Dewan Pers Verifikasi Faktual Empat Media Siber di Batam

0
1180

RASIO.CO, Batam – Wakil Dewan Pers Hendry CH Bangun melakukan verifikasi faktual terhadap empat media online yang berkedudukan di Batam. Selasa(10\12).

Empat media Siber di bawah perusahaan bidang media massa di Provinsi Kepulauan Riau mendapat kesempatan mengikuti verifikasi faktual Dewan Pers. dimana keempat media online tersebut, www.hmstimes.com, www.rasio.co, www.barakata.id dan www.probatam.co.

Dalam proses verifikasi ini, masing-masing media diperiksa kantor, kelengkapan administrasi perusahaan dan kompetensi sumberdaya manusianya. Untuk wartawan, misalnya, dilihat apakah mayoritas wartawan di media bersangkutan sudah lulus uji kompetensi dari level muda, madya, dan utama.

Wakil Dewan Pers Henry CH Bangun pertama mendatangi kantor Hmstime,com, dilanjutkan ke kantor Rasio.co, lalu ke kantor Barakata.id, dan diakhiri di kantor Probatam.co.

Dari verifikasi tersebut, tim verifikasi akan membawa hasilnya ke rapat pleno Dewan Pers untuk kemudian ditetapkan sebagai media terverifikasi adminitrasi dan faktual.

Sebelumnya, media-media tersebut sudah terverifikasi adminitrasi. Untuk memastikan media tersebut berjalan, DP meninjau langsung kantor sekretriat dan kantor redaksi media bersangkutan.

Selain fisik kantor, DP juga memeriksa kelengkapan legalitas perusahaan, standar operasi prosedur (SOP) perlindungan wartawan, dokumen kepatuhan terhadap UU ketenagakerjaan, syarat lulus uji kompetensi wartawan (UKW) Utama bagi pemimpin redaksinya.

Selain itu ada beberapa syarat penting lain juga harus dipenuhi media yang diverifikasi faktual tersebut. Di antaranya; memiliki visi misi media, jaminan keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan, serta beberapa syarat lainnya.

Hendry mengatakan, tidak sekadar terdaftar, media juga harus terverifikasi administrasi dan faktual. Ini dimaksudkan untuk menghadirkan perusahaan media yang sehat dan menciptakan produk jurnalistik yang berkualitas.

“Mengapa kita dorong agar terdaftar dan terverifikasi, agar media tersebut menjadi bagian dan ‘keluarga’ Dewan Pers. Minimal dalam menjalankan fungsinya, mematuhi kode etik jurnalistik, dan pedoman media siber khususnya bagi media online,” ungkap Hendri dikegitan diskusi Forum CEO Media Siber Kepri.

Di awal pemaparannya, wartawan senior Kompas ini mengingatkan agar setiap media harus mematuhi pedoman dasar dan kode etik jurnalistik. “Pers wajib mencantumkan nama dan alamat. Ini kecil tetapi sangat mendasar. Harus ada nama pengelola media, penanggung jawab media, dan alamat perusahaan media,” ujarnya.

Dikatakan, Pers juga wajib memberikan hak jawab dan koreksi. Dalam pemberitaan, hak koreksi penting untuk memberi ruang bagi pihak yang diberitakan memberikan koreksi atas dampak dari berita yang sebelumnya sudah ditayangkan.

“Hak jawab atau hak koreksi terhadap berita yang sama yang terbit sebelumnya, bisa dengan judul yang baru,” ujarnya. Hendry juga memaparkan beberapa kasus sengketa pers yang ditangani Dewan Pers.

Saat ini, ada sekitar 700 laporan dan pengaduan yang ditangani Dewan Pers. Dari ratusan kasus yang ada, sebagian besar pengaduan pada media online. Umumnya kasus tersebut karena media online tidak melakukan verifikasi.

“Misalnya rilis, banyak media yang langsung menaikkan berita rilis tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi. Ketika rilis itu bermasalah, pihak yang dirugikan langsung mengadukan hal itu,” ungkapnya.

“Ada beberapa kasus yang ditangani Dewan Pers. Di antaranya belum lama ini di Sumut, karena wartawannya dan medianya tidak bersertifikasi, dua wartawan ditahan polisi. Namun kami beri masukan bahwa wartawan jangan dikriminalisasi dan ditetapkan tersangka. Akhirnya dibebaskan meski dua malam ditahan,” ujarnya.

Acuannya selain UU Pers No 40 tahun 1999, juga sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dalam menangani sengketa Pers. Diskusi publik ini dihadiri pimpinan media se-Kota Batam, humas lembaga pemerintah dan swasta di Batam, di antaranya; BP Batam, PGN, PLN Batam, ATB, dan lainnya.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini