang muncul di masyarakat.

Berbeda dengan Pemprov Kepri kata Rinaldi, dirinya mendapat banyak keluhan, bahwa bagian humas Pemprov Kepri yang dipimpin oleh Kadiskominfo Hasan, jarang sekali tampil dalam menanggapi berbagai permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat. Bahkan yang bersangkutan terkesan tertutup dengan insan pers.

“Saya melihat ada yang salah dengan gaya komunikasi Kadiskominfo Kepri, saudara Hasan. Yang bersangkutan terkesan menghindar dari wartawan. Seharusnya sebagai corong dan perpanjangan tangan gubernur, beliau harus komunikatif dan membuka diri dengan pihak manapun, termasuk dengan insan pers,” kritik Rinaldi.

Jadi kata Rinaldi, sebagai atasan dari Kadiskominfo, sudah selayaknya jika Gubernur Kepri memberikan masukan kepada Kadiskominfonya agar memberikan perhatian terhadap hal tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kadiskominfo) Kepri, Hasan yang pernah dimintai keterangan, terkait jarang menanggapi permasalahan di masyarakat terkait Pemprov Kepri serta sikapnya yang terkesan kurang komunikatif kepada insan pers, membantah hal tersebut.

Hasan menyebut bahwa dirinya sangat terbuka dengan insan pers. ” Tidak benar, saya selalu terbuka dengan insan pers. Dan komunimasi yang saya lakukan dengan masyarakat dan insan pers selama ini bagus,” ujar Hasan.

Redaksi@www.rasio.co//

Bupati Lingga Resmikan Kantor Lurah Dabo

0

RASIO. CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar (30/01) meresmikan Kantor Lurah Dabo yang baru. Kantor yang lama sudah berdiri sejak zaman Provinsi Riau, hingga Provinsi Kepulauan Riau, kemudian Kabupaten Lingga berdiri.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan, bangunan Kantor Lurah yang lama tersebut merupakan bangunan yang memiliki nilai histori, sebab bangunan itu berdiri sudah sejak lama dari jaman Lingga belum terbentuk menjadi kabupaten, ketika masih tergabung di Provinsi Riau, Kabupaten Kepri.

“Kantor Lurah ini bersejarah dan tertua di Singkep, saat itu kita masih kecamatan belum jadi kabupaten, masih bergabung dengan Provinsi Riau, Kabupaten Kepri,” kata Muhammad Nizar saat diwawancarai usai meresmikan bangunan Kantor Lurah Dabo. Selasa (30/1/2024).

Bupati Lingga menjelaskan, pada era kepemimpinannya menjadi Bupati Lingga berkat masukan dari tokoh masyarakat, OPD teknis dan juga dukungan dari DPRD Kabupaten Lingga, akhirnya pembangunan atau renovasi Kantor Lurah Dabo dapat terealisasi.

“Alhamdulillah, kita sudah melakukan peresmian Kantor Lurah Dabo. Selaku Bupati bersyukur, karena masukan dari orang-orang tua, OPD teknis, pak Kadis PU, pak Camat Singkep dan yang tak kalah penting dari teman-teman DPRD Lingga,” terangnya.

Nizar melanjutkan, wacana pembangunan atau renovasi Kantor Lurah Dabo tersebut, sejak era kepemimpinan Daria sebagai Bupati Lingga, namun Lingga mengalami defisit anggaran saat itu, sehingga rencana pembangunan atau renovasi bangunan Kantor Lurah Dabo tersebut tertunda.

“Jaman pak Daria menjabat Bupati Lingga, pada akhir diperiodenya seingat saya pernah menganggarkan kurang lebih Rp 800 juta, namun karena devisit anggaran pembangunannya tertunda,” paparnya.

Diharapkan, perangkat pemerintah Kelurahan Dabo dapat menjaga bangunan dan lingkungan sekitar Kantor Lurah Dabo, serta dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat diwilayah kerja Kelurahan Dabo.

Nizar menambahkan, pembangunan atau renovasi Kantor Lurah Dabo, telah selesai dikerjakan pada akhir tahun 2023 dan diawal Januari 2024 diresmikan dan segera ditempati.

“Lurah Dabo harus dapat menjaga dan merawat jangan menunggu anggaran dari pemerintah daerah, jangan hanya gedung yang di minta tapi lingkungannya juga harus di jaga dan dibersihkan,” tutupnya.

Puspan

Masyarakat Toapaya Usulkan Peningkatan Infrastruktur di Musrenbang

0

NARASI- Menyelaraskan pogram dan kegiatan yang diusulkan oleh Kelurahan/Desa pada kondisi di lapangan, dengan harapan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 lebih tepat dengan sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, Rabu (31/1).

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan sambutan di musrenbang kecamatan Toapya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan membahas secara terperinci setiap usulan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Toapaya, di Aula Kantor Kecamatan Toapaya.

Tamu undangan dan OPD hadir mendengarkan usulan dari setiap kelurahan dan Desa.

Camat Toapaya Ivan Golar Riadi memaparkan Skala Prioritas program usulan di Kecamatan Toapaya mulai dari pembangunan batu miring, penimbunan jalan dan pengerasan jalan serta pelatihan peningkatan kapasitas Pemuda Desa Toapaya Utara.

Salah satu OPD menerima usulan dari setiap kelurahan dan Desa.

Selanjutnya pembangunan Drainase jalan manunggal RT/RW.002/001 Toapaya Asri, rabat beton sungai tujuh dan pembukaan akses jalan gabus yang diharapkan tembus ke jalan Namung Desa Toapaya.

Salah satu OPD menerima usulan dari setiap kelurahan dan Desa.

Dalam sambutannya sekaligus membuka Musrenbang Bupati Roby, mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintahan Kelurahan/Desa dan seluruh masyarakat yang telah sukses melaksanakan Musrenbang sebelum lanjut ke tahap Kecamatan.

Bupati Bintan mendengarkan Penyampaian usulan Lurah Toapaya.

Roby juga merasa bangga semua pihak bisa bekerjasama untuk mengenali, berpikir dan bersepakat atas permasalahan mana yang harus di tanggulangi terlebih dahulu. Maka dari itu, meyakini dan percaya bahwa usulan-usulan yang ada dan yang akan di prioritaskan Kelurahan/Desa merupakan masalah yang terpenting.

OPD, perangkat Desa dan tokoh masyarakat hadir menyaksikan penyampaian usulan di musrenbang.

“Pada musrenbang tahun lalu, ada tiga usulan yang bisa diakomodir pada tahun ini. Jika diakumulasikan dengan program strategis lainnya, alokasi anggaran untuk Kecamatan Toapaya sebesar Rp. 28,1 Miliar,” jelas Bupati.

Tiga usulan yang disebutkan Roby yaitu pembangunan Polindes Kampung Cikolek RT/RW.002/001 Desa Toapaya, Pelatihan dan Pengadaan Bio Flok RW.002 Desa Toapaya Utara. Selanjutnya bantuan pupuk untuk Kelompok Tani RW.001 Desa Toapaya Utara.

Narasi : Jhon

Foto : Fina

Napi Lahusaini Kembali Masuk Bui Kasus Penipuan Lima Miliar Pengusaha Kalimantan

0

RASIO.CO, Batam – Napi Lahusaini alias Saini diduga merupakan adik kandung pemain BBM LMN kembali masuk bui serta terserah kasus dugaan penipuan merugikan pengusaha Kalimantan senilai RP.5,6 miliar.

Sebelumnya,  Terdakwa adik pemain BBM ilegal ini dalam perkara nomor 681/Pid.B/2023/PN Batam divonis enam bulan penjara, dimana enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU selama Setahun. Penghancuran dan  Pengrusakan properti.

Kali ini terdakwa diduga melakukan Penipuan dan Pengelepan sekira bulan Oktober, November, dan Desember 2019 lalu terhadap korban Eric Kusuma merupakan pengusaha Kalimantan.

Agenda sidang Kamis(01/02) JPU Arif Darmawan Wiratama akan menghadirkan saksi-saksi dan Terdakwa Lahusaini dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) dan atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Lahusaini terister dalam perkara 31/Pid-B/2024/PN.Btm. kerugian korban lebih kurang 5,6 miliar, mau dikembalikan 1,5 miliar tetapi Terdakwa cek kosong.

