RASIO.CO, Jakarta – Dua bidan di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial JE (44) dan DM (77), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 66 bayi. Polisi berencana untuk memanggil orang tua kandung bayi yang terlibat dalam penjualan tersebut.
Menurut pihak kepolisian, aksi penjualan bayi ini dilakukan dengan sepengetahuan orang tua kandung. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menyampaikan bahwa pemanggilan orang tua bayi tersebut akan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Rencana penyidik panggil atau undang (ortu kandung bayi) untuk jadi saksi terhadap perbuatan para tersangka,” kata Endriadi saat dihubungi lewat pesan singkat Dikutip DetikNews,, Jumat (13/12).
Meski demikian, Kombes FX Endriadi belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap orang tua kandung bayi tersebut akan dilakukan.
“Kami masih fokus melakukan penyelesaian berkas terhadap pelaku penjual bayinya,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara mereka yang membeli bayi berstatus sebagai saksi.
“Untuk pembeli sementara menjadi saksi. Kita fokus penyidikan para tersangka dulu,” tutur dia.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, polisi juga telah berkoordinasi dengan dinas sosial. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Pada saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual.
“Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika,” kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Diketahui DM merupakan pemilik rumah bersalin itu dan JE adalah pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan,” kata Endriadi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
“Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya,” ungkapnya.
***