Dijamin Luhut, Penahanan Mantan Danjen Kopassus Ditangguhkan

0
1206
Mayjen TNI Purn Soenarko dan Mayjen TNI Purn Kivlan Zen.

RASIO.CO, Jakarta – Penahanan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko ditangguhkan oleh Mabes Polri. Soenarko adalah tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penangguhan Soenarko  terkait jaminan dari Menteri bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

“Proses administrasi penangguhan penahanan sedang diproses,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (21/06).

Penangguhan penahanan terhadap Soenarko diajukan oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Kamis (20/06). Hadi mengaku telah menelepon Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI terkait  penangguhan penahanan tersebut.

Panglima TNI berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

“Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” kata Hadi saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Kamis (20/06).

Sudah ranah sipil

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan,  TNi tidak akan intervensi dalam kasus dugaan makar yang melibatkan dua purnawirawan jenderal TNI, yakni Mayjen TNI Purn Soenarko dan Mayjen TNI Purn Kivlan Zen.

Hadi mengatakan bahwa purnawirawan telah memiliki wadahnya sendiri. TNI tidak terlibat dalam proses hukum Soenarko  maupun Kivlan mengingat status keduanya adalah sipil, bukan lagi TNI aktif.

“Untuk urusan proses hukumnya, Tentara Nasional Indonesia tidak terlibat karena (purnawirawan) sudah masuk ranahnya sipil,” ujar Hadi dalam rilis Pusat Penerangan TNI, beberapa waktu lalu.

Hadi menambahkan, selama ini TNI selalu menjaga komunikasi dengan para purnawirawan agar turut serta menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Kami selalu membina komunikasi dengan para purnawirawan untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan,” kata dia.

Terkait soliditas TNI-Polri, Hadi menegaskan bahwa kekompakan kedua institusi sudah terbina dengan baik
Mulai dari pucuk pimpinan hingga prajurit yang bertugas di lapangan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).

Seperti diketahui, Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata ilegal ilegal. Mantan Danjen Kopassus itu diamankan dalam pengungkapan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.

Selain itu Soenarko juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Humisar Sahala, Senin (20/05).

Sementara Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kivlan kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu 29 Mei lalu.

Dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Dalam pengembangan penyidikan, Kivlan juga diduga menjadi otak rencana pembunuhan terhadap empat jenderal dan satu pimpinan lembaga survei. Dugaan itu berdasarkan keterangan tersangka kerusuhan 22 Mei, HK alias Iwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kivlan merupakan sosok yang memberi perintah kepada HK untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta pimpinan lembaga survei Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan juga membekali HK uang Rp150 juta buat membeli senjata api yang akan digunakan untuk menghabisi mereka yang ditarget.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini