KPK Tetapkan Bupati Jombang Tersangka Suap Jabatan

0
736

RASIO.CO, Jakarta – Bupati Jombang Nyono Suharli sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (4/2) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan suap terhadap Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan serta menetapkan dua orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, di siaran pers.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2018 di 3 lokasi berbeda di Jombang, Surabaya dan Solo.

Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NSW (Bupati Jombang periode 2013 – 2018) dan IS (Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang) sebagai tersangka.

Tersangka NSW selaku Bupati Jombang periode 2013 – 2018 diduga menerima hadiah atau janji dari IS selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

Uang tersebut diduga diberikan IS kepada NSW agar menetapkannya dalam jabatan definitif Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, NSW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan, IS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 7 orang pada Sabtu (3/2) di Jombang, Surabaya dan Solo. Sekitar pukul 09.00 KPK mengamankan saksi OST di Jombang dan setelah itu seorang saksi lainnya DR di kediamannya di Jombang.

Dari tangan OST penyidik menyita catatan pengadministrasian uang-uang yang diduga dari kutipan dan pungli izin serta buku tabungan yang bersangkutan yang diduga tempat menampung dana tersebut.

Paralel, tim juga mengamankan IS beserta 2 anggota keluarganya di apartemen yang bersangkutan di Kota Surabaya. Sedangka NSW dan ajudannya diamankan tim KPK di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo sekitar pukul 17.00.

Dari tangan NSW tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp25.550.000 dan USD9.500. Keduanya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Sedangkan 5 orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini