RASIO.CO, Batam – Iskandar Zulkarnaein diduga merupakan oknum ASN bertugas sebagai lurah dalam kasus turut membantu memalsukan dokumen pulau sambur, Batam dihvonis majelis hakim PN Batam sebulan penjara.
Sementara itu, rekannya sebagai pengusaha Bambang Purnama Putra divonis selama 4 bulan penjara, kedua terdakwa dituntut JPU Rosmalina Sembiring , Bambang lima bulan sedangkan Iskandar selama sebulan penjara.
Majelis hakim ketua Marta Napitupulu didampingi hakim anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan H.Jelly Syahputra memetus kedua terdakwa pada tanggal 02, Juli 2022 kemarin.
“Menyatakan terdakwa Iskandar Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Pemalsuan surat.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Kata Hakim Marta. Kamis(02/06) pekan lalu.
Ironisnya, terdakwa dalam putusan potong masa tahanan yang dijalani sementara terdakwa diduga tidak ditahan dengan alas an terdakwa lumpuh sesuai infomasi diterima rasio.co.
Terdakwa Iskandar Zulkarnaein didakwa JPU Rosmalina tentang Pemalsuan Dokumen dengan nomor perkara 171/Pid.B/2022/PN Btm.
Dalam dakwaan terdakwa diketahui diminta oleh terdakwa Bambang untuk untuk menandatangani surat keterangan (Surat disiapkan oleh saksi Budi) untuk permohonan pembayaran PBB atas tanah di pulau sembur.
Dan melakukan pertemuan awal di rumah makan sederhana kepri mall, batam. Dan jika terdakwa mau akan diberi sejumlah uang oleh terdaka Bambang.
Kedua terdakwa kembali bertemu halaman Pemerintah Kota Batam dan saksi Bawa Bambang Purnama Putra alias Budi meminta terdakwa Iskandar untuk menandatangani Surat keterangan yang berjumlah sekitar 117 lembar, dan sesuai dengan janji sebelumnya saksi Budi kemudian memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.
Bahwa total surat keterangan yang yang isinya tidak benar atau tidak sesuai kenyataan (palsu) yang ditandatangani oleh terdakwa ISKANDAR ZULKARNAIN atas permintaan saksi Bawa Bambang Purnama Putra alias Budi adalah sebanyak 207.
Sementara itu, Bahwa dikawasan Pulau Sembur Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menurut peta perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan ( berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.76 / MenLHK – II / 2015, tanggal 6 Maret 2015.
jo SK.272/ MenLHK / Setjen / PLA.0 / 6 / 2018, tanggal 6 Juni 2018 ) yang di sesuaikan dengan peta rupa bumi Indonesia skala 1 : 50.000 yang di hitung luasanya secara digital, Pulau Sembur secara keseluruhan memiliki luas kurang lebih 436,00 Hektar.
Terbagi atas areal bukan Kawasan hutan seluas kurang lebih 386,05 Hektar dan areal Kawasan hutan produksi yang dapat di konversi ( HPK ) seluas kurang lebih 49,95 Hektar.
Bahwa Pulau Sembur merupakan Tanah Negara yang secara keseluruhan memiliki luas kurang lebih 436 Hektar dan untuk areal bukan Kawasan hutan seluas kurang lebih 386,05 Hektar.
Secarara yuridis di Badan Pertanahan (BPN) kota Batam Provinsi Kepulauan Riau belum ada yang memilikinya sehingga masih menjadi tanah Negara dan yang ada surat keterangan tanah (SKT) nya hanya ada 2 SKT yaitu SKT milik saksi Sabtu seluas 2 (dua) hektar dan SKT milik saksi BAHTIAR seluas 2 (dua) hektar.
adi@www.rasio.co //