Diketahui bahwa Eric korban membutuhkan Limbah minyak Sloop lebih kurang 3000 ton dan mencari rekan bisnis yang memiliki perusahanlan berizin serta mendapat legalitas dari pemerintah.

Melalui rekan korban Abdulah Kadir mempertemukan Eric dan Terdakwa Lahusaini disalah satu hotel novotel dipalembang.

Dalam pertemuan tersebut antara korban dan Terdakwa untuk memenuhi keperluannya terkait barang berupa limbah minyak sloop, Terdakwa bercerita barang tersebut ada dan perusahaan miliknya berizin limbah.

Terdakwa menyakitkan korban serta memastikan barangnya bagus dan memiliki izin legalitas resmi sejumlah 3000 ton dengan perliter Rp.2.500.

Kesepakatan akhirnya berlanjut korban
Menyiapkan transportasi berupa kapal tanker sesuai permintaan Terdakwa.

Beberapa hari kemudian, bertempat di suatu tempat makan yang ada di kawasan Nagoya Kota Batam, dengan disaksikan oleh saksi Hendri Hermanto kembali dilakukan pertemuan antara korban Eric dengan Terdakwa.

Dalam pertemuan korban mempertanyakan kesiapan Terdakwa minyak limbah sloop dan  meminta dokumen perizinan yang dimiliki Terdakwa,

Terdakwa menyampaikan limbah sudah siap dan meminta korban penyiapkan transporttasi agar nantinya bisa dinongkar di balikpapan.

Masalah dokumen akan dikirim menyusul

Dan meminta sejumlah uang secara bertahap dan total nilainya Rp. 5.659.738.800,- (lima milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 24 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 11 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 12 Nopember 2019 sebesar SGD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura) dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.380,- (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp. 311.400.000,- (tiga ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash kepada Terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia dengan dikasikan oleh saksi Hendri Hermanto, dengan dalih untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 15 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 18 Nopember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 19 Nopember 2019 sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar SGD 288.400 (dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dolar Singapura) dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.402,- (sepuluh ribu empat ratus dua rupiah) sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp. 2.999.936.800,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diberikan secara cash kepada Terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia dengan dikasikan oleh saksi Hendri Hermanto, dengan dalih untuk biaya membayar uang muka terlebih dahulu terhadap pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan sesuai alasan Terdakwa apabila barang akan bongkar muat maka harus membayarkan uang muka sebesar 50% kepada pemiliknya;

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama HENDRY HERMANTO masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 07 Pebruari 2020 sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama HENDRY HERMANTO masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 26 Pebruari 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diambil dari bank Mandiri milik saksi HENDRY HERMANTO yang berada di Panbil Mall, dan diserahkan secara cash kepada Terdakwa bertempat di Perumahan Villa Panbil Muka Kuning Tanjungpiayu Kota Batam, dengan dalih untuk membayarkan tambahan kepada pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan barang akan bongkar muat sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan Terdakwa;

Pada tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dikirimkan masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Bahwa dimana setelah saksi ERIC KUSUMA memberikan uang-uang sesuai permintaan dari Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dan saksi ERIC KUSUMA juga telah menyiapkan sarana angkut berupa kapal tanker dengan cara menyewa, akan tetapi setelah sarana angkut kapal tanker yang disiapkan oleh saksi ERIC KUSUMA dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan pada waktu-waktu sesuai yang diinformasikan oleh Terdakwa untuk kegiatan bongkar muat limbah minyak slopp sebanyak 3000 ton sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya tidak pernah terlaksana, yaitu:

Pada tanggal 12 Desember 2019, saksi ERIC KUSUMA sudah menyiapkan kapal tanker MT COSMIC 3, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari Terdakwa, akan tetapi kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dengan dalih limbah minyak sloop dalam kondisi belum siap, lalu

Pada tanggal 16 Maret 2020, saksi ERIC KUSUMA sudah menyiapkan kapal tanker SIE TANKER 2, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari Terdakwa, akan tetapi kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dimana saksi ERIC KUSUMA mencoba untuk berkomunikasi menanyakan keadaan tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menjadi sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Bahwa terkait dengan permintaan dokumen legalitas perizinan perusahaan yang sudah beberapa kali diminta oleh saksi ERIC KUSUMA kepada Terdakwa, dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak pernah memberikan dokumen dimaksud kepada saksi ERIC KUSUMA dalam bentuk hard copy, dan pada tanggal 10 Desember 2019 melalui sarana handphone Terdakwa baru kemudian mengirimkan terkait dokumen tersebut dengan nama PT. TELAGA BIRU SEMESTA dalam bentuk format PDF, dimana pada saat dibuka format PDF tersebut saksi ERIC KUSUMA sempat menanyakan kepada Terdakwa terkait siapa pemilik dari perusahaan tersebut, dan mengapa dalam struktur profil perusahaan tersebut nama pejabat direktur perusahaan tersebut adalah AMIRUDDIN, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa memberikan jawaban bahwa perusahaan tersebut semua sahamnya sudah dibeli oleh Terdakwa dan sedang dalam proses perubahan aktanya saja, dan berjanji kalau sudah jadi akta perubahan tersebut akan segera diberikan kepada saksi ERIC KUSUMA, akan tetapi janji ini juga tidak pernah terlaksana.

Bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut di atas, kemudian saksi ERIC KUSUMA berusaha untuk mencari keberadaan dari Terdakwa, dan pada tanggal 04 Maret 2021, saksi ERIC KUSUMA bersama sejumlah temannya mendatangi tempat kediaman dari Terdakwa yang berada di lokasi Sungai Harapan Sekupang Kota Batam, dan setelah berhasil bertemu dengan Terdakwa, lalu secara bersama-sama semuanya melakukan pertemuan di suatu lokasi yang berada di Sunbread Sungai Harapan Sekupang Kota Batam membicarakan tentang tidak terlaksananya kegiatan pengadaan limbah minyak sloop 3000 ton di wilayah perairan Kota Balikpapan yang dijanjikan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dan untuk itu saksi ERIC KUSUMA meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan semua uang yang telah diberikan kepada Terdakwa, dan atas permintaan dari saksi ERIC KUSUMA tersebut Terdakwa meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 04 Maret 2012 dan dengan memberikan jaminan kepada saksi ERIC KUSUMA berupa selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh DARMAWAN (Direktur PT. KARTIKA JALAGADA PERSADA).

Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2021, atas penerimaan selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh DARMAWAN (Direktur PT. KARTIKA JALAGADA PERSADA) tersebut di atas, oleh saksi ERIC KUSUMA dilakukan pencairan pada Bank Mandiri Cabang Batam, akan tetapi oleh karena dengan alasan saldo rekening terkait cek tersebut dalam keadaan tidak mencukupi oleh petugas teller bank permintaan pencairan ditolak oleh pihak bank tersebut.

Bahwa akibat semua perbuatan Terdakwa tersebut di atas, saksi ERIC KUSUMA selaku korban dalam perkara ini telah mengalami kerugian materil uang total sebesar Rp. 5.659.738.800,- (lima milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), atau setidak-tidaknya mengalami kerugian materil dalam bentuk uang senilai sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Adi@www.rasio.co //

Silaturahmi dengan Masyarakat Mantang, Ansar Paparkan Program Strategis dan Pembangunan

0

RASIO.CO, Bintan – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersilaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Mantang, yang dipusatkan di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Senin (29/1) malam.

Kedatangan Gubernur Ansar disambut gembira oleh masyarakat yang memadati lokasi acara. Mereka menunggu-nunggu kehadiran orang nomor satu di Kepri ini untuk melepas rindu dan mendengarkan paparan program strategis dan pembangunan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar hadir bersama Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar dan Bupati Bintan Roby Kurniawan. Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mantang yang telah menyambutnya dengan antusias dan penuh keakraban. Ia mengatakan, silaturahmi ini merupakan salah satu bentuk komunikasi dan konsolidasi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka membangun Kepri yang lebih maju dan sejahtera.

“Kita harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi dan misi kita bersama. Kita harus bersama-sama menghadapi tantangan dan peluang yang ada di depan kita, baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Ansar.

Kemudian, Gubernur Ansar memaparkan beberapa program yang digesa di Kecamatan Mantang. Di antaranya pada tahun 2024 ini telah dianggarkan Rp1 miliar untuk berbagai bantuan bagi nelayan. Lalu penyambungan listrik baru untuk 63 titik di Desa Dendun, yang mana di awal Februari nanti akan diresmikan Gubernur Ansar penyalaan listrik 24 jam di Dendun. Juga ada bantuan untuk peningkatan sarana prasarana masjid dan surau, semenisasi jalan senilai Rp1 miliar lebih, dan lampu jalan Mantang Baru senilai Rp167 juta. 

Sementara itu di tahun 2023 lalu, telah dilaksanakan semenisasi jalan RW 2 Desa Mantang Lama Rp405 juta, dan lampu pemukiman Desa Dendun senilai Rp200 juta. Kemudian penyambungan listrik untuk masyarakat Mantang sebanyak 73 titik. 

“Cukup banyak perhatian kita ke Kecamatan Mantang ini, mudah-mudahan bermanfaat dan kualitas hidup masyarakat kita meningkat” harapnya. 

Gubernur Ansar juga memaparkan program strategis dan pembangunan yang telah ia gesa selama tiga tahun kepemimpinannya untuk Kepri. Ia mengatakan, fokus pembangunan yang ia dan jajarannya lakukan adalah sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat. 

Ia mencontohkan beberapa program yang telah dan akan dilaksanakan, seperti kelanjutan program Kepri Terang, pembangunan rumah singgah di Jakarta dan Batam, pembangunan rumah sakit jiwa di Tanjung Uban, revitalisasi objek-objek di Kota Tanjungpinang, hingga program strategis seperti beasiswa S1 dan D3, Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan Nelayan, dan kelanjutan program pinjaman bunga nol persen bagi UMKM.

“Kita ingin pembangunan merata dan kesenjangan dapat ditekan. Jadi tujuannya adalah tidak ada lagi wilayah yang gelap gulita di antara wilayah yang terang benderang. Kemudian silakan bapak ibu manfaatkan berbagai program strategis tersebut sebaik-baiknya” papar Ansar.

Di akhir sambutannya, Gubernur Ansar juga menyampaikan harapannya agar masyarakat Mantang ikut menyukseskan pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab, serta menjaga situasi yang kondusif dan damai.

“Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi kita untuk menentukan arah dan masa depan bangsa kita. Saya berharap masyarakat Mantang dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu ini, dengan memilih pemimpin yang amanah, berkualitas, dan berintegritas. Saya juga berharap masyarakat dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan persatuan, serta menghindari segala bentuk provokasi, konflik, dan kekerasan,” ucap Ansar.

Salah satu warga Mantang yang hadir dalam acara tersebut, Siti Aminah, mengaku sangat senang dengan kehadiran Gubernur Ansar. Ia mengapresiasi program-program yang telah dilakukan oleh Pemprov Kepri, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, Gubernur Ansar dapat terus memperhatikan dan memajukan daerah Mantang.

“Kami sangat bersyukur dan bangga dengan Pak Gubernur. Beliau sangat peduli dengan kami, walaupun kami di daerah pesisir. Beliau juga sangat tegas dan berani dalam memimpin Kepri. Kami berdoa semoga beliau sehat dan sukses selalu, dan dapat membawa Kepri ke arah yang lebih baik,” ujar Siti Aminah. 

Redaksi@www.rasio.co//

Bupati dan DPRD Tampung Usulan Masyarakat Kecamatan Bintan Pesisir

0

NARASI- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bintan Pesisir digelar di Aula Kecamatan, dalam kegiatan itu hadir bersama Forkopimda, Bupati Bintan Roby Kurniawan, anggota DPRD Bintan sesuai Dapil dan sejumlah tokoh masyarkat Kecamatan Bintan Pesisir, Senin (29/1).

Sejumlah OPD menghadiri musrenbang kecamatan Bintan Pesisir.

Turut Hadir pada Kegiatan, Wakil Ketua 2 DPRD Kab. Bintan Agus Hartanto, Kepala OPD se-Kabupaten Bintan, Tim asistensi Bapelitbang, segenap Forkopimcam Bintan Pesisir, Forum Anak, perwakilan perempuan dan perwakilan Masyarakat Bintan Pesisir lainnya.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Bintan Pesisir ikut mendengarkan usulan prioritas.

Secara silih berganti apra kepala Desa menyampaikan usulan prioritas sesuai gambaran nyata, berbagi usulan lebih diutamakan berupa perbaikan infrastruktur dan penamambahan kebutuhan Kube untuk masyarakat.

Camat Bintan Pesisir Asun Asni memerima usulan prioritas yang disampaikan masing-masing Desa.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan ingin merubah persepsi yang berkembang, bahwa Musrenbang hanya sekedar seremonial, memberikan jaminan bahwa usulan usulan yang sifatnya sangat mendesak untuk segera direalisasikan, akan segera dimasukkan dalam prioritas untuk direalisasikan.

Sejumlah OPD mengisi absensi kehadiran pada kegiatan musrenbang.

“Pemerintah Daerah telah berupaya setiap tahunnya untuk mengakomodir seluruh usulan dari Kecamatan menyesuaikan dengan tingkat urgensi usulan dan kemampuan Keuangan Daerah,” jelas Bupati.

Salah satu kepala Desa menyampaikan usulan Prioritas.

Camat Bintan Pesisir Asun Asni menyampaikan bahwa, besar harapan masyarakat agar usulan yang telah terjaring melalui Musrenbang Desa dapat diakomodir, mengingat usulan yang ada adalah aspirasi yang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Bintan Pesisir.

“Banyak usulan prioritas yang disampaikan oleh masing-masing desa semuanya prioritas, kami harapkan pemerintah dapat mengakomodir usulan prioritas,” sebut Camat.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Bintan Arwan dalam sambutannya menyampaikan, sebagai bentuk pengabdian dan perhatian kepada Masyarakat.Dirinya akan berupaya mengakomodir usulan melalui Aspirasi Dewan.

“Selain pemerintah, kami akan mengakomodir usulan melalui aspirasi Dewan, tentu usulan yang disampaikan semuanya adalah prioritas,” terangnya.

Narasi : Jhon

Foto : Hms

Pimpin Apel K3, Ansar Dorong Keutamaan Keselamatan Dalam Bekerja

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, memimpin apel peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (29/01). 

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, yang menggarisbawahi tema ‘Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha’. 

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan pentingnya budaya K3 dalam mendukung keberlangsungan usaha dan pembangunan nasional. 

“Dengan budaya K3 yang kuat, kita dapat menekan angka kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat ekonomi nasional,” ungkap Gubernur Ansar mewakili Menaker Ida Fauziyah. 

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, terjadi peningkatan kasus kecelakaan kerja dalam tiga tahun terakhir, menunjukkan pentingnya peningkatan pelaksanaan K3. Gubernur menekankan bahwa perusahaan harus menerapkan Sistem Manajemen K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. 

“Kita harus berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi untuk memperkuat budaya K3,” tambah Gubernur Ansar, seraya mengajak semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam pemasyarakatan K3. 

Pada apel tersebut, Gubernur Ansar juga mengukuhkan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2025. Mangara M. Simarmata yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri dikukuhkan sebagai Ketua Dewan tersebut. Gubernur Ansar dan jajaran Forkopimda Kepri sekaligus menjadi Penasehat Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Kepri. 

“Dewan K3 Provinsi Kepri harus mampu memastikan seluruh perusahaan dan badan usaha di Provinsi Kepri memastikan prinsip-prinsip K3 dijalankan dengan benar,” ujar Gubernur Ansar. 

Sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah menerapkan K3 di tempat kerja, piagam penghargaan diberikan ke 15 perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil, 6 perusahaan atas keberhasilan pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja, dan 4 perusahan yang berhasil menerapkan program pencegahan tuberkulosis di tempat kerja. 

Gubernur Ansar sekaligus menyerahkan secara simbolis santunan BPJS ketenagakerjaan untuk lima orang pekerja yang terdiri dari nelayan, buruh, guru TPQ, dan pegawai honorer. Santunan yang diterima para ahli waris adalah sebesar Rp42 juta.

Redaksi@www.rasio.co//