RASIO.CO, Batam – Terdakwa Andi Surya tersangkut kasus dugaan penipuan Kavling Siap Bagun(KSB) Seraya Baru , sagulung pindahan Nato Batuampar mengaku menjadi korban oknum mafia lahan BP Batam dalam pengurusan surat kavling teryata palsu di persidangan PN Batam.
Kasus Terdakwa Andi bergulir dipersidangan PN Batam sangat alot, pasalnya terdakwa terkesan tertipu oknum-oknum mafia lahan dalam pengurusan KSB, dan parahnya terkuak dipersidangan bahwa korbanya ratusan, namun yang melapor merasa dirugikan hanya Ruzi Amansyah.
Ironisnya, dipersidagan terdakwa mengaku mendapat kuasa dari Sudirman pemilik kebun semenjak tahun 1980an dan juga sudah sepakat dengan pengembang saat ini dilahan Nato untuk memindahkan warga kavling sagulung dan memungut uang Rp4 juta perorang.
“Saya sudah mendapat kuasa dalam pengurusan surat-surat kavling , memungut uang Rp4 juta perorang dan ada lebih kurang 400an kk serta uangnya diserahkan oknum pengurusan di BP Batam,” Kata terdakwa dipersidangan.Rabu(31/01) beberapa waktu lalu.
Namun, dipersidangan saksi Bhaskara Ananta Hadi selaku Direktur Pemanfaatan Asset di BP Batam menyampaikan bahwa surat yang berlokasi di kavling seraya baru tidak pernah dikeluarkan oleh BP Batam.
Dan juga tanda tangan di dokumen surat kavling itu bukan saksi yang menandatangani (dipalsukan) dan bahwa surat kavling siap bangun (KSB) tidak pernah ada cap dan stempel BP Batam .
Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa dilanjutkan majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa.
Diketahui, Berawal saksi Ruzi Amansyah adalah pindahan dari Nato dari kebun Sudirman digusur dan dipindahkan ke Kavling Seraya Baru yang dikuasakan untuk pengurusan surat surat kepada terdakwa Andi Surya Binti H. Andi Sentioso.
Kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp4 juta per kavling kepada korban Ruzi Amansyah untuk pengurusan surat suart tersebut. Lalu terdakwa memaksa korban agar segera membayar uang tersebut kavling akan dihilangkan atau diberikan terhadap orang lain.
Pada ada tanggal 23 November 2016 korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp6 juta Dan terdakwa memberikan kwitansi untuk pembayaran 5 buah kavling .
Lalu pada tanggal 10 Oktober 2016 korban kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp13,5 juta kepada terdakwa dan terdakwa membuatkan kwitansi untuk tanda pelunasan pengurusan 5 surat kavling untuk menyakinkan korban.
(satu) buah surat kavling palsu No.B/73469/A.4.2- KSB/70/2016. An Ruzi Amansyah
(satu) buah surat kavling palsu No.B/722176/A.4.2-KSB/73/2016. An Anisa
(satu) buah surat kavling palsu No.B/75234/A.4.2- KSB/72/2016. An.Khairul Amri Nasution
(satu) buah surat kavling palsu No.B/725318/A.4.2- KSB/72/2016. An. Teuku Nawi
5.1 (satu) buah surat kavling palsu No.B/724528/A.4.2- KSB/72/2016. An. Hamidah BT Ibrahim
Lalu pada saat korban mau membangun kavling tersebut ada orang lain yang mengklaim bahwa kavling tersebut miliknya .
Kemudian saksi Ruzi Amansyah menanyakan langsung kepada BP Batam tentang keaslian surat Kavling yang diberikan oleh terdakwa dan pihak BP Batam mengatakan bahwa surat kavling tersebut palsu .
APRI@www.rasio.co


