Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jatim

0
490
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan internasional judi online dan sindikat pencucian uang terorganisir. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima tersangka.

Dikutip CNNIndonesia, Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit 2 Ditsiber Polda Jatim, yang menemukan dua akun Instagram, yaitu @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Kedua akun tersebut aktif mempromosikan situs judi online.

“Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bagoes Wibisono dalam keterangannya, Kamis (12/12).

Polisi Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka, MAS (22) yang merupakan pemilik akun Instagram @dangdut_banyuwangi dan MWF (18) yang berperan sebagai admin akun @orkesanbanyuwangi.

Keduanya terbukti secara rutin mempromosikan sejumlah situs judi online, seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO, dan SMA.

Dari penangkapan pertama ini, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” ucap Bagoes.

Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa hasil dari aktivitas perjudian online tersebut kemudian disalurkan ke rekening yang dimiliki oleh DPO RY, SW, dan DC, yang berada di Kamboja dan Filipina.

Charles juga menjelaskan bahwa tersangka STK mengenal DPO RY saat bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja, sebuah pekerjaan yang telah dijalankan RY selama enam tahun, mulai dari 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” tutur dia.

AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan, komplotan ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

“Omsetnya mencapai Rp200 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp4,9 miliar, satu unit PC All In One warna putih, tiga unit CPU warna hitam, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungannya, 185 key token bank, tiga buku akta pendirian PT, dan satu bundel slip transfer.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini