Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 67

Penemuan Mayat Perempuan Terkubur Dangkal Gegerkan Warga Singkep

0

RASIO.CO, Lingga – Warga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang dikubur secara tidak layak di belakang sebuah rumah, Selasa (28/4) sore.

Jenazah ditemukan di area belakang rumah yang berada di pinggir jalan raya, tidak jauh dari SMA Negeri 2 Singkep. Penemuan ini bermula dari bau menyengat yang tercium di sekitar lokasi.

Kapolsek Dabo, AKP Zainur, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari seorang perempuan yang hendak menyewa rumah di lokasi tersebut. Namun, ia mencurigai adanya bau tidak sedap di sekitar rumah.

“Ibu-ibu ini mau sewa rumah di situ. Karena aroma tidak bagus, terlalu bau di sekeliling rumah itu, dia memanggil seseorang untuk mengecek,” ujar AKP Zainur saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga yang diminta membantu, ditemukan bagian tubuh yang mencurigakan muncul dari dalam tanah.

“Di sekitar rumah, ada yang menonjol sedikit. Nampaklah pergelangan tangan. Disentuh oleh laki-laki yang dimintai tolong itu, ternyata manusia,” lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan penggalian secara hati-hati. Hasilnya, ditemukan jenazah seorang perempuan yang dikubur di area tersebut.

“Jadi kami upayakan menggali, ternyata memang seorang manusia perempuan. Belum tahu identitasnya,” jelas Zainur.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban sengaja dikuburkan di lokasi tersebut dengan kedalaman yang sangat dangkal.

“Indikasi memang sengaja dikebumikan di situ. Kedalaman paling-paling dua jengkal saja dari tanah dasar, makanya ditutup dengan tanah timbun di atas,” ungkapnya.

Jenazah ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB dan proses evakuasi oleh petugas gabungan selesai sekitar pukul 19.00 WIB.

Terkait identitas korban, informasi sementara dari warga menyebutkan bahwa korban diduga berasal dari Tanjungpinang. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas serta mengungkap penyebab kematian.

“Menurut keterangan tetangga, perempuan ini asli orang Tanjungpinang. Katanya masih ada hubungan dengan orang yang kita curigai, namun itu masih perlu pembuktian lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Reserse.

“Tunggu hasil pengembangan dari tim Serse nanti,” tegasnya.

Puspan

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu hingga Liquid Vape

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/4).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas AKP Budi Santosa. Turut hadir perwakilan dari berbagai instansi, seperti BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, serta unsur advokat.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Seluruh kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu Februari hingga April 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi tingkat konsumsi masing-masing jenis barang bukti.

Dalam penanganan perkara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

YD

Li Claudia Tegaskan Tak Toleransi Pengerukan Pasir Ilegal di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengerukan pasir ilegal di wilayah Batam.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dari potensi kerusakan yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat, mulai dari sampah, banjir hingga kegiatan ilegal yang berpotensi membahayakan kondisi lingkungan di masa depan,” ujar Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi lingkungan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku secara hukum.

Menurutnya, aktivitas pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam upaya pembenahan lingkungan, pemerintah melakukan langkah penindakan secara eksternal dan internal. Penindakan eksternal dilakukan dengan menertibkan langsung aktivitas ilegal di lapangan, baik yang dilakukan individu maupun badan usaha.

Hingga saat ini, sejumlah perusahaan juga telah diberikan peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin akibat pelanggaran aturan lingkungan.

Sementara itu, dari sisi internal, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam tengah membenahi sistem perizinan dan tata kelola lingkungan hidup. Termasuk di dalamnya penegakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran terhadap aktivitas ilegal.

“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada, baik itu pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat umum,” tegasnya.

Li Claudia menambahkan bahwa seluruh langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai kota metropolitan yang terbuka, Batam menerima siapa saja untuk datang dan mencari kehidupan. Namun, setiap warga tetap wajib mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan menaati aturan yang ada,” tutupnya.

YD

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4).

Turut hadir menyaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.

MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.

Amsakar Achmad menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan BP Batam.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam penanganan permasalahan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan KPBPB Batam, kepastian hukum menjadi faktor krusial. Oleh karena itu, ia berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan implementatif.

Menurutnya, peran Kejati Kepri sangat strategis, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, J. Devy Sudarso mengapresiasi langkah BP Batam dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk upaya pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.

“Diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna memitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai.

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

YD

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang belum ditahan, khususnya dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Secepatnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” ujar Budi dikutip CNNIndonesia, Senin (27/4).

Selain itu, KPK juga akan mendalami dugaan aliran dana dari pihak PIHK kepada oknum di Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Termasuk dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama akan didalami lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Dari keempat tersangka, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak awal April 2026.

KPK menduga kasus korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

***

TP-PKK Lingga Gelar Rapat Pembentukan Kampung CERIA dan Lomba Vlog TP-PKK Provinsi

0

RASIO.CO, Lingga – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lingga menggelar rapat terkait pembentukan Kampung CERIA dan Lomba Vlog TP PKK Provinsi Kepulauan Riau, yang disejalankan dengan persiapan Semarak Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Senin (27/4/2026) sebagai tindak lanjut dari surat TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 094/Skr/PKK.Kcpri/IV/2026.

Rapat dihadiri secara virtual oleh Ketua TP PKK Kabupaten Lingga sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, serta diikuti kepala desa dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Lingga. Sementara itu, sejumlah pejabat dan unsur terkait hadir secara langsung.

Dalam arahannya, Maratusholiha menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak, khususnya di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, dalam menyukseskan sejumlah agenda utama. Di antaranya pelaksanaan Pelayanan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara serentak pada 29 April 2026 dalam rangka Hari Posyandu Nasional, Lomba Vlog PKK, serta pengembangan Kampung CERIA.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi dan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa transformasi Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat berbasis 6 SPM perlu terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Rapat turut membahas teknis pelaksanaan Lomba Vlog yang akan melibatkan kader Posyandu di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaporan kegiatan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.

Selain itu, dibahas pula kesiapan pembentukan Kampung CERIA yang akan berlokasi di Desa Resun dan Desa Tanjung Harapan. Program ini merupakan gerakan terpadu pembinaan keluarga berbasis komunitas dalam menjawab berbagai persoalan sosial.

Kampung CERIA diharapkan mampu menjadi solusi terhadap sejumlah isu strategis, seperti stunting, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, pinjaman online ilegal, sanitasi lingkungan, hingga rendahnya literasi digital keluarga.

Melalui kegiatan ini, TP PKK Kabupaten Lingga berharap dapat memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang mampu memberikan pelayanan dasar secara berkelanjutan, inklusif, dan berkualitas kepada masyarakat.

Puspan

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Tewaskan 14 Orang

0

RASIO.CO, Jakarta – Kecelakaan maut yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam, mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Insiden tersebut berawal dari sebuah taksi listrik milik Green SM Indonesia yang tertabrak KRL di perlintasan sebidang kawasan Bulak Kapal. Kendaraan itu dilaporkan terhenti di tengah rel sebelum tertemper rangkaian KRL yang melaju menuju arah Jakarta.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KRL terganggu dan rangkaian berhenti di jalur. Tidak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menabrak KRL yang dalam kondisi berhenti.

Benturan keras menyebabkan kerusakan parah pada bagian belakang KRL. Bahkan, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan merangsek hingga masuk ke gerbong paling belakang, termasuk gerbong khusus wanita.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, membenarkan rangkaian kejadian tersebut.

“KRL berhenti karena ada kendaraan yang tertabrak di perlintasan. Di belakangnya ada KA Argo Bromo Anggrek,” ujarnya.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.57 WIB dan langsung mendapat penanganan dari petugas terkait.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa hingga Selasa (28/4/2026) pagi, tercatat 14 korban meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.

“Sementara itu, sebanyak 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan,” katanya.

Pihak Green SM Indonesia menyatakan mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan aparat berwenang serta menegaskan komitmen terhadap standar keselamatan operasional.

“Kami menaruh perhatian penuh pada insiden ini dan akan terus memberikan informasi terbaru sesuai data terverifikasi,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak terkait.

***

DPRD Batam Bahas Ranperda Persampahan Lewat Skema Kumulatif Terbuka

0

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (27/4).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah, mengatakan Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena dinilai mendesak dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Penanganan sampah ini sudah sangat mendesak dan menjadi prioritas pimpinan daerah, sehingga membutuhkan dukungan regulasi secara cepat,” ujar Siti Nurlailah.

Ia menjelaskan, mekanisme kumulatif terbuka memungkinkan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dengan pertimbangan urgensi.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan kondisi dan kebutuhan terkini di Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut pembahasan.

YD

Pemko Batam Targetkan Efisiensi APBD 2026 Capai Rp18,2 Miliar Lewat Kebijakan WFH

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah Kota Batam menargetkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp18,2 miliar melalui sejumlah kebijakan, termasuk penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan APBD 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Senin (27/4).

Firmansyah menjelaskan, penerapan WFH telah diberlakukan sejak 24 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja.

“Efisiensi belanja tidak dilakukan secara sembarangan. Pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan program prioritas tetap dipertahankan,” ujarnya.

Ia merinci, penghematan tersebut mencakup pengurangan belanja operasional perkantoran, efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui pembatasan kendaraan dinas, serta pengurangan perjalanan dinas luar daerah.

Menurutnya, langkah efisiensi ini tetap mengedepankan kualitas layanan publik agar tidak terdampak.

Dalam kesempatan itu, Firmansyah juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan forum FGD untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pengelolaan anggaran.

“Manfaatkan forum ini sebaik mungkin agar pengelolaan APBD 2026 semakin optimal dan tepat sasaran,” katanya.

FGD tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian.

YD

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penganiyaan Bripda NS

0

RASIO.CO, Batam – Ditkrimum Polda Kepulauan Riau gelar rekontruksi dugaan penganiyaan hingga menyebkan tewasnya Bripda NS oleh seniornya dan lebih kurang ada 37 adegan memperagakan secara utuh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir peristiwa.Senin(27/04).

Rekontruksi dipimpin langsung dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic. Ia mengatakan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi tersebut menjadi langkah penting untuk menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang terjadi secara utuh dan objektif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bapak kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum Para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan secara utuh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir peristiwa, dengan menghadirkan para tersangka serta pemeran pengganti. Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran objektif terkait peristiwa yang terjadi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, melanjutkan,  bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel.

Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //