Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 68

Komisi IV DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK, Sidak Perusahaan yang Mangkir dari RDP

0

RASIO.CO, Batam – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil oleh seorang karyawan di Kota Batam. Jumat, (24/4/2026)

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal, operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.

Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).

Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026. Alasan yang dicantumkan antara lain ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.

Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Batam telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu lalu tidak hadir dan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV dengan alasan masih memiliki kegiatan lainya.

“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat ketidak hadiranya. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” ujar Dandis.

Karena ketidakhadiran tersebut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.

“Di lokasi, kami mengalami kesulitan komunikasi. Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya,” tambahnya.

Dandis menegaskan bahwa langkah sidak bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya bertindak tanpa dasar.

“Bukan tipikal kami datang untuk mencari-cari kesalahan. Ini murni karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa dirugikan. Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi.

“Kalau memang di-PHK, haknya harus dihitung dengan benar. Itu prinsipnya,” ujarnya.

Terkait pemberitaan yang beredar Komisi IV DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengumpulkan informasi, serta mengumpulkan berbagai pemberitaan negatif sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ramizal dalam pertemuan dan berdialog dengan Komisi IV menyampaikan bahwa sepertinya, dirinya tidak bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.

Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan. SP2 diberikan karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan karena kedapatan merokok saat jam istirahat.

Ramizal juga mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak adanya tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedianya area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.

Selain itu, ia menyebut kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.

Ia juga menduga adanya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.

Ramizal berharap ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Komisi IV DPRD Kota Batam saat menggelar rapat internal dan evaluasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk di DPRD Kota Batam yang mesti ditindak lanjuti Komisi IV.

Secara bersamaan Tim Kuasa Hukum dan Management PT JFC Stone Indonesia ingin bertemu dengan Komisi IV. Diwaktu bersamaan juga Pimpinan dan Anggota Komisi IV mesti menghadiri rapat Paripurna terkait Pengesahan Ranperda LAM Kota Batam.

Dengan rawut wajah kecewa, pihak Management PT. JFC Stone Indonesia belum dapat bertemu dan berdialog dengan Komisi IV terkait pengaduan dan persoalan yang muncul saat ini. Rombonganpun balik kanan dan menyampaikan akan menunggu dari Komisi IV untuk rapat berikutnya. (Red)

Lapas Dabo Singkep Gelar Tasyakuran HBP ke-62

0

RASIO.CO, Lingga – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep melaksanakan Tasyakuran dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. Bertempat di Lapas Dabo Singkep. Senin (27/4/2026), pagi.

Mengusung Tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”. Lapas Dabo Singkep juga memberikan penghargaan pada Puskesmas Dabo yang telah banyak sumbangsih kerjasamanya, selain itu, menyalurkan bantuan gerobak usaha kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk dukungan ekonomi.

Kepala Lapas Dabo Singkep, Yusrifa Arif menyampaikan, peringatan HBP ke-62 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pemasyarakatan di tengah masyarakat.

“Hari ini kita melaksanakan tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-62,” kata Yusrifa Arif yang didampingi Kasubsi Kamtib, Leo Candra, saat diwawancarai usai kegiatan.

Yusrifa Arif menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan, Lapas Dabo Singkep menyalurkan bantuan sosial berupa paket bahan makanan kepada masyarakat sekitar. Selain itu, juga memberikan penghargaan kepada mitra, seperti jurnalis dan Puskesmas Dabo.

“Adapun rangkaian acara yang laksanakan, antara lain, bantuan sosial ke masyarakat, pemberian penghargaan pada mitra kita rekan-rekan jurnalis yang selalu menjembatani informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Yusrifa melanjutkan, memberikan apresiasi kontribusi tenaga kesehatan Puskesmas Dabo yang selama ini membantu pelayanan di lingkungan lapas.

“Kami juga memberikan penghargaan pada Puskesmas Dabo yang kami akui begitu banyak sumbangsih kerjasama, bahwasanya sampai saat ini tenaga kesehatan di lapas kita belum ada,” paparnya.

Yusrifa mengungkapkan, tidak hanya itu, dalam momentum HBP ke-62 ini, Lapas Dabo Singkep juga menyalurkan bantuan gerobak usaha kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk dukungan ekonomi.

“Kita di UPT Pemasyarakatan se-Indonesia diarahkan untuk memberikan gerobak usaha kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk sumbangsih dari Pemasyarakatan benar-benar berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Yusrifa berharap pemasyarakatan di Indonesia terus berkembang dengan mengedepankan konsep restorative justice sesuai semangat KUHP terbaru.

“Harapannya tentu pemasyarakatan lebih baik lagi dan maju, sesuai dengan semangat KUHP yang terbaru, bahwasanya segala tahap harus ada restorative justice dan tentu pemasyarakatan pun bergerak cepat ke arah tersebut,” tuturnya.

Yusrifa menambahkan, pendekatan tersebut penting untuk mendukung pemulihan korban sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.

“Dalam hal ini pemasyarakatan mengedepankan pemulihan korban dan mendukung kesiapan daripada warga binaan kami dalam hal proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Puspan

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare Jaringan Sumatra-Jawa di Sumsel

0

RASIO.CO, Jakarta – Polda Sumatera Selatan mengungkap ladang ganja seluas 20 hektare yang diduga milik jaringan narkotika lintas wilayah Sumatra-Jawa di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Polres Empat Lawang pada Jumat (24/4).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan, keberadaan ladang ganja terungkap setelah penangkapan bandar utama berinisial PD alias Pinhar di Palembang pada Februari 2026.

“Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar,” ujar Yulian dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Menurutnya, ratusan kilogram ganja tersebut telah dikemas dalam 11 karung besar. Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang.

Dari hasil penyelidikan, PD diketahui mengendalikan jaringan ganja lintas Sumatra dan Jawa sejak 2024, dengan mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi.

Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan narkotika tersebut.

“Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” kata Yulian.

***

Dugaan Penggelapan Dana PT Blue Fire, Mantan Karyawan Ditangkap di Lombok

0

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang mantan pekerja berinisial NC di Lombok, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4) setelah polisi menerima laporan dari manajemen PT Blue Fire di Batam. Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

“Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku sudah tidak berada di Batam dan berada di Lombok, NTB,” ujar Apriadi.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim kepolisian bergerak dan berhasil mengamankan NC di wilayah Lombok tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp230.400.200.

“Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Saat ini, pelaku dijadwalkan akan dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Rencananya pelaku akan dibawa ke Batam pada Selasa (27/4) melalui Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Apriadi.

Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

YD

DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei

0

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menunda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) setelah melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/4) lalu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta unsur Forkopimda dan pejabat terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD semula mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda LAM. Namun, proses tersebut harus ditunda karena masih menunggu tahapan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah menyelesaikan pembahasan substansi bersama Pemerintah Kota Batam.

“Ranperda ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai regulasi, setiap Ranperda wajib melalui mekanisme fasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum dapat disahkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Pansus pun mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hingga proses fasilitasi selesai. Usulan tersebut kemudian disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, dan penjadwalan ulang direncanakan akan dilakukan pada Mei 2026.

Dengan penundaan ini, DPRD Batam memastikan proses pembentukan regulasi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

YD

Pemko Batam Perkuat Sinkronisasi Data Kependudukan untuk Dukung Kebijakan SDM

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat pembenahan data kependudukan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan, khususnya pada sektor sumber daya manusia (SDM).

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci dalam membaca kebutuhan riil masyarakat, termasuk dalam memetakan kondisi ketenagakerjaan dan kebutuhan pendidikan.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi lanjutan sinkronisasi data kependudukan di Kantor BP Batam, Jumat (24/4/2026).

“Sinkronisasi data ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan,” ujar Li Claudia.

Ia menjelaskan, pendataan awal telah dilakukan berbasis RT dan RW di tingkat kecamatan. Namun, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, seperti data penduduk yang belum diperbarui, laporan kematian yang belum tercatat, hingga mobilitas antarwilayah yang belum terdata secara optimal.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jumlah penduduk Batam pada semester II tahun 2025 tercatat sebanyak 1.394.459 jiwa. Angka tersebut dinilai masih perlu disempurnakan agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Di sisi lain, komposisi tenaga kerja di Batam juga menjadi perhatian. Data Dinas Tenaga Kerja menunjukkan jumlah tenaga kerja ber-KTP luar Batam mencapai 199.473 jiwa, sedangkan tenaga kerja ber-KTP Batam sebanyak 177.830 jiwa.

Menurut Li Claudia, kondisi tersebut perlu dikelola secara cermat untuk menjaga keseimbangan pasar kerja serta memastikan peluang kerja bagi masyarakat lokal tetap terbuka.

“Dengan data yang valid, kita dapat merancang program yang tepat, baik untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal maupun kebutuhan industri,” katanya.

Ia menambahkan, data kependudukan juga menjadi dasar perencanaan jangka panjang, mulai dari kebutuhan fasilitas pendidikan hingga kesiapan tenaga kerja di masa depan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemko Batam akan memperkuat pengendalian arus masuk penduduk melalui pemantauan di pintu masuk utama, seperti Pelabuhan Batu Ampar dan Sekupang.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung stabilitas ketenagakerjaan serta memastikan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

YD

Hiruk Pikuk Ratusan Kontainer Limbah E-Waste PT. Esun di Batam

0

RASIO.CO? Batam – Tiga Perusahaan PT Esun,  PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries berhasil mendatangkan 914 Kontainer diduga berisi Limbah B3 E-waste di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Oktober 2025 lalu.

Diduga 914 Kontainer lombah B3 E-Waste tersebut berasal dari Amerika dan menghebohkan dua jagat raya Indonesia akibat riga perusahaan tersebut berhasil memasukkan limbah.

Dan dapat pemermalukan Indoensia pada Konpensi Basel, Konvensi ini berlaku sejak 1992, beranggotakan banyak negara, dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993.

Dan beberapa waktu lalu, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Bakal.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.

Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan.

Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air.

Namun, Faktanya masuknya 914 kontainer hanya hanya di reelsport 90 kontainer dan sisanya dikabarkan di kembalikan ke tiga perusahaan tetapi diawasi team satgas dan Team Pemeriksaan Batam.

Ironisnya, Melalui Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Batam.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Dengan status izin yang dibekukan, seluruh aktivitas lalu lintas barang, termasuk impor, dipastikan tidak dapat dilakukan selama masa freeze diberlakukan.

Saat itu, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa pembekuan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut telah resmi diterapkan.

Ia menyebutkan, khusus untuk PT Esun International Utama Indonesia, tindakan serupa bahkan sudah dilakukan sejak cukup lama.

“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah saat dikonfirmasi terkait status perizinan PT Esun, Kamis (18/12).

Rullysyah juga memastikan bahwa PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries mendapat perlakuan yang sama. Kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer berisi limbah elektronik ilegal ke Batam.

“Semuanya sudah kita freeze,” tambahnya, menegaskan tidak ada celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas impor selama status pembekuan masih berlaku.

Langkah BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 73 kontainer limbah B3 ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), muatan dalam kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik atau e-waste yang tidak sesuai dengan izin impor maupun HS Code yang diajukan.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Akhir dari hiruk-pikuk Limbah B3 E-Waste SP3

Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum dikabrkan telah menghentian kasus dugaan tindak pidana Import Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia.

Dilansir swarakepri.com, Penghentian Penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan dihentikan Penyidikan dengan terlapor  PT.Esun Internasional Utama Indoensia.

Dari Deputi Bidang Penegakan Hukum  KLH nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2026. Tertanggal 17 Desember 2025 ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup , Brigjen Pol.Frans Tjahyono.

Dalam Surat ditujukan kepad Jaksa Agung Muda Bidak Tindak Pdana Umum(Jampidum) kejaksaan agung tersebut, disebutkan bahwa mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia. Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan karena merupakan tindak pidana.


“telah dihentikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024 , yang pada intinya menyatakan bahwa Penyidikan yang terjadi di PT.Esun Internasional Utama Indoensia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” kata Fran dalam surat tersebut.

Bersambung……..

Tidak Ditemukan Tindak Pidana, KLHK Hentikan Kasus Limbah B3 PT.Esun

0

RASIO.CO – Kementrian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum dikabrkan telah menghentian kasus dugaan tindak pidana Import Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia.

Dilansir swarakepri.com, Penghentian Penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan dihentikan Penyidikan dengan terlapor  PT.Esun Internasional Utama Indoensia.

Dari Deputi Bidang Penegakan Hukum  KLH nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2026. Tertanggal 17 Desember 2025 ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup , Brigjen Pol.Frans Tjahyono.

Dalam Surat ditujukan kepad Jaksa Agung Muda Bidak Tindak Pdana Umum(Jampidum) kejaksaan agung tersebut, disebutkan bahwa mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan terlapor PT.Esun Internasional Utama Indoensia. Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan karena merupakan tindak pidana.

“telah dihentikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024 , yang pada intinya menyatakan bahwa Penyidikan yang terjadi di PT.Esun Internasional Utama Indoensia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” kata Fran dalam surat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap proses reekspor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menuju Amerika Serikat. 

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan terhadap masuknya limbah ilegal ke wilayah Indonesia.

Dalam pelaksanaan tersebut, Bea Cukai Batam mengawasi langsung pemuatan empat kontainer limbah B3 yang tercatat sebagai milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Keempat kontainer tersebut telah dikirim kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses reekspor berjalan sesuai regulasi serta rekomendasi dari instansi terkait. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 914 kontainer bermuatan limbah B3 masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.

Zaky menjelaskan, limbah yang terdapat dalam kontainer tersebut berupa berbagai komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, power board, hingga printed circuit board. Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dan termasuk barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah B3. Selain pemeriksaan, tindakan pengamanan juga dilakukan dengan mencegah pengeluaran kontainer lain dari kawasan pelabuhan hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.

Ratusan kontainer tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Batam, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya telah mengajukan permohonan reekspor.

PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor terhadap 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah kooperatif PT Esun yang lebih dahulu memulai proses reekspor.

Evi berharap perusahaan lain dapat segera mengikuti langkah serupa guna menghindari beban biaya penumpukan kontainer atau demurrage yang semakin besar. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Batam memastikan seluruh tahapan reekspor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer tersebut berisi limbah B3 dengan kategori B107d dan A108d. Masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia dinyatakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Izin Tiga Perusahaan Sementara Dibekukan

Temuan ratusan kontainer bermuatan limbah elektronik ilegal di Pelabuhan Batu Ampar berujung pada langkah tegas Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Melalui Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam membekukan izin operasional dan impor tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Batam.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Dengan status izin yang dibekukan, seluruh aktivitas lalu lintas barang, termasuk impor, dipastikan tidak dapat dilakukan selama masa freeze diberlakukan.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa pembekuan izin terhadap ketiga perusahaan tersebut telah resmi diterapkan. Ia menyebutkan, khusus untuk PT Esun International Utama Indonesia, tindakan serupa bahkan sudah dilakukan sejak cukup lama.

“Sudah lama kita bekukan,” ujar Rullysyah saat dikonfirmasi terkait status perizinan PT Esun, Kamis (18/12).

Rullysyah juga memastikan bahwa PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries mendapat perlakuan yang sama. Kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer berisi limbah elektronik ilegal ke Batam.

“Semuanya sudah kita freeze,” tambahnya, menegaskan tidak ada celah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjalankan aktivitas impor selama status pembekuan masih berlaku.

Langkah BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 73 kontainer limbah B3 ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), muatan dalam kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik atau e-waste yang tidak sesuai dengan izin impor maupun HS Code yang diajukan.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Dalam kunjungan kerjanya ke Batam beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan agar dilakukan langkah hukum tegas. Hingga 16 Desember 2025, KLH dikabarkan telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan re-ekspor atau pengembalian puluhan kontainer limbah tersebut ke negara asal guna mencegah potensi pencemaran lingkungan di Batam.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Esun International Utama Indonesia berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung, dan telah lama menjadi sorotan terkait aktivitas pengolahan limbah plastik.

Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya tercatat sebagai salah satu perusahaan dengan jumlah impor kontainer limbah terbanyak dalam manifes yang diperiksa otoritas. Adapun PT Batam Battery Recycle Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang baterai dan turut terseret dalam temuan limbah elektronik ilegal tersebut.

Hingga Senin (8/12), tercatat sebanyak 822 kontainer yang berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih berada di Terminal Peti Kemas Batu Ampar dan menunggu proses re-ekspor.

Selain dinilai belum menunjukkan itikad untuk segera mengembalikan limbah ke negara asal, hingga kini tindakan penyidikan terhadap ketiga importir tersebut disebut belum dilakukan oleh Gakkum KLH.

Ad@www.rasio.co //

Kasus Laka Maut Nisan GT-R35 Kembali Disorot

0

RASIO.CO, Batam – Berkas perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 kembali di sorot, pasalnya hingga saat ini kasusnya diduga berkasnya di P19 Jaksa Batam.

Kasus lakalantas Brandon Yeo yang sudah memakan korban menyebabkan tewasnya korban dan telah ditetapkan tersangka oleh Kepolsian Polresta Barelang belum kunjung sampai kepersidangan PN Batam.

Kasus kecelakaan ini bermula dari insiden di Jalan Ahmad Yani, Batam, beberapa waktu lalu. Mobil Nissan GT-R35 yang dikemudikan Brandon menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu orang pengendara.

Ketika itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Brandon telah ditetapkan sejak 30 September 2025 berdasarkan hasil gelar perkara.

“Status tersangka sudah ditetapkan, namun yang bersangkutan belum ditahan karena dinilai kooperatif,” ujarnya.

Brandon dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Sementara itu, informasi lapangan, Kasus lakalantas maut ini berkas tersangka Brandon Yeo , Kejaksaan Kembalikan berkas(P19). Pihak awsk medis telah mencoba menkonfirmasi terhadap Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dgn nomor 0811-XXX-XXX, namun belum menjawab konformasi media terkait kasus ini melalui wanya.

Hal yang sama juga terhadap Kasi Pidum, Iqramsyah nomor 0853-XXX-XXX termasut Kasatlantas Polresta Barelang belum bersedia di konfirmasi apakah kasus Lakamaut Sukajadi Batam lanjut kepersidangan, Sp3 atau RJ.

Ad@www.rasio.co //

Trik Antisipasi Ban Slip di Jalan Raya

0

RASIO.CO, Batam – Mengendarai motor saat kondisi hujan atau jalanan basah sering kali menjadi tantangan bagi para pengendara, terutama bagi Eigerian yang hobi berkendara.

Bahaya ban selip atau aquaplaning bisa meningkat secara signifikan ketika jalan tertutup air, pasir, atau minyak, sehingga menyebabkan ban kehilangan traksi dan membuat motor tidak stabil. Bahaya ini bisa berujung pada kecelakaan serius jika tidak ditangani dengan benar.

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan saat riding di jalanan basah, penting bagi kamu untuk memahami trik mengurangi risiko ban selip.

Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara, Christofer Valentino, penyampaikan faktor-faktor pengendara ban slip saat berkendara dijalan raya.

Ada tiga kondisi ban selip pada kendaran ketika di jalan. Jika kita sudah mengenali ketiganya, maka pengendara kendaraan bisa dengan baik mengantispasi hal tersebut agar tidak terjadi dan bisa mengatasi jika mengalaminya.

1. Braking Skid, terjadi karena pengereman yang terlalu kuat, sehingga roda terkunci dan berhenti berputar. Kondisi ini bisa disebut sebagai Panic Braking atau melakukan pengereman yang salah.

Ini karena pengendara kaget dan panik setelah mengetahui bahaya yang muncul tiba-tiba sehingga menarik tuas rem atau menginjak rem kuat-kuat. Padahal jika misalnya bahaya tersebut adalah sebuah objek yang ada di depan, dengan cara mengerem seperti itu, objek akan sulit dihindari dan akhirnya terjadi kecelakaan, karena ban kehilangan traksi dan kemudi tidak bisa dikendalikan.

2. Power Skid, ini terjadi karena membuka gas penuh dengan seketika (mendadak), atau ketika berada pada kondisi jalan berpasir atau tanah basah. Seharusnya dalam kondisi seperti ini, kita membuka gas secara bertahap.

3. Cornering Skid, yaitu hilangnya traksi ban pada jalan ketika kendaraan melalui tikungan. Hal ini diakibatkan karena traksi roda depan lebih kecil dibanding roda belakang ataupun sebaliknya. Sebaiknya kita kurangi kecepatan sebelum memasuki tikungan.

Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara, Christofer Valentino, menegaskan bahwa pencegahan ban selip dapat dilakukan melalui disiplin berkendara dan perawatan kendaraan yang tepat.

“Keselamatan berkendara bukan hanya soal kemampuan mengendalikan motor, tetapi juga bagaimana kita membaca kondisi jalan dan menjaga kesiapan kendaraan sebelum digunakan,” ujarnya.

Berikut Tips #Cari_Aman dari Christofer Valentino selaku Instruktur Safety Riding Capella Honda Kepri untuk meminimalisir terjadinya selip pada ban sepeda motor yang kita gunakan.

1. Cek Kondisi Fisik dan Tekanan Angin Ban
Kondisi ban yang jelek kerap menjadi sumber penyebab ban kehilangan traksi. Karena ketika karet ban sudah aus, maka daya cengkeram ke aspal juga akan berkurang. Ban yang sudah tidak layak pakai sehingga harus diganti biasanya memiliki ciri alur kembang yang menipis, tapak ban sejajar dengan Tread Wear Indicators (TWI) dan tidak nyaman saat dikendarai.

Selain kondisi fisik, tekanan angin pada ban juga memiliki faktor penting dalam menjaga daya cengkeram ke jalan. Tekanan angin ban yang terlalu keras akan membuat ban terasa tidak nyaman saat dikendarai, sehingga traksinya rendah.

Sementara jika tekanan angin kurang, cengkeraman ban ke jalan memang lebih kuat namun kondisi ini membuat tarikan motor menjadi berat dan berimbas pada performa dan konsumsi bahan bakar, Maka dari itu, pastikan saat mengisi angin ban, ukurannya mengikuti tekanan yang disarankan pabrikan.

Pabrikan juga tidak menyarankan kepada pemilik motor memodifikasi ban standar dengan ukuran yang lebih kecil. Karena rentan kehilangan traksi dan rentan terhadap benturan.

2. Kenali rute perjalanan

Meskipun motor sudah dalam kondisi prima, terkadang faktor kondisi jalan kerap menjadi penyebab roda ban kehilangan traksi sehingga kendaraan sulit di kontrol.

Inilah pentingnya seorang pengendara disarankan untuk memahami rute jalan yang akan dia lewati, dan jika memungkinkan pilih rute dengan kondisi jalan yang tidak berbahaya. Hindari jalanan berpasir, berbatu, berlumpur, dan didominasi tanah atau genangan air. Karena kondisi medan seperti itu berisiko membuat ban selip atau kehilangan traksi.

3. Berkendara dengan kecepatan wajar dan terkendali

Teknik dan gaya berkendara seorang rider juga mempengaruhi performa traksi ban ke jalan. Semakin agresif gaya berkendara, dengan cara menarik  tuas gas secara penuh secara tidak konstan dan sering melakukan rem mendadak atau hard braking, maka besar kemungkinan ban motor kehilangan traksi terutama saat berakselerasi di jalan licin.

Oleh sebab itu, biasakan berkendara secara halus dan konstan dengan selalu mengedepankan keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan pengguna jalan lain.

4. Manfaat fitur Keselamatan ABS dan HSTC

Dibeberapa produk sepeda motor Honda sudah banyak disematkan Fitur ABS misalnya, yang berfungsi mampu mencegah roda ban depan dan belakang terkunci saat pengendara mengerem secara mendadak atau hard braking. Dengan demikian, motor pun akan lebih mudah untuk dikendalikan.

Itu tadi beberapa Tips mengatasi slip pada ban motor dan ingat untuk selalu #Cari_aman selama berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan dan berkendaralah dengan kecepatan yang terkendali.

Dalam kesempatan terpisah, Duri Yanto, Sales Manager PT Capella Dinamik Nusantara menyampaikan Honda tetap berkomitmen dalam meningkatkan edukasi keselamatan berkendara di Masyarakat, baik dengan cara berikan edukasi melalui seminar atau berupa tips keselamatan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melalui edukasi berkelanjutan dan semangat Sinergi Bagi Negeri, kami berharap budaya berkendara aman semakin mengakar di masyarakat,” demikian pernyataan manajemen.

Dengan memahami risiko dan menerapkan teknik berkendara yang tepat, pengendara diharapkan dapat lebih waspada terhadap potensi ban selip serta turut menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Redaksi@www.rasio.co //