RASIO.CO, Batam – Kecewa terhadap Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam, terkait Garis Sempadan Bangunan di perumahan Palm Spring Blok E no 128, Yulia melalui kuasa hukumnya NG& Associated Law Firm akan menggugat BPN ke Pengadilan.
Permintaan ukur ulang oleh Yulia melalui kuasa hukumnya sudah menyurati BPN Batam pada 22 November 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggpan dari BPN.

Menurut Kuasa Hukum, Naga Suyanto, tidak adanya tanggapan untuk adanya pengukuran ulang terkait sempadan batas rumah klienya, BPN sangat mengecewakan dan tidak mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
“kami akan bawa keranah hukum, dimana klien kami mengalami kerugian besar atas engganya BPN melakukan ukuran ulang,” Kata Naga. Selasa(10/12).
Naga menjelaskan, 29 Juli 2024 kami telah mengajukan agar dilakukan pengukuran ulang atas sengketa sempadan rumahnya kliennya di palm spring blok E no.128 Batam tetapi Peta Hasil Pengukuran tidak jelas alias “Obscuur Libel”.
“pasalnya peta tidak yang dileluarkan BPN tidak merinci luas, Panjang, dimensi titik kordinat lokasi sehingga kami minta ukur ulang,” jelas Naga.
Selain itu, lanjutnya, Peta yang dikeluargan BPN Batam kami dapat dengan mendownload webnya dan hasilnya mengejutkan klien kami bahwa tidak menjelaskan luas hasil ukur Garis Sempadan Bangunan(GSB) maupun garis batas perumahan palm spring blok E.128(klien Kami) dengan tetangga rumah blok E.127.
“Ketika kami pertanyakan ke bagian pengukuran malah tidak ada jawaban yang pasti,”
“Kami mempertanyakan Berita Acara dan hasil ukurnya oknum petugas BPN tersebut tetapi meraka enggan memberikan dan kami menduga ada kongkalikong keterlibatan orang dalam,” terang Naga.
Naga menegaskan, Jika hasil penggukuran yang ada pada gambar satelit tidak sesuai dengan pengukuran fakta yang ada dilapangan , untuk itu kami minta dadakan ukuran ulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap BPN Batam.


