RASIO.CO, Batam- Abdul Syahputra dan Andriyal divonis majlis hakim PN Batam 6 tahun penjara serta denda 1 milyar karena terbukti mnggunakan alias memakai sabu bersama di pondok kharisma Sagulung.
Dari kedua terdakwa saat pesta sabu ditemukan 3 paket sabu dan ditangkap kepolsian Polresta Barelang Januari 2018 lalu.
Atas vonis majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota, terdakwa menerima putusan tersebut, hal yang sama juga dilakukan JPU Mega Tri Astuti, menerima outusan tersebut.
Ironisnya, dalam putusan itu, kedua terdakwa terlihat menyalami JPU serta majlis hakim PN Batam dan kedua terdakwa sedikit terdakwa dan Hakim Jasael mengingatkan agar kedua terdakwa jangan mengulangi perbuatannya lagi.
“Jangan diulangi lagi y,” kata Hakim Jasael usai mebacakan vonis beberapa hari lalu di PN Batam.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap kepolsian Polresta Barelang pada januari lalu di salah satu perumahan Perum Kharisma Indah Sagulung, Batam.
Awalnya, terdakwa Abdul Syaputra mendatangi rumah rekannya bermaksut akan mengkomsi sabu.”bang minta barang pakai”lalu dijawab y natilah”
Tak lama kemudian datang terdakwa II Andriyal Bin Yunir yang juga meminta hutang barang/ Sabu seharga Rp. 100.000,-. Setelah itu saksi Iwan Syahputra langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu yang disimpannya didalam dompet lalu membaginya lagi menjadi 2 (dua) paket.
Yang mana 1 (satu) paket saksi Iwan simpan sedangkan 1 (satu) paket lagi diletakkan diatas lantai kamar mereka duduk bersama – sama dengan saksi Iwan. Selanjutnya para terdakwa bersama – sama dengan saksi Iwan langsung menggunakan sabu – sabu tersebut.
Kemudian pada saat para terdakwa, dan saksi Iwan menggunakan sabu – sabu lalu para terdakwa dan saksi Iwan mendengar suara mobil berhenti didepan rumah. Mendengar suara tersebut lalu saksi Iwan langsung berdiri dan melihat keluar.
Saksi Iwan langsung masuk kedalam kamar dan memberitahukan kepada para terdakwa dengan perkataan,” ada orang amankan barang/ sabu”, lalu terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) paket sabu – sabu dan menggengamnya.
Pada saat saksi Iwan sedang berdiri diruang tengah lalu datang saksi Veridian, saksi Ronald Boy Sihotang, saksi Wan Rahmat, saksi Iwan Setiawan, saksi Fermaidi Gultom, dan saksi David Iwan Panjiwinata dari Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi Iwan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam dompet Lombardi Glovani, 1 (satu) paket sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dari tangan terdakwa dan 1 (satu) paket sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik transparan didalam kertas tissue warna putih dari tangan kiri terdakwa I.
Kemudian yang para terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saksi Iwan sedang sabu – sabu yang para terdakwa gunakan secara bersama – sama tersebut adalah sabu – sabu yang para terdakwa beli secara hutang kepada saksi Iwan seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
APRI@www.rasio.co


