Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 66

Kasus Dugaan Penipuan Kevin Terhadap Pengusaha A Ulai Bergulir di PN Batam

0

RASIO.CO, Terdakwa Refino Handoyo alias Kevin duduk di bangku pesakitan PN Batam yang diduga melakukan penipuan salah seorang Batam dan pemilik  PT.Citra Treding Indonesia, Ali Ulai.

Pengusaha Batam Ali Ulai diduga tertipu terdakwa Refino Handoyo alias Kevin dalam bisnis nikel, seihingga pelapor merasa dirugikan senilai Rp.1,5 miliar.

Sudang digelar,Selasa(28/04) kemarin, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, dimana salah satu direktur Cabang PT.Citra Treding Indonesia, NN diduga mengetahui asal-usul penawaran hingga tidak pentranferan uang dan tidak sesuai perjanjian kontrak dan tidak terpenuhinya kadar nikel 1,7%.

Dari keterangan empat saksi tersebut semua dibantah terdakwa dan sidang pemeriksaan dua saksi dilanjutkan minggu depan dan saksi wajin hadir karena sudah disumpah

“Semua keterangan saksi tidak benar yang mulia,” ujar Kelvin.

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Manalisa didampingi dua hakim anggota menyampaikan, baik saudars membantah namun nanti tolomg siapkan bukti-bukti jika memang begitu menurut saudara.

Diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Bahwa persitiwa bermula sekira Juli Tahun 2024. U Ulai pemilik PT.Citra Treding Indonesia, melaporlan terdakwa dugaan penipuan dan Pengelapan.

Dimana Saksi U lai bertemu terdakwa di bengkel yang merupakan milik terdakwa

Berjalannya waktu, Terdakwa menjelaskan memiliki hubungan dekat dengan Pimpinan TNI AL dan mendapatkan kepercayaan untuk menangani usaha pertambangan milik pejabat TNI.

Kemudian terdakwa intens memberikan informasi kepada Saksi U LAI untuk membeli Nikel Ore dari Sulawesi dan menjanjikan mengenai kadar Nikel tersebut sebesar 1,7% hingga teknis pembayaran uang dari PT. Citra Trading I donesia pembelian nikel tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Saksi U Lai juga melibatkan Saksi Nina Syopiani Direktur Cabang PT. Citra Trading Indonesia yang menerangkan untuk kegiatan jual beli Nikel Ore tidak bisa dilakukan secara perorangan, namun harus melalui Badan Hukum dengan Badan Hukum.

Berlsnjut pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 Terdakwa menjelaskan akan menggunakan PT. Berlian Group Mining yang merupakan Perusahaan milik teman Terdakwa, Sdr. Jumruddin (DPO).

Intuk melakukan kegiatan jual-beli tersebut dengan melampirkan Surat Kuasa PT. Berlian Group Mining tanggal 09 Juli 2024 yang menyatakan Terdakwa memiliki kapasitas selaku Kuasa Direktur perusahaan tersebut.

Dengan adanya kuasa tersebut Saksi Nina Syopian tertarik dan menerima tawaran Terdakwa. Kemudian Sdr. Jumruddin (DPO) menerbitkan Surat Kuasa kepada Terdakwa sebagai Direktur dan juga menerbitkan Rekening Mandiri dengan nomor 1620071677771 a.n. perusahaan PT. Berlian Grpup Mining.

Selira tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa mengajak Saksi Nina untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Citra Trading IndonesiaCITRA dan PT. Berlian Group Mining No. 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) perjanjian tersebut diatur klausul mengenai spesifikasi kualitas Nikel minimal 1.7% (apabila <1>.

Selanjutnya  tanggal 15 Juli 2024 atas rekomendasi Terdakwa, PT. Citra Trading Indonesia mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00  sebagai uang titipan 1 untuk pembelian Nikel Ore dengan tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1620071677771 atas nama Berlian Group Minimg

Agustus 2024 dilakukan pengecekan uji kadar sampel Nikel Ore oleh PT. Asiatrust Technovina Quality atas inisiatif Terdakwa.

Berlanjut tanggal 28 Agustus 2024, meminta PT. Citra Trading Indonesia mengirimkan uang sebesar Rp500.000.000,00  sebagai uang titipan 2 untuk pembelian Nikel Ore dengan tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1620071677771 atas nama Berlian Group Mining.

Tanggal 29 Agustus 2024, PT. Asiatrust Technovina Quality menerbitkan Laporan Hasil Analisa sampel Nikel Ore dengan hasil bahwa kadar Nikel Ore dibawah 1.5?n tidak sesuai dengan spesifikasi kadar Nikel yang ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (2) Surat Perjanjian Jual Beli.

Sehingga kerjasama tidak dapat dilanjutkan dan menjadi batal. Dan saksi Nina Syopiana meminta kembali uang Rp.1.5 miliar yang telah dikirim ke Berlian Group Mining dikembalikan ke PT.Citra Trading Indonesia.namun tidak dikembalikan dengan sudah digunakan operasional pengerjaan pertambangan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum

Atau kedua, diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ad@www.rasio.co //

ASN Imigrasi Aryaguna Tersandung Kasus Vape Liquid Narkoba Sidang di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam –  Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan Rabu (6/5)

dijadwalkan mendengar keterangan saksi tambahan, di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan aparatur negara dalam kasus narkotika.
Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.

Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.

“Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO,” ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).

Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.

Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. “Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis,” kata jaksa.

Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.

Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.

Ad@www.rasio.co //

Kapolres Lingga Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tiga Posisi Strategis Berganti

0

RASIO.CO, Lingga – Kapolres Lingga memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Lingga. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Endra Dharma Laksana Mapolres Lingga, Kamis (30/4).

Sertijab ini dihadiri Wakapolres Lingga, para pejabat utama, personel Polres, Bhayangkari, serta pejabat lama dan pejabat baru yang terlibat dalam rotasi jabatan.

Dalam kesempatan tersebut, tiga posisi strategis mengalami pergantian. AKP Idris, S.E.I., M.H. kini dipercaya menjabat sebagai Ps. Kabag SDM Polres Lingga, menggantikan pejabat sebelumnya. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.

Selain itu, IPTU Heriyanra Kurniawan, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kanit Binmas Polsek Batu Ampar Polresta Barelang, kini mengemban tugas sebagai Ps. Kasat Binmas Polres Lingga.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Dabo Singkep kini diisi oleh IPTU Rosy H. Pardede, S.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Ps. Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Adapun pejabat lama yang mengalami rotasi yakni KOMPOL Indra Juniandi, S.H., M.Kn. yang kini dipercaya menjabat sebagai Kabagren Polresta Barelang. AKP Sri Budianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolsek Bintan Timur Polres Bintan, sedangkan AKP Zainur kini mengemban jabatan sebagai Ps. Kasubbag Renmin Ditbinmas Polda Kepri.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier sekaligus penyegaran di lingkungan kerja.

“Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier di lingkungan Polri. Saya harapkan pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme serta soliditas internal dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Lingga.

Melalui rotasi jabatan ini, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Puspan

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

0

RASIO.CO, Batam – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) tancap gas mendorong kualitas pelayanan dan tata kelola institusi melalui kegiatan benchmarking dan studi banding ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen Malang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis RSBP Batam dalam memperkuat daya saing layanan kesehatan, khususnya dalam aspek pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), pengembangan rumah sakit pendidikan, serta transformasi digital melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto menyampaikan bahwa kunjungan ini difokuskan pada penggalian praktik-praktik yang dapat diadaptasi secara langsung guna meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi operasional rumah sakit.

“Kami menitikberatkan pada hal-hal yang aplikatif dan berdampak langsung, terutama dalam penguatan manajemen layanan, efisiensi biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien,” ujarnya.

Melalui kegiatan benchmarking ini, RSBP Batam memperoleh sejumlah manfaat konkret yang akan menjadi dasar penguatan sistem internal, antara lain :

  1. Penguatan Pengelolaan BLU Berbasis Kinerja
    Pendekatan ini menjadi referensi dalam meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu layanan.
  2. Optimalisasi Pendapatan Layanan
    Membuka peluang penguatan strategi peningkatan pendapatan melalui optimalisasi layanan serta pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asuransi kesehatan.
  3. Perbaikan Manajemen Layanan Pasien
    Pengendalian lama rawat dan perencanaan layanan pasien secara lebih terstruktur, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan efisiensi biaya.
  4. Percepatan Transformasi Digital (SIMRS)
    Memperkuat sistem digital yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data serta meningkatkan kecepatan layanan kepada pasien.
  5. Penguatan Peran sebagai Rumah Sakit Pendidikan
    Gambaran konkret mengenai tata kelola rumah sakit pendidikan, termasuk koordinasi dengan institusi akademik dan pengelolaan kegiatan klinis.
  6. Penyusunan Rencana Aksi Implementatif
    Identifikasi langkah-langkah cepat (quick wins) yang dapat segera diimplementasikan di lingkungan RSBP Batam.

Kegiatan benchmarking ini juga diisi dengan pemaparan profil rumah sakit, diskusi interaktif, serta pertukaran pengalaman antar kedua institusi .

RSBP Batam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melakukan transformasi layanan kesehatan yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya memperoleh pembelajaran, tetapi juga bahan evaluasi untuk memperkuat sistem yang ada serta mendorong peningkatan kinerja layanan secara menyeluruh,” tutup Direktur RSBP Batam. 

Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam

Polisi Sita Aset Rp15,3 Miliar Milik Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri kembali menyita aset bernilai miliaran rupiah dalam pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp15,3 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap aset yang berada atas nama istri dan dua anak tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aliran dana hasil bisnis narkotika.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Menurut Eko, aset yang disita tersebar di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat, meliputi kendaraan, rumah toko (ruko), hingga gudang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkoba.

Ia menyebut, istri tersangka, Virda Virginia Pahlevi, bersama dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, diduga berperan dalam menerima aliran dana serta menyediakan rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi ilegal tersebut.

“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” katanya.

Secara rinci, aset milik Virda diperkirakan senilai Rp1,05 miliar, terdiri dari dua unit mobil dan dua sertifikat hak guna bangunan di kawasan Sumbawa.

Sementara itu, aset terbesar berada pada Hadi Sumarho Iskandar dengan nilai mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut mencakup ruko, gudang, kendaraan, serta sejumlah dokumen kepemilikan tanah di wilayah Mataram.

Adapun Christina Aurelia tercatat memiliki aset senilai Rp2,9 miliar, termasuk armada travel berupa empat unit mobil serta gudang yang digunakan untuk menunjang usaha.

Dalam pemeriksaan, Virda mengakui bahwa transaksi pada rekening pribadinya selama periode 2025 hingga 2026 bersumber dari suaminya dan dikelola sepenuhnya oleh tersangka utama.

Sementara itu, Hadi mengaku membeli sejumlah aset atas perintah ayahnya, sedangkan Christina diketahui menjalankan usaha travel yang modalnya diduga berasal dari dana hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, seluruh aset telah disita dan dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka juga telah diamankan guna proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap istri dan kedua anak Koh Erwin di wilayah Sumbawa dan Mataram. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

***

Pemohon AK1 di Batam Turun Drastis, Aturan Baru Perketat Akses Pencari Kerja

0

RASIO.CO, Batam – Penerapan aturan baru dalam pengurusan kartu pencari kerja (AK1) di Kota Batam mulai berdampak signifikan terhadap jumlah pemohon. Sepanjang April 2026, angka pengajuan tercatat menurun tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam menunjukkan, selama Januari hingga Maret jumlah pemohon rata-rata mencapai 2.000 orang per bulan dengan total 6.163 pencari kerja. Namun, pada April, jumlah tersebut turun menjadi 1.183 orang.

Seluruh pemohon pada periode tersebut diketahui merupakan warga yang telah memiliki KTP Batam, seiring penerapan kebijakan baru yang lebih selektif. Meski terjadi penurunan jumlah pemohon, penyerapan tenaga kerja justru menunjukkan hasil positif. Disnaker mencatat ratusan lowongan berhasil diisi oleh pencari kerja lokal

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Batam, Wira, menjelaskan bahwa sepanjang April tersedia 570 lowongan pekerjaan.

“Selama bulan April, terdapat sebanyak 570 lowongan pekerjaan yang tersedia bagi para pencari kerja. Dari ketersediaan lowongan tersebut, tercatat ada sebanyak 554 tenaga kerja yang telah berhasil ditempatkan di berbagai posisi,” ujarnya.

Di sisi lain, arus perpindahan penduduk ke Batam masih tergolong tinggi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mencatat puluhan permohonan pindah masuk setiap harinya.

Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranthy Adisthy, menyebutkan bahwa pihaknya melayani sekitar 50 hingga 70 dokumen perpindahan penduduk setiap hari.

“Setiap hari ada lebih kurang 50 sampai 70 dokumen untuk dokumen pindah masuk ke Batam,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah pembuatan KTP tidak ada kendala,” tambahnya.

Pemerintah kini mendorong sinkronisasi data antara Disdukcapil dan Disnaker sebagai langkah pengendalian. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan jumlah penduduk dengan ketersediaan lapangan kerja, sekaligus mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.

YD

Batam Hadapi 1.300 Ton Sampah per Hari, Ranperda Perubahan Disiapkan

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan perlunya penguatan tata kelola persampahan melalui pembaruan regulasi daerah. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4).

Dalam forum tersebut, Amsakar memaparkan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah.

Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, sekaligus penutupan masa sidang tersebut dan pembukaan Masa Persidangan III.

Amsakar mengungkapkan, pertumbuhan pesat Kota Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan berdampak langsung terhadap peningkatan volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, produksi sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk yang telah menembus 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Ia menilai, keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengelolaan menjadi alasan utama perlunya kebijakan yang lebih adaptif. Melalui Ranperda ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan teknologi.

Beberapa poin penting dalam rancangan tersebut meliputi penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masuknya investasi dalam pengolahan sampah agar dapat menghasilkan energi maupun produk bernilai ekonomi. Penguatan aspek pengawasan serta penerapan sanksi administratif juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan.

Amsakar menjelaskan, pengajuan Ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka lantaran belum tercantum dalam Propemperda 2026. Hal itu didasari kondisi darurat sampah yang ditetapkan pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Melalui regulasi ini, Pemko Batam ingin mengubah cara pandang terhadap sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber daya yang memiliki nilai guna dan potensi ekonomi jika dikelola dengan baik.

Sebagai bagian dari proses, dilakukan pula penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk dibahas lebih lanjut.

YD

DPRD Batam Buka Masa Persidangan III 2026, Pembahasan Ranperda Jadi Prioritas

0

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (29/4).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pelaksanaan penutupan dan pembukaan masa persidangan merupakan amanat regulasi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur pembagian masa sidang DPRD dalam satu tahun.

Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, pimpinan dewan secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan ketukan palu. Selanjutnya, pada forum yang sama, dibuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujar Kamaluddin.

Memasuki masa sidang baru, DPRD Batam akan dihadapkan pada sejumlah agenda prioritas. Di antaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, serta Ranperda mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Selain itu, sejumlah Ranperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 juga akan dibahas.

Tak hanya agenda legislasi, DPRD Batam juga dijadwalkan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan melalui berbagai kegiatan rutin selama Masa Persidangan III. Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas.

YD

Peredaran Rokok Ilegal Luffman & Manchester di Sikat

0

RASIO.CO, Batam – Perekaran Rokok Non cukai merk Luffmen, Manchester, Everest, IB, Hmin, Oris, HD, Marshal, Esse disikat jajaran Beacukai dan berhasil mengamankan yang dikirim melalui elspedisi.

Modus operandi pengiriman melalui ekspedisi didikat team beacukai.banda aceh bernama  gempur rokok peredaran ilegal.

Dimana Bea Cukai Banda Aceh terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang periode Bulan Maret hingga April 2026, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penindakan di sejumlah titik strategis, meliputi kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, serta pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta berbagai merek lainnya.

Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.

Melalui langkah ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi@www.rasio.co //

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tergantung di Hutan Bengkong Garama

0

RASIO.CO, Batam – Warga Kota Batam digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria tanpa identitas yang ditemukan tergantung di kawasan hutan Bengkong Garama, Kecamatan Bengkong, Selasa (28/4) malam.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah dalam keadaan membusuk dan menghitam serta menimbulkan bau menyengat. Polisi menduga korban telah meninggal dunia beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim Inafis Polresta Barelang turut dilibatkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Iya benar, adanya penemuan mayat laki-laki yang diduga kuat meninggal karena gantung diri di pohon. Kurang lebih sudah seminggu diperkirakan korban meninggal,” ujar Apriadi.

Proses evakuasi kemudian dilakukan, dan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk identifikasi.

“Jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Hingga kini, identitas korban masih belum diketahui. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dalam beberapa hari terakhir untuk segera melapor ke Polsek Bengkong.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan identitas korban sekaligus mengungkap penyebab pasti kematian.

YD