RASIO.CO, Lingga – Jamuan Makan Malam Berhidang kepada Pejabat Setia Usaha Kerajaan (PSUK) Negeri Pahang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Kabupaten Lingga. Kamis, (23/4/2026), malam.
Hadir secara langsung Bupati Lingga, Muhammad Nizar, S.Sos. dan Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Agama, zuriyat Kesultanan Riau Lingga, beserta undangan lainnya.
Jamuan makan behidang ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dan penguatan hubungan silaturahmi serta kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Pemerintah Negeri Pahang, sekaligus menjadi sarana mempererat ikatan budaya Melayu yang menjadi warisan bersama kedua daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Lingga menyampaikan, sangat menyambut baik kunjungan dari Negeri Pahang. “Sebagai bagian dari upaya untuk mempererat persaudaraan serumpun serta membuka ruang kerja sama yang lebih luas ke depan,” ujar Bupati Lingga.
Sementara para tetamu dari Negeri Pahang Exco Pahang Yang Berhormat (YB) Tuan Fadzli Mohammad Kamal beserta rombongan. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hubungan antara Pahang dan Lingga merupakan hubungan yang telah terjalin sejak lama.
“Kami berharap silaturahmi ini terus diperkukuh demi kemajuan bersama di masa mendatang,” tuturnya.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi di berbagai bidang, baik pemerintahan, sosial, maupun kebudayaan.
RASIO.CO,Batam – Jajaran Kepolisian diduga datangi lokasi penimbunan Limbah B3 yang berlokasi di belakang Edukit Batamcentre Batam.Jumat(25/04) sore.
Pantauan lapangan, Terpantau di lokasi lokasi diduga pengumpulan limbah B3, Team Krimsus Polda Kepri mengunakan jaket Berlogo Polisi menyambangi lokasi sedari luar dan belum berhasil masuk karena tertutup rapat pagar besi.
Team penyidik terlihat menenteng map warna merah menggunakan mobil avanza warna silver didepan lokasi dan lebih kurang 1 jam baru ditemui sekurity diluar pagar. Juga terlihat beberapa mobil truck serta lorry bak tertutup berjejer rapu di sebersng jalan yang diduga digunakan angkut limbah.
“Perusahaan tanpa plang nama dan aktifitas tak jelas mas,” ujar sumber enggan dipublis di lokasi.
Selain itu, Saat awak media mengkonfirmasi bahwa saat ini , pihak beacukai Batam telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB)sebanyak 136.
Dan awak media mempertanyakan apakah ratusan kontainer yang akan dikeluarkan seluruhnya, beacukai mejawab melalui Kabid Humas Beacukai, Batam, Setiawan Rosidy.
“Kalo utk ini tergantung bagaimana rekomendasi dari BP dan DLH bang,”
Selain itu, lanjutnya saat ini baru dikeluarkan sebanyak 136 SPPB.
“136 yg sdh SPPB,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan masuknya limbah B3 E-Waste(elektronik) asal Amerika bukan hisapan jempol belaka, Limbah diduga Milik PT.Esun Internasional Utama lebih kurang 129 kontainer terparkir di Pelabuhan Batuampar Batam, Jumat (32/10).
Data diterima rasio.co, Disampaikan Kabid Bimbingan Kepatahan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Beacukai Batam, Evi Oktavia. Saat ada dipelabuhan Batuampar. PT. Esun Internasional Utama Indonesia yang sudah diperiksa 39 kontainer Kontainer yang sdh sampai belum PPFTZ 90 kontainer dengan Total keseluruhan 129 Kontainer.
PT. Logam Internasional Jaya Kontainer yang sudah diperiksa 25 kontainer Sedangkan Kontainer yang sdh sampai belum PPFTZ 139 kontainer dan Total keseluruhan 164 Kontainer Sedangkan PT. Batam Bayery Recicle Industry totalnya 23 kontainer, Kontainer yang sudah diperiksa 10 kontainer dan Kontainer yang sdh sampai belum PPFTZ 13 kontainer.
“Total seluruhnya 316 kontainer dan Kita sudah minta mereka utk mereekspor barang tersebut,” kata Evi melalui sambungan selularnya. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mewacanakan mengembalikan kenegara asal 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) Batam.Rabu(08/10).
Pengembalian 73 kontainer kenegara asal merupakan komitmen pemerintah Indonesia melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3).
Kementrian lingkungan hidup Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas instansi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya. Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri.
“Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Tindakan tegas ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH yang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik. Tiga Perusahaan Pemilik 73 Kontainer Limbah.
Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.
Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat. Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan.
Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air. Redaksi@www.rasio.co //
RASIO.CO, Batam – Adanya isu fitnah pagar sekolah Charisma School jadi faktor penyempitan jalan sehingga kemacetan serta menganggu tempat ibadah saat beribadah di Kawasan Newstown, Batam.
Kuasa Hukum Charisma School Tantimin.,S.H,.MH angkat bicara dan membantah isu tersebut bahkan justru kliennya telah dirugikan akibat ulah Mr.M menyebarkan isu menyesatkan.
Tegas Tantimin menjelaskan soal adanya Fitnah diduga dilakukan oknum pengurus Neo Global(Avava) “Mr.M” pihak Charisma School melalui dirinya telah melaporkannya terhadap kepolisian.
“Dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau penghasutan sudah kami laporkan ke Polresta Barelang nomor:219/IV/2026/Satreskrim, tertanggal 23 April 2026,” kata Tantimin juga merupakan Bendahara Peradi Batam,Jumat(24/04) di Charisma School.
Tantimin menyampaikan, Saudara M diduga menyebaran isu fitnah mengatakan lahan disamping Vihara Bhudiyana dipagari saudara Sudirman, meyebabkan kemacetan, penyempitan jalan dan menutup lahan parkir umum.
Sebelumnya masalah keduanya mencuat, Pernah telah dilakukan mediasi keduannya antara MD dan Sudirman, dan terjadilah kesepakan yang dituangkan dalam perjanjian.
Dimana salah satu perjanjiannya bahwa Md wajib mengosongkan lokasi dan dikembalikan seperti semula dan jika tidak dilaksanakan maka Mardi wajib melakukan ganti rugi.
Namun sampai waktu perjanjian Md tidak menjalankan kesepakatan perjanjian tersebut alias mangkir dan telah disomasi tidak juga digubris sehingga akhirnya kami gugat ke pengadilan.
Selain itu, Md juga mengaku sebagai warga Nagoya point, padahal telah dibantah RT.002/Rw.010, bernama Lubis. Awalnya, lanjut Tantimin, Mardi menyewa lahan dan bangunan Sudirman selama 11 tahun untuk sekolah swasta TK, SD,SMP, SMA bernama Avava. Dan kontrak berakhir 30 Juni 2025.
“Justru sebelum sewa-menyewa berakhir Md telah memindahkan alamat sekolah ke ex Hotel Bumi Nusantara Pelita dan mengubah nama sekolah Neo Global,”
“Sewa-menyewa berakhir saudara Md justru tidak mengosongkan dan mengembalikan objek kedalam keadaan semula kepada Sudirman,”jelasnya.
Berujung Gugatan Sederhana(GS) di PN Batam
Kuasa Hukum, Tantimin kembali memaparkan, bahwa Sudirman akhirnya melakukan Gugatan Sederhana(GS) ke Pengadian Neger(PN) Batam dengan nomor perkara 28/PDT.G.S/2025/PN.Btm Desember 2025.Mardi sebagi Direktur Utama Avava School.
Dalam gugatan tersebut Gugatan Sudirman dikabulkan, dimana pada pokoknya amar putusan menghukum dan memerintahkan saudara Mardi membayar ganti rugi keterlambatan pengosongan dan pengembalian lahan Rp.473.900.000.
“diberi waktu 5 May , jika tak dibayar maka proses eksekusi akan kami lasanakan dan juga melalui aamaning atau tegoran oleh pengadilan sudah juga dan Pengadilan Negeri akan menyita sekolah Neo Global(dulunya Avava) melalui juru sita guna memenuhi kekewajiban terhadap saudara Sudirman,” paparnya.
Membentuk Aliansi Nagoya Point dan Akan Melakukan Demo
Ironisnya, Tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah Ichrah justru Mdmengaku dari Aliansi warga Nagoya Point dan dua kali melapor ke Polresta Barelang akan melakukan aksi demo.
Kata Tantimin, Dia(mardi) menyebutkan dirinya sebagai ketua Aliansi Nagoya Point dimana ada diwilayah sekolah Kharisma School milik Sudirman, bahkan menyurati Kapolresta melakukan orasi, namun ertak sambal aja.
“Bahkan menyurati walikota bahwa pagar sekolah Kharsima School menganggu penguna jalan dan pagar bukan milik pak Sudirman, dimana surat tersebut ditandatangani Mardi sendiri,” kata Tantimin.
Terakhir juga ada surat masuk Kepolresta Barelang dimana isinya hal yang sama akan melakukan kasi demo tetapi tidak juga melakukan aksinya. Dan diduga juga meminta Yusri Koto membuat konten berita Tiktok bahwa pagar pak Sudirman memakan jalan.
Menanggapi pihak Pak Sudirman memanggil Yusri Koto dan mengklarifikasi atas berita tersebut dan Yusril membuat konten baru bahwa itu merupakan salah paham.
Walikota Melalui Lurah Mengundang Para Pihak
Walikota Batam melalui Lurah Batu Selicin mengundang para pihak , dimana dari Kharsima School diwakili oleh Eddy Sussandy, ada Ketua RT.002, Ketua RT.004, Ketua RW.010, Babimkamtibmas dan Babinsa Batu selicin untuk klarifikasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, kata Tantimin, Disimpulkan bahaw tidak ada permasalahan antara Sudirman atau Charisma School dengan masyarakat Nagoya Point dan dituangkan dalam berita Acara tertanggal 15 April 2026.
Berita Acara berisi, Pertama, Tidak Ada Penutupan jalan diwilayah Nagoya Point, Kedua, Tidak Ada Perwakilan Warga ingin melaksanakan unjuk rasa terkait laporan mardi, ketiga, Tidak ada permasalahan Charisma SSchool dengan warga Nagoya Point.
Keempat, saudara Mardi, Samsu Arifin dan Ayu Sirait dikonfirmasi tidak tinggal di Nagoya Point sebagai warga tetap, Kelima, Perangkat RT dan Rw sudah dikonfirmasi tidak kenal Mardi dan terakhi pihak Vihara Bhudayana mengkonfirmasi tidak ada yang tutup akses jalan oleh Charisma School,”ungkap Tantimin.
RASIO.CO, Lingga – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan menggelar pemeriksaan kesehatan menyeluruh, Kamis (23/4).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Puskesmas Dabo sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan berbagai penyakit di lingkungan lapas. Dalam pelaksanaannya, tim medis dari Puskesmas Dabo turun langsung ke lokasi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan tekanan darah serta penilaian kondisi fisik secara umum.
Kepala Lapas Dabo Singkep, Yusrifa Arif, menegaskan bahwa kesehatan warga binaan merupakan prioritas utama dalam proses pembinaan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal kesehatan. Sinergi dengan Puskesmas Dabo menjadi langkah nyata dalam memastikan warga binaan mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Menurut Yusrifa, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kondisi fisik warga binaan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya pola hidup sehat.
Ia berharap pengetahuan yang diberikan dapat menjadi bekal bagi warga binaan setelah kembali ke masyarakat. Para warga binaan pun menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka merasa terbantu dengan adanya pemeriksaan rutin serta kesempatan berkonsultasi langsung dengan tenaga medis.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kondisi kesehatan warga binaan tetap terpantau dengan baik, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Yusrifa juga berharap seluruh warga binaan dapat menyelesaikan masa pidana dan kembali ke masyarakat dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.
RASIO, Aceh – Beacukai Banda Aceh berkoloborasi bersama Satpol PP melakukukan penindakan terhadap terhadap gudang JNT Cargo Blang Bintang, Aceh Besar atas pengiriman barang Mikol tanpa pita cukai.Jumat(25/04).
Dari giat tersebut Beacukai mengamankan 3 koli yang berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 ml. Beacukai menyebut Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, terhadap barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. “Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa ruas Jalan Gajah Mada, jalan tanjakan menuju Hotel Vista yang sebelumnya mengalami perbaikan, kini telah selesai diperbaiki dan kembali dapat digunakan oleh masyarakat.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait mengatakan, pelaksanaan rekontruksi atau perbaikan pada bagian jalan yang bergelombang itu dilakukan dengan sejumlah tahapan.
Tahap awal, pihaknya telah merampungkan perbaikan melalui metode pengerasan beton bertulang atau rigid pavement pada bagian jalan guna meningkatkan kekuatan dan daya tahan struktur jalan.
“Setelah beberapa hari kemarin jalan sempat diahlikan, selasa (21/4) sore kemarin telah kembali dibuka. Saat ini pekerjaan dilanjutkan dengan pembangunan saluran drainase di bahu jalan pada area yang terdampak,” katanya.
Selanjutnya, Ariastuty menyampaikan bahwa tahapan akhir pekerjaan akan berupa pengaspalan pada permukaan jalan yang telah dibeton, pengaspalan akan dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan pendukung rampung.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam Bapak Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, maka kita akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan ruas jalan di Kota Batam berfungsi maksimal,’’ ujarnya.
Dengan selesainya perbaikan ini, BP Batam berharap aksesibilitas dan kenyamanan pengguna jalan di kawasan tersebut dapat kembali optimal.
RASIO.CO, Jakarta – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengungkapkan telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus kuota haji.
Pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September 2025 lalu. Khalid menjelaskan, dana tersebut berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang tersebut.
“Uang itu dikasih saja. Kami tidak tahu itu uang apa. Saat dipanggil KPK, diminta untuk dikembalikan, ya kami kembalikan,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK dikutip CNNIndonesia, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana ke pejabat di Kementerian Agama. Menurutnya, pihaknya hanya berhubungan dengan agen perjalanan haji tersebut dalam pengurusan kuota haji khusus. Khalid bahkan menyebut dirinya sebagai pihak yang turut dirugikan dalam kasus ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengembalian uang serta pembahasan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Selain Khalid, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dari berbagai perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Budi menambahkan, masih terdapat beberapa PIHK yang belum mengembalikan uang, sehingga KPK mengimbau agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz. Dalam perkara ini, KPK menerapkan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Kota Batam berinisial A (31).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang sebelumnya disewakan kepada tersangka berinisial CP (34). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/4) lalu.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang menjelaskan, kasus bermula saat sistem GPS pada dua kendaraan milik korban, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.
Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon sudah tidak aktif. Upaya pelacakan berdasarkan titik GPS terakhir juga tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban mengecek kendaraan ketiga, yakni Toyota Calya, yang ternyata masih aktif. Saat didatangi, kendaraan tersebut telah berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).
Dari keterangan D, diketahui bahwa tersangka CP meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan mobil tersebut, dengan alasan kebutuhan mendesak. Setelah diberikan penjelasan oleh korban, kendaraan Toyota Calya akhirnya dikembalikan. Namun dua unit kendaraan lainnya masih belum ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan kendaraan, serta foto BPKB dari kendaraan yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan dua kendaraan lainnya yang masih hilang.
RASIO.CO, Karimun – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.
Operasi kemudian berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral. Tim kembali mengamankan dua tersangka berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.
Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM. Pengembangan dilakukan di kediaman FM, di mana petugas menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur. Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P (30).
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan PPA di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, sekitar pukul 23.00 WIB.
Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, petugas menemukan alat pendukung berupa dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak di kamar tersangka. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa PPA berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
RASIO.CO, Batam – PT Capella Dinamik Nusantara selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau menggelar seminar safety riding bertajuk “Zen on Wheels” di Universitas Internasional Batam, Senin (21/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi keselamatan berkendara sekaligus memperingati Hari Kartini, dengan mengangkat semangat perempuan yang tangguh, mandiri, dan peduli terhadap keselamatan di jalan.
Seminar ini menghadirkan pendekatan berbeda dengan menggabungkan edukasi safety riding dan konsep mindfulness atau kesadaran diri saat berkendara. Peserta diajak memahami bahwa keselamatan tidak hanya ditentukan oleh keterampilan, tetapi juga kondisi mental dan fokus pengendara.
Narasumber dari kepolisian, IPDA Lady Natalia, menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas serta kesadaran terhadap risiko di jalan raya.
“Keselamatan berkendara harus dimulai dari diri sendiri melalui sikap yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, perwakilan Perkumpulan Praktisi Yoga Nasional Indonesia (PPYNI) Kepri, Mariaty Sthefany, menyampaikan pentingnya menjaga ketenangan pikiran dan kontrol emosi saat berkendara agar tetap fokus di jalan.
Sementara itu, Honda Safety Riding Instructor, Christofer Valentino, membawakan materi utama bertajuk “Zen on Wheels” yang mengajarkan teknik berkendara dengan kesadaran penuh.
Kegiatan ini juga diikuti komunitas Scoopy One Heart Community Kepri, khususnya lady bikers, yang sebelumnya melakukan rolling city mengelilingi Kota Batam menuju lokasi acara menggunakan Honda Scoopy.
Sales Manager PT Capella Dinamik Nusantara, Duri Yanto, mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami ingin menghadirkan edukasi yang tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga kesiapan mental pengendara,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung, mulai dari sesi pemaparan hingga diskusi interaktif.
Melalui kegiatan ini, Honda berharap dapat mendorong terciptanya generasi pengendara yang tidak hanya terampil, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.