Eks Sekretaris MA Nurhadi Bolak-Balik ke Lapas, Kini Tersangka Kasus TPPU

0
1294
KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Tak Lama Setelah Bebas. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya berselang tak lama setelah bebas dari masa hukuman enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Kini, Nurhadi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan MA.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (30/6) sore.

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Minggu (29/6) dini hari. Nurhadi dijemput langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempat ia baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelumnya.

Dalam perkara terdahulu, Nurhadi divonis enam tahun penjara atas suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp83 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan melalui Putusan MA Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021, tertanggal 24 Desember 2021. Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi terbukti bersalah bersama menantunya, Rezky Herbiyono, karena menerima suap senilai Rp45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap itu diberikan untuk membantu pengurusan perkara perdata antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait sengketa sewa depo kontainer seluas lebih dari 80 ribu meter persegi.

Selain suap, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi total Rp37,2 miliar dari lima pihak terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan Denpasar. Kelima pihak itu adalah Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar), Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar), Donny Gunawan (Rp7 miliar), Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar), dan Riadi Waluyo (Rp1,68 miliar).

Sebelum penangkapan pada kasus pertama, Nurhadi sempat masuk daftar buronan KPK selama tiga bulan setelah lima kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Rumahnya di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, sempat digeledah penyidik. Dalam penggeledahan itu, sang istri, Tin Zuraida, diduga merobek dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang tunai Rp1,7 miliar.

Pelarian Nurhadi berakhir pada Juni 2020. Ia ditangkap penyidik di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, setelah buron selama 180 hari. Penangkapan itu dilakukan usai rangkaian penggeledahan di Jakarta, Tulungagung, Surabaya, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan belasan mobil mewah di sebuah vila di kawasan Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Ia juga diduga mengalihkan hasil korupsinya ke berbagai aset seperti tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, kebun sawit seluas 134 hektare, serta lahan perkebunan 39,5 hektare di Padang Lawas.

Nurhadi juga diketahui memiliki koleksi kendaraan mewah seperti Ferrari F430 Scuderia dan F458 Spider, serta jam tangan mewah merek Richard Mille, Audemars Piguet, dan Patek Philippe yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, ia disinyalir mengalihkan kekayaan hasil korupsi melalui orang-orang terdekat, seperti istri, anak, menantu, hingga orang kepercayaannya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini